PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2000


TENTANG


TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

 YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
 

Presiden Republik Indonesia,

 

Menimbang

:

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-undang Nomor 20 Tabun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan peraturan Pemerintah tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;

Mengingat

:

1.

Pasal  5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997, tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
 

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN.

 

 

Pasal 1 

 

 

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan Nomor 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

 

 

Pasal 2 

 

 

(1)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, US Dollar, Gold Franc dan persentase.

 

 

(2)

Dalam hal pungutan jasa telekomunikasi pelayaran yang diberikan oleh stasiun radio pantai Indonesia, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mata uang Gold Franc sesuai perjanjian International Telecommunication Union (ITU).

 

 

(3)

Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut :

 

 

 

 

BHP frekuensi (Rupiah)

=

 (lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p)

 

 

                              2

 

 

 

 

 

Pasal  3

 

 

Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.

 

 

Pasal 4

 

 

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA Angka (11) dan Angka (12) Nomor 2 sampai dengan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, yang belum tercakup dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 23 Februari 2000

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 23 Februari 2000

 

Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
 

 

 

 

BONDAN GUNAWAN

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 27

Penjelasan.............