Menimbang: | bahwa dalam rangka menjamin pengadaan bahan baku obat serta guna mendorong pertumbuhan industri obat di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarip bea masuk dan bea masuk tambahan atas impor bahan baku antara untuk pembuatan obat tertentu. |
Mengingat: | 1. | Indische Tarifwet, Stbl 1873 No. 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
2. | Rechten Ordonnantie, Stbl 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah; | |
3. | Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 No. 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 No. 50, Tambahan Lembaran No. 3384); | |
4. | Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 No. 69); | |
5. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 81/KMK.05/1994 tentang Penyempurnaan Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor; | |
6. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 287/KMK.01/1994 tentang Pengenaan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Barang Tertentu. |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIP BEA MASUK DAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN OBAT TERTENTU. |
Mengubah besarnya tarip bea masuk atas impor bahan baku untuk pembuatan obat tertentu, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. |
Menghapus pengenaan tarip bea masuk tambahan atas impor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya mendapat nomor dari Bank Devisa atau buku Daftar-2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. |
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang telah ada sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
. | Pada tanggal: 3 Nopember 1994 MENTERI KEUANGAN ttd. MAR'IE MUHAMMAD |