Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penagihan pajak, dipandang
perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Republik
Indonesia Nomor: 608/KMK.04/1994
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan
Pajak Dan Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa; |
b. | bahwa oleh karena itu, perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan; |
Memutuskan | : | 1. | Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara 1850); |
2. | Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3566); |
3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 608/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Dan
Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa; |
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR:
608/KMK.04/1994 TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DAN PENUNJUKAN PEJABAT YANG BERWENANG
MENGELUARKAN SURAT PAKSA. |
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor: 608/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994 diubah, sehingga menjadi
sebagai berikut: |
(1) | Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diawali dengan pengeluaran Surat Teguran oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
atau oleh Pejabat yang ditunjuknya setelah tujuh hari sejak saat jatuh
tempo pembayaran." |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA |