ABSTRAK PERATURAN |
|||
TARIF LAYANAN BLU_UNIVERSITAS TERBUKA_KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 114/PMK.05/2014 TANGGAL 16 JUNI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS TERBUKA PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Nomor 180821/A.A3/KU.2013 tanggal 18 November 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan usulan tarif layanan tersebut telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340); |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Tarif layanan dimaksud terdiri dari Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana, Tarif Layanan Pendidikan Program Diploma dan Sarjana, Tarif Layanan Pendidikan Program Pasca Sarjana, Tarif Layanan Akademik Lainnya, dan Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana. |
|
|
|
Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Diploma dan Sarjana Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. |
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Terbuka pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2014. |