DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :300/KMK.05/1992

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN
BARANG-BARANG PAMERAN DAN PEMBEBASAN
BEA MASUK ATAS BARANG-BARANG TERTENTU
DALAM RANGKA PAMERAN KHUSUS TAHUN 1992

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pemasukan barang-barang oleh PT.Cipta Paramula Sejati Jakarta Design Center adalah dalam rangka Pameran Khusus Tahun 1992;
b. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea atas barang-barang tertentu dalam rangka Pameran Khusus Tahun 1992.
Mengingat : 1. Undang-undang Tarip Indonesia Stbl.1873 No.35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2. Ordonansi Bea Stbl.1931 No.471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor (Lembaran Negara tahun 1969 No.7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG PAMERAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG-BARANG TERTENTU DALAM RANGKA PAMERAN KHUSUS TAHUN 1992.

          Pasal 1


Mengizinkan pemasukan barang-barang Pameran Khusus Tahun 1992 sebagaimana tersebut dibawah ini oleh PT.Cipta Paramula Sejati Jakarta Design Center dengan jaminan Bank berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea Stbl.1931 No.471 sebagai berikut :

NO.

NAMA PAMERAN

TANGGAL
PENYELENGGARAAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.


8.

9.

Pameran Karpet Iran

Asian Food

Pameran Kerajinan Cina

Traditional Rose Wood Furniture Cina

Education 92

Pameran Buku International

Pameran Peralatan Pemadam Kebakaran dan Keamanan

Laboratorium Klinik dan Kimia

Pameran Atheleisure

22 Jan - 26 Jan

17 Peb - 23 Peb

26 Peb - 02 Mar

07 Mar - 15 Mar

19 Jun - 23 Jun

06 Jul - 22 Jul

21 Sep - 25 Sep

24 Okt - 28 Okt

17 Des - 22 Des

          Pasal 2


Memberikan pembebasan bea masuk terhadap pemasukan barang-barang yang akan dipergunakan dalam rangka Pameran Khusus Tahun 1992 dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Terhadap pemasukan barang-barang bangunan dan perlengkapan bangunan serta barang- barang dekorasi yang belum dapat dibuat di dalam negeri pembebasan bea masuk hanya dapat diberikan kepada peserta baru;
2. Terhadap pemasukan barang-barang cetakan seperti pamplet, brosur dan gambar-gambar yang bersifat reklame yang berbahasa Indonesia atau daerah, baik sebagian atau seluruhnya, pembebasan bea masuknya hanya dapat diberikan apabila barang-barang tersebut telah memperoleh izin pemasukannya dari Departemen Perdagangan;
3. Terhadap pemasukan barang-barang kecil menurut sifat dan cirinya khusus dipergunakan sebagai reklame cuma-cuma seperti ball point, korek api, dompet dan lain-lain sejenis itu yang telah dibubuhi tulisan-tulisan dari pabrik pembuatannya, pembebasan bea masuk dapat diberikan dengan batas jumlah harga sebagai berikut :
a. Untuk 1 (satu) peserta maksimum seharga Fob
US$ 5,000.00
b. Untuk kolektif lebih dari 5 (lima) peserta maksimum seharga US$25,000.00

Apabila terdapat kelebihan jumlah maksimum harga sebagaimana ditetapkan diatas, maka terhadap kelebihan tersebut dikenakan bea masuk sesuai ketentuan yang
berlaku;

4. Terhadap pemasukan barang-barang berupa poster-poster dan photo-photo yang berhubungan dengan barang-barang yang dipamerkan dibebaskan dari pungutan bea masuk;
5. Terhadap pemasukan barang-barang atau bahan-bahan yang habis dipakai didalam melakukan peragaan atau demontrasi atau percobaan mesin-mesin, pembebasan bea masuk hanya dapat diberikan setelah mendapat penilaian terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai jumlah dan harga barang tersebut.

          Pasal 3

Terhadap pemasukan barang-barang sales promotion dalam rangka Pameran Khusus Tahun 1992, bea masuk harus dibayar secara tunai tanpa penangguhan.

          Pasal 4

(1) Barang-barang pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dire-ekspor ke negara asal atau dilunasi bea masuk yang terhutang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penutupan pameran.
(2) Apabila ketentuan tersebut dalam ayat (1)tidak dipenuhi, maka barang-barang yang tidak dikuasai, dan kepada PT. Cipta Paramula Sejati Jakarta Design Center diwajibkan untuk memindahkan barang-barang tersebut ke dalam Entrepot Partikelir milik PT. Cipta Paramula Sejati Jakarta Design Center.
(3) Terhadap barang-barang yang sudah dinyatakan sudah tidak dikuasai yang berada dalam Entrepot Partikelir milik PT.Cipta Paramula Sejati Jakarta Design Center sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pembongkarannya dari kapal, dapat dilelang untuk negara sesuai ketentuan yang berlaku.

          Pasal 5


Dilarang mengadakan perubahan atas penggunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kecuali atas Menteri Keuangan.

          Pasal 6


Menunjuk Kantor Inspeksi Tipe A1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Tanjung Priok I, II, III dan Bandara Soekarno-Hatta I, II sebagai tempat pelabuhan pemasukan barang-barang seperti tersebut pada pasal 1.

          Pasal 7


Apabila ternyata ketentuan-ketentuan tersebut dalam keputusan ini tidak dipenuhi atau disalahgunakan, maka pembebasan bea masuknya dicabut, dan terhadap barang-barang tersebut dikenakan bea masuk yang terhutang.

          Pasal 8


Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam keputusan ini.

          Pasal 9


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.

SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Sdr.Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Sdr.Menko Bidang EKUIN dan Pengawasan Pembangunan;
3. Sdr.Menteri Perdagangan;
4. Sdr.Menteri Muda Keuangan;
5. Sdr.Menteri Muda/Sekretaris Kabinet;
6. Sdr.Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal dan Para Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Keuangan;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
8. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan.
PETIKAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
Sdr. Pimpinan PT.Cipta Paramula Sejati
Jakarta Design Center
Jl.Gatot Subroto 53 Slipi
Jakarta 10260.


                  Ditetapkan di : JAKARTA.
                  Pada tanggal : 11 Maret 1992

                  MENTERI KEUANGAN,

                  J.B.SUMARLIN