DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA




KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 267/KMK.04/1995

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 608/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang




:



a.



bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penagihan pajak, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 608/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa;
b.

bahwa oleh karena itu, perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;


Memutuskan


:


1.


Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara 1850);

2.




Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

3.


Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan





:




KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 608/KMK.04/1994 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN SURAT PAKSA.

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:

"Pasal 2

(1)



Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh tempo pembayaran."

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia.


Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal: 26 Juni 1995

MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD