UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008


TENTANG


PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA
DI PROVINSI PAPUA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

 

 

b.

bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di wilayah Provinsi Papua;

 

 

c.

bahwa pembentukan Kabupaten Lanny Jaya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lanny Jaya di Provinsi Papua;

Mengingat

:

1.

Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

 

dan

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANNY JAYA DI PROVINSI PAPUA.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

2.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

3.

Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).

 

 

4.

Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

BAB II

 

 

PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Pembentukan

 

 

Pasal 2

 

 

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lanny Jaya di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Cakupan Wilayah

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Kabupaten Lanny Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah :

 

 

 

a.

Distrik Tiom;

 

 

 

b.

Distrik Pirime;

 

 

 

c.

Distrik Makki;

 

 

 

d.

Distrik Gamelia;

 

 

 

e.

Distrik Dimba;

 

 

 

f.

Distrik Melagineri;

 

 

 

g.

Distrik Balingga;

 

 

 

h.

Distrik Tiomneri;

 

 

 

i.

Distrik Kuyawage; dan

 

 

 

j.

Distrik Poga.

 

 

(2)

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

Pasal 4

 

 

Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Batas Wilayah

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kabupaten Lanny Jaya mempunyai batas-batas wilayah :

 

 

 

a.

sebelah utara berbatasan dengan Distrik Bokondini Kabupaten Tolikara dan Distrik Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah;

 

 

 

b.

sebelah timur berbatasan dengan Distrik Asologaima Kabupaten Jayawijaya;

 

 

 

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mbuwa, Distrik Yigi, Distrik Mugi, Distrik Mapenduma, Distrik Gaselma Kabupaten Nduga; dan

 

 

 

d.

sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilaga Kabupaten Puncak dan Distrik Illu Kabupaten Puncak Jaya.

 

 

(2)

Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

(3)

Penegasan batas wilayah Kabupaten Lanny Jaya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

 

 

Bagian Keempat

 

 

Ibu Kota

 

 

Pasal 7

 

 

Ibu kota Kabupaten Lanny Jaya berkedudukan di Tiom.

 

 

BAB III

 

 

URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Lanny Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

 

 

 

a.

pendidikan;

 

 

 

b.

kesehatan;

 

 

 

c.

lingkungan hidup;

 

 

 

d.

pekerjaan umum;

 

 

 

e.

penataan ruang;

 

 

 

f..

perencanaan pembangunan;

 

 

 

g.

perumahan;

 

 

 

h.

kepemudaan dan olah raga;

 

 

 

i.

penanaman modal;

 

 

 

j.

koperasi dan usaha kecil dan menengah;

 

 

 

k.

kependudukan dan catatan sipil;

 

 

 

l.

ketenagakerjaan;

 

 

 

m.

ketahanan pangan;

 

 

 

n.

pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

 

 

 

o.

keluarga berencana dan keluarga sejahtera;

 

 

 

p.

perhubungan;

 

 

 

q.

komunikasi dan informatika;

 

 

 

r.

pertanahan;

 

 

 

s.

kesatuan bangsa dan politik luar negeri;

 

 

 

t.

otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;

 

 

 

u.

pemberdayaan masyarakat dan desa;

 

 

 

v.

sosial;

 

 

 

w.

kebudayaan;

 

 

 

x.

statistik;

 

 

 

y.

kearsipan; dan

 

 

 

z.

perpustakaan.

 

 

(3)

Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

 

 

BAB IV

 

 

PEMERINTAHAN DAERAH

 

 

Bagian Kesatu

 

 

Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah

 

 

Pasal 9

 

 

Peresmian Kabupaten Lanny Jaya dan pelantikan Penjabat Bupati Lanny Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

 

 

Bagian Kedua

 

 

Pemerintah Daerah

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

(2)

Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden berdasarkan usulan Gubernur.

 

 

(3)

Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Lanny Jaya.

 

 

(5)

Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(6)

Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

 

 

Pasal 11

 

 

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

 

 

Bagian Ketiga

 

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.

 

 

(4)

Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB V

 

 

PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Lanny Jaya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan, pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

(2)

Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.

 

 

(3)

Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.

 

 

(4)

Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

(5)

Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Lanny Jaya difasilitasi oleh Gubernur Papua.

 

 

(6)

Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lanny Jaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(7)

Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi :

 

 

 

a.

barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yang berada dalam wilayah Kabupaten Lanny Jaya;

 

 

 

b.

Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lanny Jaya;

 

 

 

c.

utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Lanny Jaya; dan

 

 

 

d.

dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

(8)

Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.

 

 

(9)

Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri.

 

 

BAB VI

 

 

PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Kabupaten Lanny Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang  kegiatan  penyelenggaraan  pemerintahan  Kabupaten  Lanny  Jaya  sebesar  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

 

 

(2)

Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

 

 

(3)

Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Lanny Jaya.

 

 

(4)

Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

(5)

Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

(6)

Penjabat Bupati Lanny Jaya menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.

 

 

(7)

Penjabat Bupati Lanny Jaya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.

 

 

Pasal 17

 

 

Penjabat Bupati Lanny Jaya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VII

 

 

PEMBINAAN

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Lanny Jaya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

 

 

(2)

Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

(3)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VIII

 

 

KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Lanny Jaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lanny Jaya untuk tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Rancangan Peraturan Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.

 

 

(3)

Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Sebelum Kabupaten Lanny Jaya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.

 

 

(2)

Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten Lanny Jaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

 

 

BAB IX

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 21

 

 

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Lanny Jaya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

 

 

Pasal 22

 

 

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 23

 

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 Januari 2008

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 4 Januari 2008

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 5

Penjelasan................