ABSTRAK PERATURAN

PERALATAN TELEKOMUNIKASI

2014

PERMENKEU RI NOMOR  129/PMK.011/2014 TANGGAL 16 JUNI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK

-

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi Untuk Tahun Anggaran 2014;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

Permenkeu RI No. 11/PMK.011/2014.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Peralatan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan peralatan telekomunikasi oleh Perusahaan.

 

 

 

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

 

 

 

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp7.116.000.000,00 (tujuh miliar seratus enam belas juta rupiah).

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2014.