MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

TENTANG


PENILAIAN CALON ANGGOTA DIREKSI

BADAN USAHA MILIK NEGARA


MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM/

PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL
BADAN USAHA MILIK NEGARA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa guna mewujudkan tercapainya kondisi BUMN yang sehat dan berdaya guna optimal dalam memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, diperlukan adanya anggota direksi yang profesional, berintegritas serta berdedikasi tinggi dalam mengelola BUMN dimaksud;

 

 

b.

bahwa untuk memperoleh anggota-anggota direksi BUMN dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan suatu proses penilaian atas kemampuan dan kepatutan bagi masing-masing calon anggota direksi BUMN;

 

 

c.

bahwa penilaian terhadap calon anggota direksi tersebut butir a dan b, perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham/Pemilik Modal BUMN;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambaban Lembaran Negara Nomor 2904);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 12; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2000 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 178; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4008);

 

 

8.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;

 

 

9.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000.

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN CALON ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

 

 

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah:

 

 

 

a.

Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998;

 

 

 

b.

Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998;

 

 

 

c.

Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000;

 

 

2.

Anak Perusahaan adalah perseroan yang:

 

 

 

a.

Lebih dari 50 % (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh BUMN;

 

 

 

b.

Lebih dari 50 % (lima puluh persen) suara dalam RUPS dikuasai oleh BUMN; dan atau

 

 

 

c.

kontrol atas jalannya perseroan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Komisaris sangat dipengaruhi oleh BUMN.

 

Pasal 2

 

 

Penetapan anggota direksi BUMN dilakukan melalui penilaian terhadap caton anggota direksi BUMN yang mencakup persyaratan formal dan material.

 

BAB II
CALON ANGGOTA DIREKSI


Pasal 3

 

 

Calon anggota direksi BUMN, dapat berasal dari :

 

 

a.

mereka yang sedang atau pernah menduduki jabatan direksi BUMN.

 

 

b.

pejabat satu tingkat di bawah direksi BUMN yang bersangkutan atau BUMN lain.

 

 

c.

tenaga profesional selain calon yang dimaksud dalam butir a dan b.

 

BAB III
PERSYARATAN DAN PENILAIAN CALON ANGGOTA DIREKSI


Pasal 4

 

 

Persyaratan untuk dapat dicalonkan menjadi anggota direksi BUMN adalah :

 

 

a.

persyaratan formal, yaitu :

 

 

 

1.

orang perorangan;

 

 

 

2.

mampu melaksanakan perbuatan hukum;

 

 

 

3.

tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;

 

 

 

4.

tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;

 

 

 

5.

tidak pernah dihukum karena merugikan keuangan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

 

 

b.

persyaratan material, yaitu:

 

 

 

1.

integritas, yaitu tidak pernah baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, cidera janji serta perbuatan lain yang merugikan perusahaan di mana yang bersangkutan bekerja atau pernah bekerja.

 

 

 

2.

kompetensi, yaitu kemampuan dan pengalaman dalam pengurusan dan pengelolaan perusahaan, kepemimpinan, visi dan misi tentang BUMN yang bersangkutan, strategi pengembangan perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang serta penyelesaian masalah strategis perusahaan.

 

BAB IV
TIM PENILAI CALON ANGGOTA DIREKSI


Pasal 5

 

 

(1)

Untuk menilai persyaratan calon anggota direksi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dibentuk tim penilai calon anggota direksi BUMN yang untuk selanjutnya disebut Tim Penilai dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Direktur Jenderal Pembinaan BUMN, Departemen Keuangan selaku ketua merangkap anggota;

 

 

 

b.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN selaku wakil ketua merangkap anggota;

 

 

 

c.

Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN selaku anggota, dengan ketentuan apabila calon direksi yang akan dipilih berkaitan dengan BUMN yang berada dalam bidang tugasnya, maka Direktur yang bersangkutan merangkap pula menjadi Sekretaris I;

 

 

 

d.

Direktur yang membidangi informasi dan peraturan BUMN pada Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN selaku Sekretaris II merangkap anggota.

 

 

(2)

Kewenangan memilih anggota direksi BUMN berada pada Tim Penilai dan penetapannya menjadi anggota direksi BUMN merupakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham.

 

 

(3)

Tim Penilai bertugas :

 

 

 

a.

Menyeleksi calon-calon anggota direksi BUMN dari daftar calon (long list), untuk dimasukan ke dalam daftar nominasi (short list) calon-calon anggota direksi BUMN;

 

 

 

b.

Melakukan penilaian (assesment) terhadap calon-calon anggota direksi BUMN;

 

 

 

c.

Menyampaikan dan mengusulkan hasil penilaian calon-calon anggota direksi BUMN kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh penetapan.

 

 

(4)

Tim Penilai dapat menunjuk tenaga profesional independen untuk membantu pelaksanaan tugasnya;

 

Pasal 6

 

 

(1)

Untuk membantu kelancaran tugas Tim Penilai, ketua Tim Penilai membentuk Sekretariat Tim Penilai;

 

 

(2)

Sekretariat Tim Penilai dipimpin oleh Sekretaris Tim Penilai yang terdiri dari Sekretaris I bersama-sama dengan Sekretaris II ;

 

 

(3)

Sekretariat Tim Penilai bertugas :

 

 

 

a)

Menyiapkan Daftar Riwayat Hidup dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber mengenai calon anggota direksi yang bersangkutan;

 

 

 

b)

Menyusun daftar calon (long list), disertai dengan daftar riwayat hidup dan informasi mengenai masing-masing calon yang diperoleh dari berbagai sumber;

 

 

 

c)

Menyampaikan daftar calon, daftar riwayat hidup dan informasi mengenai masing-masing calon sebagaimana disebut pada bagian b) ayat ini kepada Tim Penilai.

