KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 52 TAHUN 1976

TENTANG

PASAR MODAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,

Menimbang : a.
bahwa dalam rangka mempercepat proses perluasan pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan-perusahaan swasta menuju pemerataan pendapatan masyarakat, serta untuk lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengarahan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif dalam pembiayaan pembangunan nasional, perlu mengembangkan pasar modal;
b.
bahwa untuk efisiensi dan efektifitasnya usaha Pemerintah di bidang pasar modal, baik kegiatan maupun tujuannya, perlu membentuk suatu badan yang mengendalikan dan melaksanakan pasar modal;
c.
bahwa untuk berhasilnya pasar modal di Indonesia secara optimal, perlu mendorong perusahaan-perusahaan swasta yang sehat dan baik untuk menjual saham-sahamnya melalui pasar modal dengan memberikan keringanan-keringanan di bidang perpajakan;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 79) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PASAR MODAL.

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

1.
Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67)
2.
Bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek.
3.
Efek adalah setiap saham, obligasi, atau bukti lainnya, termasuk sertifikat atau surat pengganti serta bukti sementara dari surat-surat jaminan, opsi, atau hak-hak lainnya untuk memesan atau membeli saham, obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya, serta setiap alat yang lazim dikenal sebagai efek.
4.
Saham adalah tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 No.23).

BAB II

BADAN PEMBINA PASAR MODAL

Pasal 2

Untuk memberikan pengarahan dan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan di bidang pasar modal, dibentuk Badan Pembina Pasar Modal.

Pasal 3

Badan Pembina Pasar Modal, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pembina, terdiri dari :

a. Menteri Keuangan, selaku Ketua merangkap Anggota;
b.
Menteri Negara Penertiban Aparatur/Wakil Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, selaku Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Menteri Perdagangan, selaku Anggota;
d. Sekretaris Kebinet, selaku Anggota;
e. Gubernur Bank Indonesia, selaku Anggota;
f. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, selaku Anggota;

Pasal 4

Badan Pembina mempunyai tugas :

a.
memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1952 tentang Bursa dan peraturan perundang-undangan lainya;
b.
memberikan pertimbangan kebijaksanaan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya terhadap badan usaha negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 Keputusan Presiden ini.

Pasal 5

Kepada Badan Pembina diperbantukan seorang Sekretaris dan sebanyak-banyaknya dua orang staf sekretaris dari Departemen Keuangan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

Badan Pembina mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.

Pasal 7
Tata tertib rapat dan tata kerja Badan Pembina ditetapkan oleh Badan Pembina.
BAB III
BADAN PELAKSANA PASAR MODAL
Pasal 8
Untuk melakukan pengendalian dan melaksanakan pasar modal sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh Pemerintah, dibentuk Badan Pelaksana Pasar Modal.
Pasal 9
Badan Pelaksana Pasar Modal, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BAPEPAM, adalah badan yang berada langsung dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan, dan bertugas :
a.
mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham-sahamnya melalui pasar modal apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan sehat serta baik;
b. menyelenggarakan bursa pasar modal yang efektif dan efisien;
c.
terus-menerus mengikuti perkembangan perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal.

Pasal 10

(1)
Tata cara pelaksanaan penilaian, tatacara penyelenggaraan bursa pasar modal, dan tatacara mengikuti perkembangan perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Badan Pembina berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b Keputusan Presiden ini, BAPEPAM memberikan prioritas kepada badan usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Keputusan Presiden ini untuk membeli sedikit-dikitnya 5% (lima puluh persen) dari saham yang ditawarkan oleh suatu perusahaan.

Pasal 11

(1) BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua.
(2) Dalam menyelenggarakan BAPEPAM, Ketua bertugas :
a.
memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, dan membina aparatur BAPEPAM agar berdayaguna dan berhasilguna;
b.
membuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsionil menjadi tenggungjawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam melakukan tugasnya Ketua BAPEPAM bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.

Pasal 12

Dalam melakukan tugasnya Ketua BAPEPAM dibantu oleh seorang Sekretaris dan Biro-Biro yang terdiri dari :
a. Biro Hukum dan Riset;
b. Biro Pembinaan Bursa dan Perantara;
c. Biro Pemeriksaan dan Evaluasi;
d. Biro Pendaftaran Emisi dan Akuntansi.

