MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 246/PMK.07/2010


TENTANG


ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK
TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401); 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005  tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2009 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011.

 

Pasal 1

 

 

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak (KB DBH Pajak) Tahun Anggaran 2009 sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp35.436.155.098,00 (tiga puluh lima miliar empat ratus tiga puluh enam juta seratus lima puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) dengan rincian:

 

 

a.

Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp2.530.372.541,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus empat puluh satu rupiah) dialokasikan kepada 1 (satu) provinsi dan 3 (tiga) kabupaten/kota;

 

 

b.

Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp7.113.113.681,00 (tujuh miliar seratus tiga belas juta seratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dialokasikan kepada 5 (lima) provinsi dan 3 (tiga) kabupaten/kota;

 

 

c.

Kurang Bayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp25.723.628.994,00 (dua puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) dialokasikan kepada 17 (tujuh belas) provinsi dan 63 (enam puluh tiga) kabupaten/kota; dan

 

 

d.

Kurang Bayar DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp69.039.882,00 (enam puluh sembilan juta tiga puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) dialokasikan kepada 1 (satu) provinsi dan 2 (dua) kabupaten.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Alokasi Kurang Bayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Alokasi Kurang Bayar DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun Anggaran 2011.

 

 

(2)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH Pajak Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.        

 

 

(3)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2009.

 

 

(4)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 27 Desember 2010

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

         
        ttd.
         
        AGUS D.W. MARTOWARDOJO
         

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 27 Desember 2010

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 658


Lampiran......................