KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 133a /KMK.04/2000

TENTANG

PENGADAAN, PENGELOLAAN DAN PENJUALAN BENDA METERAI

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Tepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN BENDA METERAI.

Pasal 1

(1) Pencetakan dalam rangka pengadaan Benda Meterai dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
(2) Hasil pencetakan Benda Meterai dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tata cara dan persyaratan pencetakan Benda Meterai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 2

(1) Pengelolaan dan penjualan Benda Meterai dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia dan/atau badan usaha lain yang ditunjuk.
(2) Hasil penjualan dan persediaan Benda Meterai dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Besarnya provisi penjualan Benda Meterai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia