PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK
PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, ditetapkan untuk :
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangka di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN-NEGARA R.I.
No. 3977 |
KEUANGAN. PAJAK. Pajak Bumi dan Bangunan. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 99). |
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK
PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UMUM
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya pajak terutang perlu ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak, yaitu suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh per seratus) dan setinggi-tingginya 100% (seratus per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak.
Selama ini, besarnya Nilai Jual Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam penerapannya, penerimaan Negara dari Sektor ini menunjukan hasil yang menggembirakan.
Namun demikian, dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional, khususnya dengan semakin meningkatnya kebutuhan akan sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional, besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1998 tersebut sudah tidak memadai lagi dan perlu ditinjau ulang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas