ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA_KEMENTERIAN KESEHATAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 157/PMK.05/2014 TANGGAL 4 AGUSTUS 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM POLITEKNIK KESEHATAN SURABAYA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

ABSTRAK :  -  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, dan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 495/KMK.05/2010, dan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan Nomor KU.02.03/III/1302/2013 tanggal 24 Juni 2013, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

Tarif layanan terdiri dari tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru, tarif sumbangan penyelenggaraan pendidikan, tarif dana pengembangan pendidikan, tarif penunjang layanan pendidikan, tarif laboratorium, tarif klinik, tarif penggunaan sarana dan prasarana, dan tarif produk sampingan.

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tarif Produk Sampingan, ditetapkan sebesar Harga Pokok Produksi ditambah profit margin sebesar 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari Harga Pokok Produksi.

Terhadap Pegawai Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan dapat diberikan tarif layanan paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam tarif penggunaan sarana dan prasarana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, dengan tata cara pengenaan tarif dimaksud diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan.

 

CATATAN:    -   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surabaya pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

                   -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

                   -    Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2014.