DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :300/KMK.05/1992
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN
BARANG-BARANG PAMERAN DAN PEMBEBASAN
BEA MASUK ATAS BARANG-BARANG TERTENTU
DALAM RANGKA PAMERAN KHUSUS TAHUN 1992
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa pemasukan barang-barang oleh PT.Cipta Paramula Sejati Jakarta Design Center adalah dalam rangka Pameran Khusus Tahun 1992; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Pasal 23 Ordonansi Bea atas barang-barang tertentu dalam rangka Pameran Khusus Tahun 1992. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Tarip Indonesia Stbl.1873 No.35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ordonansi Bea Stbl.1931 No.471 sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor (Lembaran Negara tahun 1969 No.7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3384). | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG PAMERAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG-BARANG TERTENTU DALAM RANGKA PAMERAN KHUSUS TAHUN 1992. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Terhadap pemasukan barang-barang bangunan dan perlengkapan bangunan serta barang- barang dekorasi yang belum dapat dibuat di dalam negeri pembebasan bea masuk hanya dapat diberikan kepada peserta baru; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Terhadap pemasukan barang-barang cetakan seperti pamplet, brosur dan gambar-gambar yang bersifat reklame yang berbahasa Indonesia atau daerah, baik sebagian atau seluruhnya, pembebasan bea masuknya hanya dapat diberikan apabila barang-barang tersebut telah memperoleh izin pemasukannya dari Departemen Perdagangan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Terhadap pemasukan barang-barang kecil menurut sifat dan cirinya
khusus dipergunakan sebagai reklame cuma-cuma seperti ball point, korek
api, dompet dan lain-lain sejenis itu yang telah dibubuhi tulisan-tulisan
dari pabrik pembuatannya, pembebasan bea masuk dapat diberikan dengan batas
jumlah harga sebagai berikut :
Apabila terdapat kelebihan jumlah maksimum harga sebagaimana ditetapkan
diatas, maka terhadap kelebihan tersebut dikenakan bea masuk sesuai ketentuan
yang |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Terhadap pemasukan barang-barang berupa poster-poster dan photo-photo yang berhubungan dengan barang-barang yang dipamerkan dibebaskan dari pungutan bea masuk; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Terhadap pemasukan barang-barang atau bahan-bahan yang habis dipakai didalam melakukan peragaan atau demontrasi atau percobaan mesin-mesin, pembebasan bea masuk hanya dapat diberikan setelah mendapat penilaian terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai jumlah dan harga barang tersebut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 Terhadap pemasukan barang-barang sales promotion dalam rangka Pameran Khusus Tahun 1992, bea masuk harus dibayar secara tunai tanpa penangguhan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(1) | Barang-barang pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dire-ekspor ke negara asal atau dilunasi bea masuk yang terhutang selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah penutupan pameran. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Apabila ketentuan tersebut dalam ayat (1)tidak dipenuhi, maka barang-barang yang tidak dikuasai, dan kepada PT. Cipta Paramula Sejati Jakarta Design Center diwajibkan untuk memindahkan barang-barang tersebut ke dalam Entrepot Partikelir milik PT. Cipta Paramula Sejati Jakarta Design Center. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Terhadap barang-barang yang sudah dinyatakan sudah tidak dikuasai yang berada dalam Entrepot Partikelir milik PT.Cipta Paramula Sejati Jakarta Design Center sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pembongkarannya dari kapal, dapat dilelang untuk negara sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 8
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|