BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN - PERUBAHAN - PAJAK DAERAH |
2012 |
PERMENKEU RI NOMOR 127/PMK.07/2012 TAHUN 2012 TANGGAL
6 AGUSTUS
2012 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI
DALAM NEGERI NOMOR 186/PMK.07/2010 DAN NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG
TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
SEBAGAI PAJAK DAERAH |
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan dan penanganan upaya
hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sampai dengan tanggal 31
Desember 2010 yang meliputi proses pengajuan dan pemberian keputusan
atas pelayanan, keberatan, banding atau gugatan dan peninjauan kembali
terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
perlu
menetapkan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
tentang Perubahan atas Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Sebagai Pajak Daerah; |
|
|
- |
Dasar
Hukum
Peraturan ini adalah: |
|
|
|
UU No. 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN 3262) jo. UU No. 16
Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 62, TLN 4999); UU No. 21 Tahun 1997 (LN
Tahun 1997 No. 44, TLN 3688) jo. UU No. 20 Tahun 2000 (LN Tahun
2000 No. 130, TLN 3988); UU No. 28 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.
130, TLN 5049); Permenkeu No. 186/PMK.07/2010 (BN Tahun 2010 No.
510). |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan
permohonan pelayanan BPHTB lainnya, yang diterima sampai dengan tanggal
31 Desember 2010;
Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau
keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang sampai dengan tanggal 31 Desember
2010 belum ditindaklanjuti;
Permohonan pelayanan BPHTB lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain meliputi pengurangan pokok dan sanksi, pembatalan ketetapan,
pembetulan, dan penelitian Surat Setoran BPHTB;
Pengaturan mengenai permasalahan pelayanan dan
penanganan upaya hukum Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2010 yang meliputi proses pengajuan dan
pemberian keputusan atas pelayanan, keberatan, banding atau gugatan dan
peninjauan kembali terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah.
|
CATATAN |
: |
- |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C,
dan Pasal 16D, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
|
|
- |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
pelaksanaan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 16 F diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan. |
|
|
- |
Jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diberlakukannya
Peraturan ini, tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu
pengajuan dan penyelesaian Pelayanan BPHTB. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
7 Agustus 2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal
6 Agustus
2012. |