MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 165/PMK.06/2010

 TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 135/PMK.06/2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama, perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/PMK.06/2009 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 3 dan angka 7 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 1

 

 

 

1.

Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

 

 

2.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Badan Usaha Tetap yang diberikan wewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pads suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

 

 

 

3.

Barang yang menjadi milik/Kekayaan Negara yang berasal dari Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara, adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh atau dibeli KKKS dan yang secara langsung digunakan dalam Kegiatan Usaha Hulu.

 

 

 

4.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

 

 

 

5.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 

 

 

6.

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu di Bidang Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana, adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

 

 

 

7.

Pihak lain adalah pihak selain Menteri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pelaksana.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 11

 

 

 

Pemindahtanganan Barang Milik Negara dilakukan melalui:

 

 

 

a.

pengalihan kepemilikan (transfer of title) kepada:

 

 

 

 

1)

pihak ketiga di luar negeri; atau

 

 

 

 

2)

pihak ketiga di dalam negeri.

 

 

 

b.

beli balik (buy back) oleh pemasok/ vendor/ pabrikan.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 13

 

 

 

(1)

Pelaksanaan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka 1) dilakukan oleh Badan Pelaksana:

 

 

 

 

a.

dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila barang dan/atau peralatan yang akan dialihkan kepemilikannya, harga/nilainya sama dengan atau lebih besar dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan; atau

 

 

 

 

b.

dengan persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila barang dan/atau peralatan yang akan dialihkan kepemilikannya, harga/nilainya lebih kecil dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan.

 

 

 

(2)

Pelaksanaan pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka 2) dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah mendapat persetujuan Menteri dengan mempergunakan nilai wajar barang yang didalamnya telah termasuk Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

 

 

 

(3)

Pelaksanaan beh balik (buy back) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan oleh Badan Pelaksana:

 

 

 

 

a.

dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila barang dan/atau peralatan yang akan dibeli balik (buy back), harga/nilainya sama dengan atau lebih besar dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price  untuk material persediaan; atau

 

 

 

 

b.

dengan persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, apabila barang dan/atau peralatan yang akan dibeli balik (buy back), harga/nilainya lebih kecil dari harga perolehan untuk capital asset atau dari average price untuk material persediaan.

 

 

4.

Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 13 A

 

 

 

(1)

Limbah yang berasal dari:

 

 

 

 

a.

sisa operasi perminyakan yang ada dalam tanggungjawab dan pengamanan KKKS namun tidak tercatat dalam daftar Barang Milik Negara; dan/atau

 

 

 

 

b.

sisa produksi yang dihasilkan pada saat proses pemisahan crude oil and gas,

 

 

 

 

yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak digunakan oleh KKKS, dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

 

(2)

Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

 

 

5.

Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IV A dan di antara Pasa113 A dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13 B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

BAB IV A
PEMELIHARAAN/PERBAIKAN PERALATAN
DAN/ATAU MESIN

 

 

Pasal 13 B

 

 

 

Pemeliharaan/perbaikan Barang Milik Negara berupa peralatan dan/atau mesin:

 

 

 

a.

secara menyeluruh atau sebagian, dengan metode overhaul; atau

 

 

 

b.

yang dilakukan dengan peralatan dan/atau mesin yang identik dan memiliki fungsi serta spesifikasi yang sama atau lebih tinggi (metode exchange),

 

 

 

dilakukan oleh KKKS dengan persetujuan Badan Pelaksana dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

6.

Ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 14

 

 

 

(1)

Pemusnahan Barang Milik Negara dapat dilakukan apabila Barang Milik Negara tersebut tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, atau tidak dapat dipindahtangankan.

 

 

 

(2)

Permohonan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh KKKS kepada Badan Pelaksana disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan KKKS.

 

 

 

(3)

Permohonan pemusnahan limbah dari bahan kimia yang dibeli untuk kegiatan operasi perminyakan, namun belum digunakan tetapi telah kadaluarsa, diajukan dengan batasan untuk periode waktu dan batasan jumlah tertentu.

 

 

 

(4)

Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

 

 

 

(5)

Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan, penghapusan layak dilakukan, proses selanjutnya menempuh mekanisme sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

Pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa bahan kimia dan lainnya yang telah kadaluarsa dan yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

 

 

b.

