MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 651/KMK.04/1994
TENTANG
BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN
PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK
SEBAGAI OBYEK PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
a. |
bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, tidak termasuk sebagai Objek Pajak; |
b. |
bahwa untuk dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik, penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun harus diarahkan ke sektor-sektor yang tidak bersifat spekulatif dan berisiko tinggi; |
c. |
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan bidang penanaman modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Menteri. |
Mengingat: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
3. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN. |
Pasal 1 |
||
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa : |
a. |
bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta Sertifikat Bank Indonesia; | |
b. |
bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia; | |
c. |
dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia,tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. |
Pasal 2 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 3 |
||
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 566/KMK.04/1991 tanggal 19 Juni 1991 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA pada tanggal: 29 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD |