ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA_SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

2014

PERMENKEU RI NOMOR 24/PMK.05/2014 TANGGAL 3 FEBRUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PENGGANTIAN DANA KEGIATAN YANG DIBIAYAI MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

ABSTRAK :  -  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 135 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan mengatur tata cara penggantian/pencairan dana kegiatan/proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Penggantian Dana Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

PP No. 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN 5243); PP No. 56 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 137, TLN 5265); Permenkeu RI No. 190/PMK.05/2012.

 

-     Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

   Tata cara pelaksanaan pembayaran untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN, penggantian dana pembiayaan pendahuluan untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS, dan penghentian pembayaran. Pembayaran atas beban APBN dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) atau dapat dilakukan dengan Pembiayaan Pendahuluan.

   Terhadap pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa, dilakukan penggantian dana melalui penerbitan SBSN. Penerbitan SBSN diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) c.q. Direktorat PS, lalu DJPU c.q. Direktorat EAS menyampaikan pemberitahuan penggantian dana kepada DJPB c.q. Direktorat PKN sebagai bagian dari permintaan pembukuan hasil penerbitan SBSN serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) c.q. Direktorat PKN mencatat penerimaan pembiayaan atas penggantian dana pada saat arus kas masuk ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

    Pembayaran atas beban APBN kepada penyedia barang/jasa untuk kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat dimintakan penggantian dana Pembiayaan Pendahuluan dengan KPPN menerbitkan SPB SBSN sebesar jumlah pengeluaran yang tercantum dalam SPM belanja yang sumber dananya berasal dari SBSN PBS yang telah diterbitkan SP2D. Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan kegiatan yang dibiayai dengan SBSN PBS yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diakui sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

CATATAN :   -  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

                   -  Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Februari 2014 dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014.