PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2013

TENTANG

GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa meningkatnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan komitmen global dan merupakan aset yang sangat berharga bagi bangsa dan negara Indonesia;

   

b.

bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, cerdas, dan produktif diperlukan status gizi yang optimal, dengan cara melakukan perbaikan gizi secara terus menerus;

   

c.

bahwa pemerintah bertanggung jawab meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dengan Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Nomor 5063);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GERAKAN NASIONAL PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI.

 

BAB I


KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

   

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan.

 

 

2.

Seribu hari pertama kehidupan adalah fase kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 (dua) tahun.

 

 

3.

Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

 

 

4.

Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

   

5.

Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

BAB II

TUJUAN

 

Pasal 2

 

 

 

(1)

Tujuan umum Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dimaksudkan untuk percepatan perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan.

 

 

(2)

Tujuan khusus Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi adalah:

 

 

 

a.

meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan gizi masyarakat;

 

 

 

b.

meningkatkan kemampuan pengelolaan program gizi, khususnya koordinasi antar sektor untuk mempercepat sasaran perbaikan gizi; dan

 

 

 

c.

memperkuat implementasi konsep program gizi yang bersifat langsung dan tidak langsung.

 

BAB III

STRATEGI, SASARAN, KEGIATAN,

DAN PELAKSANAAN

Bagian Kesatu

Strategi

 

Pasal 3

 

 

 

Strategi utama Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi:

 

 

a.

menjadikan perbaikan gizi sebagai arus utama pembangunan sumber daya manusia, sosial budaya, dan perekonomian;

 

 

b.

peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di semua sektor baik pemerintah maupun swasta;

 

 

c.

peningkatan intervensi berbasis bukti yang efektif pada berbagai tatanan yang ada di masyarakat; dan

 

 

d.

peningkatan partisipasi masyarakat untuk penerapan norma-norma sosial yang mendukung perilaku sadar gizi.

 

Bagian Kedua

Sasaran


Pasal 4

 

    Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi diprioritaskan untuk perbaikan gizi pada seribu hari pertama kehidupan.

 

Pasal 5

 

    Sasaran Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi meliputi:

 

 

a.

masyarakat, khususnya remaja, ibu hamil, ibu menyusui, anak di bawah usia dua tahun;

 

 

b.

kader-kader masyarakat seperti Posyandu, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan/atau kader-kader masyarakat yang sejenis;

 

 

c.

perguruan tinggi, orgarnisasi profesi, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan;

 

 

d.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

 

 

e.

media massa;

 

 

f.

dunia usaha; dan

 

 

g.

lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan internasional.

 

Bagian Ketiga

Kegiatan


Pasal 6

 

   

(1)

Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

     

a.

kampanye nasional dan daerah;

     

b.

advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga;

     

c.

dialog untuk menggalang kerja sama dan kontribusi;

     

d.

pelatihan;

     

e.

diskusi;

     

f.

intervensi kegiatan gizi langsung (spesifik);

     

g.

intervensi kegiatan gizi tidak langsung (sensitif); dan

     

h.

kegiatan lain.

   

(2)

Kampanye nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk melakukan perubahan persepsi dan peningkatan pengetahuan dan perilaku masyarakat dan dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media massa, kegiatan di sekolah, kegiatan di rumah ibadah, permukiman warga, dan ruang publik lain yang strategis.

   

(3)

Advokasi dan sosialisasi lintas sektor dan lintas lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk penggalangan dukungan pada Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

   

(4)

Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan untuk menggalang kerja sama dan kontribusi Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

   

(5)

Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk meningkatkan kemampuan komunikasi dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan dan pengaktifan norma-norma sosial.

   

(6)

Diskusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan untuk pengembangan partisipasi masyarakat dan pengembangan norma-norma sosial.

   

(7)

Intervensi kegiatan gizi langsung (spesifik) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditujukan untuk tindakan atau kegiatan untuk menangani masalah gizi, yang pada umumnya dilakukan oleh sektor kesehatan.

