DASAR PENGENAAN PAJAK - NILAI LAIN - PERUBAHAN | |||
2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38/PMK. 011/2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK. 03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan emas perhiasan oleh pabrikan emas perhiasan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069); PMK No.75/PMK.03/2010. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini yang diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 2 diubah dengan menambahkan 2 (dua) huruf, yakni huruf l yang berbunyi: untuk penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian dan huruf m yang berbunyi: untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih; Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A (1) Penetapan Nilai Lain untuk penyerahan film cerita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tidak termasuk penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor (2) Penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor dan penyerahan film cerita impor, serta dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita; dan menyempurnakan Pasal 3. |
|
|
|
|
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2013. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Februari 2013. |