MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 89/PMK.07/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.07/2009
TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
|||
|
|
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 21/PMK.07/2009 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH. |
|||
|
|
Pasal I |
|||
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah diubah sebagai berikut: |
|||
|
|
1. |
Ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
Pasal 10 |
|||
|
|
|
(1) |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Transfer ke Daerah menerbitkan SPAT, SPP, dan SPM. |
|
|
|
|
(2) |
SPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rincian alokasi masing-masing jenis Transfer ke Daerah berdasarkan DIPA yang digunakan sebagai dasar penerbitan SPP. |
|
|
|
|
(3) |
SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penerbitan SPM. |
|
|
|
|
(4) |
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). |
|
|
|
|
(5) |
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D. |
|
|
|
|
(6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencairan Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||
|
|
Pasal 18 |
|||
|
|
|
(1) |
Berdasarkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan SPM Pengesahan atas pelaksanaan transfer DBH PBB dan BPHTB bagian daerah, termasuk Biaya Pemungutan PBB bagian daerah untuk provinsi, kabupaten, kota. |
|
|
|
|
(2) |
Apabila sampai dengan minggu kedua setelah tahun anggaran berakhir Gubernur tidak menyampaikan data realisasi DBH PBB dan DBH BPHTB bagian daerah termasuk Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dan Berita Acara Rekonsiliasi, Direktur Jenderal Perimbangan menerbitkan SPM Pengesahan berdasarkan data realisasi DBH PBB dan DBH BPHTB bagian daerah, termasuk Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dari Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN). |
|
|
|
|
(3) |
SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat minggu ketiga setelah triwulan bersangkutan berakhir. |
|
|
|
|
(4) |
Berdasarkan SPM Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D Pengesahan. |
|
|
|
|
(5) |
Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
|
|
Pasal II |
|||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 21 April 2010 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 21 April 2010 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||
PATRIALIS AKBAR |
|||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 199 |