ABSTRAK PERATURAN

TATA CARA_PENGAMBILAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM_PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH DENGAN PENANAM MODAL

2013

PERMENKEU RI NOMOR 144/PMK.06/2013 TANGGAL 23 OKTOBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGAMBILALIHAN PT INDONESIA ASAHAN ALUMINIUM DALAM RANGKA PENYELESAIAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN INDUK ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PARA PENANAM MODAL UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK DAN ALUMINIUM ASAHAN.

ABSTRAK :  -  bahwa Perjanjian Induk antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Para Penanam Modal Untuk Proyek Pembangkit Listrik dan Aluminium Asahan (Master Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Investors For Asahan Hydroelectric And Aluminum Project) (Perjanjian Induk) akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2013 dan Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak memperpanjang Perjanjian Induk.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); UU No. 19 Tahun 2012 (LN Tahun 2002 No. 228, TLN 5361) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 108, TLN 5426); Permenkeu RI No. 242/PMK.05/2012.

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Pelaksanaan pengambilalihan PT Inalum melalui pengalihan saham NAA pada PT Inalum kepada Pemerintah Republik Indonesia, dibiayai dari Dana Investasi. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum dengan menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Invenstasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

CATATAN :  - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal   diundangkan.

                     - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal           23 Oktober 2013 dan diundangkan pada tanggal 24 Oktober 2013.