 

BAB V
PROSEDUR PENILAIAN CALON ANGGOTA DIREKSI


Pasal 7

 

 

Pemilihan dan pengangkatan anggota Direksi didahului dengan proses seleksi awal yang dilakukan oleh Tim Penilai untuk menyusun daftar nominasi (short list) sekurang-kurangnya 8 orang dan sebanyak-banyaknya 12 orang calon untuk dimasukkan dalam proses seleksi tahap berikutnya.

 

Pasal 8

 

 

Setelah daftar nominasi calon anggota direksi disusun, Tim melakukan pemilihan calon anggota direksi dengan tata cara berikut ini:

 

 

(1)

Tim Penilai melakukan penilaian atas calon anggota direksi BUMN yang namanya tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan mempertimbangkan integritas, kemampuan, kepemimpinan, pengalaman yang relevan, visi dan misi tentang BUMN yang bersangkutan dan strategi pengembangan usaha perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang;

 

 

(2)

Didalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Penilai dapat melakukan wawancara terhadap calon anggota direksi yang tercantum dalam daftar nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

 

 

(3)

Dalam hal dipandang perlu, Tim Penilai dapat meminta pendapat atau usulan dari Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya di bidang usaha BUMN yang bersangkutan mengenai calon anggota Direksi yang akan menduduki jabatan yang bersangkut paut dengan bidang kegiatan dalam lingkup kewenangan Menteri tersebut.

 

 

(4)

Setelah Tim Penilai memandang bahwa proses penilaian dan seleksi sudah mencukupi, maka Tim Penilai memilih calon anggota direksi BUMN dan menyampaikan pilihannya kepada Menteri Keuangan;

 

 

(5)

Apabila calon anggota direksi BUMN pilihan Tim Penilai memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, maka calon anggota direksi BUMN dimaksud memperoleh penetapan dari Menteri Keuangan.

 

 

(6)

Proses dan hasil penilaian Tim Penilai bersifat rahasia.

 

Pasal 9

 

 

Sebelum ditetapkan sebagai anggota Direksi, calon anggota direksi yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan diwajibkan membuat surat pernyataan/kontrak manajemen untuk melaksanakan dan menegakkan prinsip-prinsip good corporate governance dalam pengelolaan BUMN sebagaimana formulir terlampir.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Menteri Keuangan dapat melakukan wawancara terhadap calon yang diusulkan untuk menjadi direktur utama BUMN tertentu, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

 

 

(2)

Dalam wawancara tersebut, Menteri Keuangan dapat meminta pertimbangan dari Menteri yang terkait dengan kegiatan usaha BUMN.

 

Pasal 11

 

 

Apabila dipandang perlu, calon direktur utama yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan sebelum ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 5, calon direktur utama yang bersangkutan dapat diminta memberi masukan tentang calon-calon anggota direksi dan daftar yang telah disiapkan oleh Tim Penilai untuk BUMN yang bersangkutan.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 12

 

 

(1)

Keputusan ini diberlakukan pula terhadap pemilihan calon anggota direksi :

 

 

 

a)

yang kedudukannya mewakili kepentingan Negara Republik Indonesia pada Perseroan Terbatas dimana kurang dari 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia;

 

 

 

b)

anak perusahaan BUMN berbentuk perusahaan holding berdasarkan Peraturan Pemerintah.

 

 

(2)

Keputusan ini tidak berlaku bagi PERUM dan PERJAN yang kegiatan usahanya berada diluar bidang tugas dan tanggungjawab pembinaan Departemen Keuangan.

 

Pasal 13

 

 

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka :

 

 

1.

Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN Nomor : Kep-03/M-PM.PBUMN/2000 tanggal 2 Maret 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara; dan

 

 

2.

Keputusan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembina an BUMN Nomor Kep-41/M-PM.PBUMN/2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Tim Penilai Kemampuan dan Kepatutan serta Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara di Lingkungan Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN ;

 

 

dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 14

 

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

Pada tanggal  27 Maret 2001

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

           
          ttd.
           
          PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

 

 

 
LAMPlRAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 146/KMK.0 5/2001

 

PERNYATAAN CALON ANGGOTA DIREKSI BUMN

 

Saya yang bertandatangan dibawah ini :

Nama

:

 

 

Pekerjaan

:

 

 

Status

:

Calon anggota Direksi PT. ....................................................

 

dengan ini menyatakan bahwa saya akan melaksanakan dengan sepenuhnya prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang menekankan pada prinsip transparansi, independensi dan akuntabilitas didalam pengelolaan perusahaan.

Selanjutnya, dengan ini saya juga menyatakan bahwa saya tidak akan melakukan transaksi dalam bentuk apapun baik Iangsung maupun tidak langsung melalui pihak lain dimana saya atau keluarga saya mempunyai kepentingan atau memperoleh manfaat karenanya.

Saya bersedia untuk diberhentikan sewaktu-waktu apabila menurut pertimbangan Rapat Umum Pemegang Saham untuk PERSERO atau Pemilik Modal untuk PERUM/PERJAN bahwa saya tidak mentaati pernyataan saya ini.

Dengan pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan semestinya.

      Jakarta,
      Yang membuat pernyataan
       

 

      (. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .)