ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2013_TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
2013
PERMENKEU RI NOMOR 117/PMK.02/2013 TANGGAL 1 AGUSTUS 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.02/2013 TENTANG TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK : - bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013, telah ditetapkan perubahan anggaran yang disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang perlu segera ditindaklanjuti dan perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); Permenkeu RI No. 32/PMK.02/2013.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013, yaitu Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A tentang Revisi anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013, meliputi:
a. pergeseran anggaran antar Kegiatan yang tidak berasal dari
Hasil Optimalisasi dan/ atau Sisa Anggaran Swakelola;
b. pergeseran anggaran antar Program; dan/ atau
c. realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi
anggaran yang diblokir.
Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku mutatis mutandis dalam penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
CATATAN: - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 18 Juni 2013.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 1 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013.