PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2012
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk memperkuat
struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik
Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara
Republik |
||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
||
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); |
||||
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
4. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); |
||||
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555); |
||||
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. |
|||
Pasal 1 |
|||||
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia. |
|||||
Pasal 2 |
|||||
(1) |
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp506.280.000,00 (lima ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah). |
||||
(2) |
Penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik
negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang pengadaannya
bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun |
||||
a. |
bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Cabang Bengkulu dengan nilai Rp255.300.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); dan |
||||
b. |
bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Cabang Merauke dengan nilai Rp250.980.000,00 (dua ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah). |
||||
Pasal 3 |
|||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 1 Maret 2012 |
|||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
ttd. |
|||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
|||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 1 Maret 2012 |
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
|||||
REPUBLIK INDONESIA, |
|||||
ttd. |
|||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 61 |