   

(8)

Intervensi kegiatan g1zl tidak langsung (sensitif) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditujukan untuk tindakan atau kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan yang berperan penting dalam perbaikan gizi masyarakat.

   

(9)

Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditujukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya di daerah sesum dengan bidang tugas masing-masing kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian.

 

Bagian Keempat

Pelaksanaan

 

Pasal 7

 

   

Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dilakukan oleh:

   

a.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

   

b.

organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat;

   

c.

organisasi profesi;

   

d.

akademisi;

   

e.

media massa;

   

f.

dunia usaha;

   

g.

masyarakat; dan

   

h.

mitra pembangunan internasional.

 

BAB IV

GUGUS TUGAS GERAKAN NASIONAL

PERCEPATAN PERBAIKAN GIZI

Bagian Kesatu

Pembentukan, Kedudukan, dan Tugas


Pasal 8

 

   

(1)

Dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi dibentuk Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat Gugus Tugas.

   

(2)

Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

 

Pasal 9

 

   

Gugus Tugas mempunyai tugas:

   

a.

mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan rencana dan program kerja Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;

   

b.

mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;

   

c.

mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana dan daya dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;

   

d.

mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam rangka pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; dan

   

e.

melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi.

 

Bagian Kedua

Susunan Keanggotaan

 

Pasal 10

 

   

(1)

Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis.

   

(2)

Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

     

a.

Ketua
(merangkap anggota)

:

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

     

b.

Wakil Ketua I
(merangkap anggota)

:

Menteri Dalam Negeri

     

c.

Wakil Ketua II
(merangkap anggota)

:

Menteri Kesehatan

     

d.

Sekretaris
(merangkap anggota)

:

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

     

e.

Anggota

:

1.

Menteri PerencanaanPembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

           

2.

Menteri Pertanian;

           

3.

Menteri Kelautan dan Perikanan;

           

4.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

           

5.

Menteri Perindustrian;

           

6.

Menteri Perdagangan;

           

7.

Menteri Sosial;

           

8.

Menteri Agama;

           

9.

Menteri Komunikasi dan Informatika;

           

10.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

           

11.

Sekretaris Kabinet.

   

(3)

Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.

   

(4)

Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

     

a.

Ketua

:

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

     

b.

Wakil Ketua I

:

Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat

     

c.

Wakil Ketua II

:

Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan

     

d.

Sekretaris I

:

Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan  Perencanaan Nasional /Badan Pembangunan Nasional

     

e.

Sekretaris II

:

Direktur Bina Gizi, Kementerian Kesehatan.

     

f.

Anggota yang berasal dari unsur pemerintah.

 
   

(5)

Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.

 

Bagian Ketiga

Kelompok Kerja


Pasal 11

 

   

(1)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus Tugas dapat membentuk Kelompok Kerja.

   

(2)

Anggota Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi, dan pelaku usaha.

   

(3)

Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja diatur oleh Ketua Tim Teknis dengan persetujuan Ketua Pengarah.

 

Bagian Keempat

Kerja Sama

 

Pasal 12

 

   

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gugus Tugas dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.

 

Bagian Kelima

Sekretariat


Pasal 13

 

   

(1)

Untuk mendukung kelancaran tugas Gugus Tugas diperbantukan sebuah Sekretariat.

   

(2)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

   

(3)

Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Gugus Tugas.

   

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

 

Bagian Keenam

Tata Kerja

Pasal14
 

    Gugus Tugas menyelenggarakan rapat paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) bulan.
 

Bagian Ketujuh

Pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan

Perbaikan Gizi di Daerah



Pasal 15

 

   

(1)

Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas.

   

(2)

Dalam melaksanakan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan anggota masyarakat.

 

Bagian Kedelapan

Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan


Pasal 16

 

    Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi secara berkala.

 

Pasal 17

 

   

(1)

Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

   

(2)

Gubernur, Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing kepada Ketua Gugus Tugas dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

BABV

PENDANAAN


Pasal 18

 

   

Pendanaan bagi pelaksanaan Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 19

 

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
   

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

               

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                      ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
              REPUBLIK INDONESIA,

                           ttd.

                AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 100