Pemusnahan atas limbah dari bahan kimia yang telah dibeli dan telah digunakan untuk kegiatan operasi perminyakan dilakukan oleh Badan Pelaksana.

 

 

 

 

c.

Pemusnahan atas bahan peledak yang telah kadaluarsa untuk kegiatan operasi perminyakan dilakukan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

 

 

(6)

Pemusnahan atas limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

     

(7)

Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaporkan oleh Badan Pelaksana kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan melampirkan dokumen pendukung terkait termasuk berita acara pemusnahan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilaksanakannya pemusnahan.

   

7.

Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 14 A dan Pasal 14 B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

   

Pasal 14 A

     

(1)

Pemusnahan limbah sisa produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A yang termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) dan tidak memiliki nilai ekonomis, dilakukan oleh Badan Pelaksana dan harus dilaporkan kepada Menteri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

     

(2)

Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kajian yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

   

Pasal 14 B

     

(1)

Limbah sisa operasi dan limbah sisa produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A, selain limbah sisa operasi berupa scrap, yang tidak laku dijual lelang sebanyak 2 (dua) kali, dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan Menteri melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

(2)

Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonannya secara berjenjang oleh KKKS kepada Badan Pelaksana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan, termasuk tetapi tidak terbatas pada surat pernyataan tanggung jawab penuh mutlak tidak bersyarat yang ditandatangani oleh pimpinan KKKS.

   

8.

Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

   

Pasal 16 A

     

Limbah sisa operasi dan limbah sisa produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 A dan Pasal 14 A, tidak diperlukan proses penghapusan dari daftar barang milik negara.

   

9.

Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

   

Pasal  21

     

(1)

Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut.

 

 

 

 

a.

KKKS mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;

 

 

 

 

b.

Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang dimohonkan tersebut;

 

 

 

 

c.

Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, KKKS telah menyelesaikan segala kewajiban yang terkait dengan Barang Milik Negara tersebut, Badan Pelaksana menyampaikan usulan penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

 

 

d.

Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang telah diusulkan untuk diserahkan oleh Badan Pelaksana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan persetujuan penerimaan penyerahan Barang Milik Negara dan ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Badan Pelaksana;

 

 

 

 

e.

Berdasarkan berita acara serah terima tersebut pada huruf d, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganannya;

 

 

 

 

f.

Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan, penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

 

 

g.

Terhadap Barang Milik Negara tersebut pada huruf e, KKKS melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dilaksanakannya penetapan status penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut.

 

 

 

(1a)

Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

KKKS mengajukan permohonan kepada Badan Pelaksana disertai dengan data dan dokumen terkait yang diperlukan;

 

 

 

 

b.

Badan Pelaksana melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara tersebut;

 

 

 

 

c.

Dalam hal berdasarkan penelitian dan pemeriksaan, KKKS telah menyelesaikan segala kewajiban yang terkait dengan Barang Milik Negara tersebut, Badan Pelaksana menyampaikan usulan penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah cq. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

 

 

d.

Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penelitian dan pemeriksaan, baik administratif maupun fisik, atas Barang Milik Negara yang telah diusulkan untuk diserahkan oleh Badan Pelaksana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengajukan usulan kepada Menteri mengenai penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganannya;

 

 

 

 

e.

Terhadap Barang Milik Negara yang diusulkan pemanfaatan atau pemindahtanganan, dilakukan penilaian guna mengetahui nilai wajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

 

 

 

f.

Terhadap Barang Milik Negara tersebut pada huruf d, KKKS melakukan pengamanan fisik dan hukum sampai dilaksanakannya penetapan status penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut.

 

 

 

(2)

Mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mutatis mutandis berlaku untuk penyerahan Barang Milik Negara kepada Pemerintah yang diinisiasi oleh Menteri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, atau Badan Pelaksana.

 

 

10.

Pasal 23 dihapus.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

             

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 7 September 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

             
             

 

 

 

 

 

 

AGUS, D.W. MARTOWARDOJO

             

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal 7 September 2010

 

MENTEIZI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

             
             

PATRIALIS AKBAR

 

             
             

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 442