Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 135
Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemblokiran
dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpan Pada Bank
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa; |
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3790);
|
|
|
|
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
|
|
|
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
|
|
|
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor
136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan
dari Penjualan Secara Lelang dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
|
|
|
|
|
|
5. |
Keputusan Presiden
Nomor 234/M Tahun 2000; |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBLOKIRAN DAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PENANGGUNG
PAJAK YANG TERSIMPAN PADA BANK DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT
PAKSA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan
ini yang dimaksud dengan :
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Harta kekayaan Penanggung
Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan, dan bentuk
simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Rekening adalah dana yang
tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Simpanan adalah dana yang
dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan
dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
|
|
|
|
|
|
4.
|
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
|
|
|
|
|
|
5.
|
Deposito Berjangka adalah
simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank.
|
|
|
|
|
|
6.
|
Sertifikat Deposito Berjangka
adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya
dapat dipindahtangankan.
|
|
|
|
|
|
7.
|
Tabungan adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya
yang dipersamakan dengan itu.
|
|
|
|
|
|
8.
|
Pemblokiran adalah tindakan
pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank
dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan
apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
|
|
|
|
|
|
9.
|
Penyitaan adalah tindakan
Jurusita Pajak untuk menguasai harta dan hak Penanggung Pajak, guna dijadikan
jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
|
|
|
|
|
|
10.
|
Pejabat adalah pejabat yang
berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat
Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat
Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan
surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung
Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut undang-undang
dan peraturan daerah.
|
|
|
|
|
|
11. |
Jurusita Pajak
adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika
dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan. |
|
|
|
|
|
Pasal 2
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Dalam melaksanakan penagihan
pajak dengan Surat Paksa, Jurusita Pajak berwenang melaksanakan penyitaan
terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank.
|
|
|
|
|
|
(2) |
Penyitaan terhadap
harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
dengan pemblokiran terlebih dahulu. |
|
|
|
|
|
Pasal 3
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Pemblokiran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat
harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan disertai dengan salinan Surat
Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
|
|
|
|
|
|
(2)
|
Pimpinan bank atau pejabat
bank yang ditunjuk wajib melaksanakan pemblokiran terhadap harta kekayaan
Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seketika setelah menerima
permintaan pemblokiran dari Pejabat.
|
|
|
|
|
|
(3)
|
Pimpinan bank atau pejabat
bank yang ditunjuk membuat berita acara pemblokiran yang tindasannya disampaikan
kepada Penanggung Pajak dan Pejabat yang meminta pemblokiran.
|
|
|
|
|
|
(4) |
Sebelum dilakukan
penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak yang diblokir, Penanggung
Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat menggunakan harta yang
diblokir tersebut untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. |
|
|
|
|
|
Pasal 4
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Penyitaan terhadap
harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut : |
|
|
|
|
|
|
a.
|
Jurusita Pajak setelah menerima
berita acara pemblokiran memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi
kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan
pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;
|
|
|
|
|
|
b.
|
dalam hal Penanggung Pajak
tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Pejabat meminta Gubernur Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk
memerintahkan bank memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang
tersimpan pada bank dimaksud kepada Pejabat;
|
|
|
|
|
|
c.
|
setelah saldo kekayaan Penanggung
Pajak yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan;
|
|
|
|
|
|
d.
|
Jurusita Pajak membuat Berita
Acara Pelaksanaan Sita, dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi
dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk;
|
|
|
|
|
|
e. |
Jurusita Pajak
menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak
dan pimpinan bank yang bersangkutan. |
|
|
|
|
(2)
|
Pejabat mengajukan permintaan
pencabutan pemblokiran kepada bank, setelah Penanggung Pajak melunasi utang
pajak dan biaya penagihan pajak.
|
|
|
|
|
|
(3) |
Dalam hal jumlah
yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita, maka atas sisa lebih
tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh Pejabat kepada
bank. |
|
|
|
|
|
Pasal 5
|
|
|
|
|
|
|
(1) |
Apabila dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penyitaan, Penanggung Pajak tidak
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Pejabat segera meminta
kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak
yang tersimpan pada bank ke kas negara atau kas daerah sejumlah yang tercantum
dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita. |
|
|
|
|
|
(2) |
Sebelum jangka
waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir,
Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan
barang sitaan dimaksud untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. |
|
|
|
|
|
Pasal 6
Pencabutan sita dilaksanakan
oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan
oleh Pejabat dan tembusannya disampaikan kepada pimpinan bank yang bersangkutan.
Pasal 7
Ketentuan yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Pada saat Keputusan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK.04/1998
tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak Yang
Tersimpan Pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|