ABSTRAK PERATURAN
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN_KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
2014
PERMENKEU RI NOMOR 29/PMK.05/2014 TANGGAL 10 FEBRUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR PENDIDIKAN PENYEGARAN DAN PENINGKATAN ILMU PELAYARAN PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan Nomor PR.306/I/2 PHB 2013 tanggal 20 Mei 2013, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Pengingkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Pengingkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Pengingkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, terdiri atas:
a. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Pelaut; dan
b. Tarif Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut.
Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Pengingkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
Terhadap Warga Negara Asing diberikan tarif layanan Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Pelaut paling rendah sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari tarif layanan Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Pelaut Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan dan tarif layanan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Pelaut Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Kementerian Perhubungan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penetapan tarif layanan kepada Warga Negara Asing ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Februari 2014.