ABSTRAK PERATURAN

PENGELOLAAN ASET_BANK DALAM LIKUIDASI_MENTERI KEUANGAN

2014

PERMENKEU RI NOMOR 43/PMK.06/2014 TANGGAL 27 FEBRUARI 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS BANK DALAM LIKUIDASI OLEH MENTERI KEUANGAN

ABSTRAK

-

bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan di bidang Keuangan Negara, Menteri Keuangan perlu mengatur aset eks Bank Dalam Likuidasi yang telah diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan guna optimalisasi pengembalian uang negara;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 25 Tahun 1999 (LN Tahun 1999 No. 52, TLN No. 3831); PP No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 56 Tahun 2013 LN Tahun 2013 No. 126); Permenkeu RI No. 184/PMK.01/2010.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik dilakukan melalui Agen Penjual.

 

 

 

Untuk dapat ditunjuk menjadi Agen Penjual, calon Agen Penjual harus menyampaikan Dokumen Penawaran, memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, dan lulus dari proses pengadaan jasa Agen Penjual yang dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan.

 

 

 

Dalam rangka penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik diperlukan dokumen antara lain Memorandum Informasi, dan Perjanjian kerja dengan Agen Penjual.

 

 

 

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian Obligasi Negara dari Investor Ritel yang masuk.

 

 

 

Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan menetapkan tingkat kupon dan jumlah nominal Obligasi Negara yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik, serta hasil penjualan dan Penjatahan Obligasi Negara kepada Investor Ritel dalam suatu rapat penetapan.

 

 

 

Seluruh hasil penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik merupakan penerimaan Negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Obligasi Negara kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik merupakan beban APBN.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.08/2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 Februari 2014.