UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT
DI PROVINSI SULAWESI TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Banggai Kepulauan pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

 

 

b.

bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Banggai Kepulauan, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah.

 

 

c.

bahwa pembentukan Kabupaten Banggai Laut dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah;

Mengingat

:

1.

Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

   

5.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   

6.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

 

dan

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN BANGGAI LAUT DI PROVINSI SULAWESI TENGAH.

 

 

 BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

2.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

3.

Provinsi Sulawesi Tengah adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi Undang-Undang.

 

 

4.

Kabupaten Banggai Kepulauan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Banggai Laut.

 

 

BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

 

 

Bagian Kesatu
Pembentukan

 

 

Pasal 2

 

 

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Banggai Laut di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Kabupaten Banggai Laut berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan yang terdiri atas cakupan wilayah:

 

 

 

a.

Kecamatan Banggai;

 

 

 

b.

Kecamatan Banggai Utara;

 

 

 

c.

Kecamatan Bokan Kepulauan;

 

 

 

d.

Kecamatan Bangkurung;

 

 

 

e.

Kecamatan Labobo;

 

 

 

f.

Kecamatan Banggai Selatan; dan

 

 

 

g.

Kecamatan Banggai Tengah.

 

 

(2)

Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Kabupaten Banggai Laut mempunyai batas-batas wilayah:

 

 

 

a.

sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku, Selat Kalumbatan, dan Selat Bangkurung;

 

 

 

b.

sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;

 

 

 

c.

sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan

 

 

 

d.

sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tolo.

 

 

(2)

Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

 

(3)

Penetapan batas wilayah Kabupaten Banggai Laut secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Banggai Laut.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dengan terbentuknya Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Banggai Laut menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

 

 

Bagian Keempat
Ibu Kota

 

 

Pasal 7

 

 

Ibu Kota Kabupaten Banggai Laut berkedudukan di Banggai Kecamatan Banggai.

 

 

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

 

 

Pasal 8

 

 

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Banggai Laut mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

 

 

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

 

 

Pasal 9

 

 

Peresmian Kabupaten Banggai Laut dan pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

 

 

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut, dipilih dan disahkan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Kabupaten Banggai Laut.

 

 

(2)

Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden mengangkat Penjabat Bupati dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Tengah dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

 

 

(3)

Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah untuk melantik Penjabat Bupati Banggai Laut.

 

 

(5)

Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(6)

Gubernur Sulawesi Tengah melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati Banggai Laut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, dan fasilitasi pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 11

 

 

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Banggai Laut dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati Banggai Laut paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

 

 

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

 

 

(2)

Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

 

 

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Bupati Banggai Kepulauan bersama Penjabat Bupati Banggai Laut mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Bupati Banggai Kepulauan.

 

 

(2)

Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut.

 

 

(3)

Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut.

 

 

(4)

Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Banggai Laut.

 

 

(5)

Gubernur Sulawesi Tengah mengoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Banggai Laut.

 

 

(6)

Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(7)

Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

 

 

 

a.

barang milik Kabupaten Banggai Kepulauan yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut yang berada dalam wilayah Kabupaten Banggai Laut;

 

 

 

b.

Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Banggai Laut;

 

 

 

c.

utang piutang Kabupaten Banggai Kepulauan yang kegunaannya untuk Kabupaten Banggai Laut menjadi tanggung jawab Kabupaten Banggai Laut; dan

 

 

 

d.

dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Banggai Laut.

 

 

(8)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Bupati Banggai Kepulauan, Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

 

 

(9)

Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah kepada Menteri Dalam Negeri.

 

 

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN KEUANGAN

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Kabupaten Banggai Laut berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan dan dana transfer lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa dana transfer ke daerah dialokasikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

 

 

(2)

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Banggai Laut pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

 

(3)

Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Banggai Laut.

 

 

(4)

Apabila Kabupaten Banggai Kepulauan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Kabupaten Banggai Kepulauan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

 

 

(5)

Apabila Provinsi Sulawesi Tengah tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari Provinsi Sulawesi Tengah untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

 

 

(6)

Penjabat Bupati Banggai Laut menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Banggai Kepulauan.

 

 

(7)

Penjabat Bupati Banggai Laut menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

 

 

Pasal 17

 

 

Penjabat Bupati Banggai Laut berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VII
PEMBINAAN

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Banggai Laut dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.

 

 

(2)

Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

 BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Banggai Laut menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut untuk tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Banggai Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 20

 

 

Sebelum Bupati Banggai Laut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut menetapkan peraturan daerah, dan Bupati Banggai Laut menetapkan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Kabupaten Banggai Laut.

   

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

   

Pasal 21

   

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Banggai Laut harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

   

Pasal 22

   

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

   

 

             

Disahkan di Jakarta

             

pada tanggal 11 Januari 2013

             

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             

                           ttd.

             

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

               

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

                                   ttd.

                       AMIR SYAMSUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 20

Penjelasan........................