Pasal 13

Pengaturan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi serta pengaturan pembiayaan BAPEPAM ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penerbitan dan penyempurnaan aparatur negara.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua, Sekretaris, dan Kepala Biro, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam BAPEPAM serta dengan instansi lain di luar BAPEPAM sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 15

(1) Ketua BAPEPAM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat-pejabat BAPEPAM lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BAB IV

PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN UNTUK PEMERATAAN PEMILIKAN SERTIFIKAT SAHAM

Pasal 16

(1)
Untuk memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat turut memiliki saham perusahaan, didirikan sebuah Perusahaan Perseroan yang dalam Keputusan Presiden ini selanjutnya disebut PERSERO, yang bertugas melakukan pembelian saham-saham melalui pasar modal untuk kemudian dijual kepada masyarakat dalamm bentuk pecahan-pecahan saham (sertifikat-sertifikat saham) dengan ketentuan-ketentuan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 Keputusan Presiden ini.
(2)
Pelaksanaan pendirian PERSERO ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

Kepada PERSERO disediakan modal dasar sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) sedangkan modal yang disetor sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 18

Kepada PERSERO diberikan prioritas untuk membeli saham-saham yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dalam pasar modal sedikit-dikitnya sejumlah 50% (lima puluh persen).

Pasal 19

(1)
PERSERO memecah saham dalam sertifikat saham dengan nilai nominal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk dijual kepada masyarakat.
(2)
Apabila dianggap perlu Menteri Keuangan menetapkan perubahan nilai nominal sertifikat saham tersebut dalam ayat (1) pasal ini.

Pasal 20

PERSERO mengutamakan penjualan sertifikat saham kepada golongan masyarakat yang kemampuannya terbatas, seperti Pegawai Negeri, Karyawan perusahaan, Petani, dan sebagainya.

Pasal 21

Untuk mencegah penumpukan pemilikan sertifikat saham suatu perusahaan pada seseorang atau sekelompok orang, PESRERO menjual sebanyak-banyaknya seratus sertifikat saham dari satu perusahaan bagi seorang.

Pasal 22

Untuk memberikan kesempatan seluas mungkin kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemilikan sertifikat saham, PESRSERO :

a.
menyelanggarakan penjualan sertifikat saham diseluruh daerah melalui Bank-bank milik Pemerintah yang ada di daerah;
b. memberikan penjelasan dan penerangan seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai fungsi PERSERO, tatacara pembelian sertifikat saham dan keuntungan-keuntungan yang dapat dinikmati dari pembelian sertifikat saham;
c.
mengusahakan pelayanan kepada para pembeli sertifikat saham sebaik-baiknya, agar pelaksanaan jual-beli sertifikat selalu dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB V

KERINGANAN PERPAJAKAN

Pasal 23

Kepada perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 22 Keputusan Presiden ini, yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal, diberikan juga kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya setinggi-tingginya sesuai dengan nilai wajar, dengan disertai keringanan perpajakan berupa :

a.
pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan terhadap selisih antara nilai buku dan nilai wajar akibat penilaian kembali.
b.
tidak terhutangnya Bea Meterai Modal atas penetapan dan penyetoran modal saham yang berasal dari selisih nilai akibat penilaian kembali;
c.
pembebasan dari pengenaan Pajak Perseroan, Pajak Pendapatan, serta Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalty terhadap saham-saham yang dimilki oleh pemegang saham lama yang mengalami kenaikan nilai akibat penilaian kembali.

Pasal 24

Kepada perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 22 Keputusan Presiden ini, yang menjual saham-sahamnya melalui pasar modal, diberikan keringanan Pajak Perseroan dalam jumlah-jumlah tertentu sesuai dengan persentase jumlah sahamnya yang dijual.

Pasal 25

Kepada pembeli saham dan bukti penyertaan modal yang melakukan pembeliannya melalui pasar modal, diberikan keringanan tertentu dalam Pajak Pendapatan, Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalty, serta Pajak Kekayaan, disampingtidak dilakukannya pengusutan fiskal terhadap asal-usul uang pembelian tersebut apabila pembelian saham dan bukti penyertaan modal dilakukan sampai dengan jumlah-jumlah tertentu.

Pasal 26

Peraturan-peraturan pelaksanaan mengenai ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal 23, 24, dan 25 Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Anggaran untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada anggaran Departemen Keuangan.

Pasal 28

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 29

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 30

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : J A K A R T A
Pada Tanggal : 27 Desember 1976.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO