KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 1976
TENTANG
PASAR MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang | : | a. |
|
|||
b. |
|
|||||
c. |
|
|||||
Mengingat | : | 1. | Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945; | |||
2. | Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67); | |||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PASAR MODAL. | ||||
BAB I PENGERTIAN Pasal 1 |
||||||
1. |
|
|||||
2. |
|
|||||
3. |
|
|||||
4. |
|
|||||
BAB II BADAN PEMBINA PASAR MODAL Pasal 2 Untuk memberikan pengarahan dan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan di bidang pasar modal, dibentuk Badan Pembina Pasar Modal. Pasal 3 Badan Pembina Pasar Modal, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pembina, terdiri dari : |
||||||
a. | Menteri Keuangan, selaku Ketua merangkap Anggota; | |||||
b. |
|
|||||
c. | Menteri Perdagangan, selaku Anggota; | |||||
d. | Sekretaris Kebinet, selaku Anggota; | |||||
e. | Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota; | |||||
f. | Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, selaku Anggota; | |||||
Pasal 4 Badan Pembina mempunyai tugas : |
||||||
a. |
|
|||||
b. |
|
|||||
Pasal 5 Kepada Badan Pembina diperbantukan seorang Sekretaris dan sebanyak-banyaknya dua orang staf sekretaris dari Departemen Keuangan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. Pasal 6 Badan Pembina mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan. |
||||||
a. |
|
|||||
b. | menyelenggarakan bursa pasar modal yang efektif dan efisien; | |||||
c. |
|
|||||
Pasal 10 |
||||||
(1) |
|
|||||
(2) |
|
|||||
Pasal 11 |
||||||
(1) | BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua. | |||||
(2) | Dalam menyelenggarakan BAPEPAM, Ketua bertugas : | |||||
a. |
|
|||||
b. |
|
|||||
(3) |
|
|||||
Pasal 12 |
||||||
|
||||||
a. | Biro Hukum dan Riset; | |||||
b. | Biro Pembinaan Bursa dan Perantara; | |||||
c. | Biro Pemeriksaan dan Evaluasi; | |||||
d. | Biro Pendaftaran Emisi dan Akuntansi. | |||||
Pasal 13 Pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi serta pengaturan pembiayaan BAPEPAM ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua, Sekretaris, dan Kepala Biro, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam BAPEPAM serta dengan instansi lain di luar BAPEPAM sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 15 |
||||||
(1) | Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. | |||||
(2) | Pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat BAPEPAM lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. | |||||
BAB IV PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN UNTUK PEMERATAAN PEMILIKAN SERTIFIKAT SAHAM Pasal 16 |
||||||
(1) |
|
|||||
(2) |
|
|||||
Pasal 17 Kepada PERSERO disediakan modal dasar sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) sedangkan modal yang disetor sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). Pasal 18 Kepada PERSERO diberikan prioritas untuk membeli saham-saham yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dalam pasar modal sedikit-dikitnya sejumlah 50% (lima puluh persen). Pasal 19 |
||||||
(1) |
|
|||||
(2) |
|
|||||
Pasal 20 PERSERO mengutamakan penjualan sertifikat saham kepada golongan masyarakat yang kemampuannya terbatas, seperti Pegawai Negeri, Karyawan perusahaan, Petani, dan sebagainya. Pasal 21 Untuk mencegah penumpukan pemilikan sertifikat saham suatu perusahaan pada seseorang atau sekelompok orang, PESRERO menjual sebanyak-banyaknya seratus sertifikat saham dari satu perusahaan bagi seorang. Pasal 22 Untuk memberikan kesempatan seluas mungkin kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemilikan sertifikat saham, PESRSERO : |
||||||
a. |
|
|||||
b. | memberikan penjelasan dan penerangan seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai fungsi PERSERO, tatacara pembelian sertifikat saham dan keuntungan-keuntungan yang dapat dinikmati dari pembelian sertifikat saham; | |||||
c. |
|
|||||
BAB V KERINGANAN PERPAJAKAN Pasal 23 Kepada perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 22 Keputusan Presiden ini, yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal, diberikan juga kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya setinggi-tingginya sesuai dengan nilai wajar, dengan disertai keringanan perpajakan berupa : |
||||||
a. |
|
|||||
b. |
|
|||||
c. |
|
|||||
Pasal 24 Kepada perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 22 Keputusan Presiden ini, yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal, diberikan keringanan Pajak Perseroan dalam jumlah-jumlah tertentu sesuai dengan persentase jumlah sahamnya yang dijual. Pasal 25 Kepada pembeli saham dan bukti penyertaan modal yang melakukan pembeliannya melalui pasar modal, diberikan keringanan tertentu dalam Pajak Pendapatan, Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalty, serta Pajak Kekayaan, disampingtidak dilakukannya pengusutan fiskal terhadap asal-usul uang pembelian tersebut apabila pembelian saham dan bukti penyertaan modal dilakukan sampai dengan jumlah-jumlah tertentu. Pasal 26 Peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 23, 24, dan 25 Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 Anggaran untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan. Pasal 28 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 29 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 30 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO