MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 05/PMK. 02/2009

 

TENTANG


TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN

PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA

DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO)
 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah dianggarkan belanja untuk pembayaran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero);

 

 

b.

bahwa dalam rangka penggunaan dana APBN untuk pembayaran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana APBN dimaksud;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Askes (Persero);

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2826);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3456);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4294);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

10.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

11.

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2008 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009;

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan 

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN, PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA APBN YANG KEGIATANNYA DILAKSANAKAN OLEH PT ASKES (PERSERO).

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Iuran Asuransi Kesehatan adalah kontribusi dana yang diberikan oleh pemerintah setiap bulan untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun.

 

 

2.

Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, adalah iuran yang dibayar pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk pemeliharaan kesehatan Veteran beserta keluarganya yang belum memperoleh Tunjangan Veteran, termasuk didalamnya janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran Non Tuvet.

 

 

3.

Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih adalah kontribusi dana yang diberikan pemerintah setiap tahun untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan Veteran beserta keluarganya yang belum memperoleh Tunjangan Veteran, termasuk didalamnya janda/ duda/ anak yatim piatu dari Veteran Non Tuvet.

 

 

4.

PT ASKES (Persero) adalah Badan Penyelenggara yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, dan pemeliharaan kesehatan bagi Veteran penerima Tunjangan Veteran dan Veteran Non Tuvet.

 

 

5.

Tim Monitoring adalah tim yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang anggotanya terdiri dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran, PT ASKES (Persero) dan instansi terkait yang dianggap perlu dalam rangka monitoring dan evaluasi penggunaan dana.

 

 

6.

Pegawai Negeri Sipil adalah calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

 

 

7.

Veteran adalah Veteran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia.

 

 

8.

Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Ptps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

9.

Penerima Pensiun adalah: 

a.

Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;

 

 

 

b.

Anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan, TNI dan Polri yang berhenti dengan hak pensiun;

c.

Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;

 

 

 

d.

Janda atau duda atau anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan, TNI dan Polri serta Pejabat Negara yang mendapat hak pensiun;

 

 

10.

Keluarga adalah isteri atau suami, anak dan anak angkat yang sah dari Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

 

 

(1)

PT Askes (Persero) mengajukan kebutuhan Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih setiap tahun kepada Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut.

 

 

(3)

Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan PT Askes (Persero).

 

 

(4)

Hasil perhitungan sesuai Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi acuan untuk mengusulkan alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih dalam Rancangan APBN.

Pasal 3 

 

 

(1)

Alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih ditetapkan dalam APBN pada tahun berkenaan.

 

 

(2)

Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana dimaksud kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan kepada PT Askes (Persero).

Pasal 4 

 

 

(1)

Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan mengajukan permintaan penyediaan alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan usulan dari PT Askes (Persero).

 

 

(2)

Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran cq. Direktorat Anggaran III bersama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan cq. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan PT Askes (Persero) melaksanakan penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih.

 

 

(3)

Hasil Penelaahan atas rencana penggunaan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih dan ditandatangani oleh wakil-wakil dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan PT Askes (Persero).

 

 

(4)

Berdasarkan permintaan penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih.

 

 

(5)

SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Pasal 5 

 

 

Berdasarkan alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih yang kegiatannya dilaksanakan oleh PT Askes (Persero) dan surat pemberitahuan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan:

a.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

 

 

b.

pejabat yang bertugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

 

 

c.

pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah bayar, yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit SPM;

 

 

d.

bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dan pelaporan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.

Pasal 6 

 

 

PT Askes (Persero) menyampaikan surat tagihan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pos belanja dari jumlah dana yang disediakan dalam DIPA kepada KPA cq. PPK dengan dilampiri:

a.

kuitansi/tanda terima senilai tagihan; dan

b.

Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;

yang ditandatangani oleh pejabat PT Askes (Persero).

Pasal 7 

 

 

(1)

Berdasarkan surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada Pejabat Penerbit SPM dengan dilampiri:

a.

Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan

b.

kuitansi yang telah disetujui oleh PPK.

(2)

Dalam hal PPK berhalangan, KPA dapat melaksanakan tugas-tugas PPK.

Pasal 8  

 

 

Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pejabat Penerbit SPM menerbitkan dan menyampaikan SPM-LS kepada KPPN pencair dana  DIPA dengan dilampiri:

a.

Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja dari PPK; dan

b.

kuitansi yang telah disetujui oleh PPK.

Pasal 9

 

 

Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, KPPN pencair dana DIPA menerbitkan SP2D untuk untung PT Askes (Persero) pada rekening bank yang ditunjuk.

Pasal 10 

 

 

(1)

PT Askes (Persero) bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diterimanya.

 

 

(2)

Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh auditor sesuai ketentuan yang berlaku.

(3)

KPA bertanggungjawab terhadap penyaluran dana dari Kas Negara kepada PT Askes (Persero).

 

 

(4)

Tata cara pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pasal 11

(1)

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet beserta keluarganya dibentuk Tim Monitoring yang secara periodik melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Asuransi Kesehatan dan pemberian dana secara langsung kepada PT Askes (Persero) yang digunakan untuk pembayaran pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan canggih dari/ atau penyakit katastrofi.

(2)

Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan masukan dalam pengusulan alokasi dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih pada APBN tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan data Veteran Non Tuvet dari Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan.

Pasal 12 

Untuk kepentingan perencanaan anggaran pada tahun anggaran berikutnya, PT Askes (Persero) menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 13

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana Iuran Asuransi Kesehatan, Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tuvet, serta Bantuan Pelayanan Katastrofi dan Alat Kesehatan Canggih masih dianggarkan/disediakan dalam APBN atau APBN Perubahan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pelaksanaan Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Pemeliharaan Kesehatan Veteran Non Tunjangan Veteran Tahun Anggaran 2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 2009

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI