MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 39/KMK.03/2003

 

TENTANG

 

PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG

MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

 

bahwa dalam rangka pemberian stimulasi fiskal untuk menggairahkan perekonomian dunia usaha dan untuk lebih memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap jenis-jenis Barang kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat

 

 

:

1.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4259);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMk.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002;

 

 

 

                                 MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

 

 

Pasal I

 

 

Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal II

 

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2003.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

                                        Pada tanggal  28 Januari  2003

                            MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IDONESIA,

 

 

 

 

                                        BOEDIONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     

 

 

 

 

 

 

 

          LAMPIRAN I

   KEPUTUSAN    MENTERI    KEUANGAN   REPUBLIK

   INDONESIA  NOMOR  39 / KMK.03/ 2003 TENTANG

   PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI

   KEUANGAN  NOMOR   570/KMK.04/2000 TENTANG

   JENIS BARANG   KENA  PAJAK YANG  TERGOLONG

   MEWAH SELAIN KENDARAAN   BERMOTOR YANG

DIKENAKAN  PAJAK PENJUALAN  ATAS  BARANG

MEWAH

 

DAFTAR BARANG  KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

 YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN

ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 10% (SEPULUH PERSEN)

 

NO

 

URAIAN BARANG

 

NOMOR HS

a.

Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan  gula atau pemanis lainnya

 

 

atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan , biji-bijian,

 

 

kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu,

 

 

yang Dibotokan/dikemas, adalah:

 

a.1

Kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi yang dikemas untuk penjualan eceran:

 

 

 -   Yoghurt.

ex.0403.10.000

 

-    Susu mentega, kephir, dan kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi lainnya, mengandung tambahan

ex.0403.90.900

 

      gula atau pemanis lainnya maupun tidak, atau diberi rasa, atau mengandung tambahan  buah-buahan,

 

 

      biji-bijian atau kokoa.

 

 

 

 

a.2

Keju yang dikemas untuk penjualan eceran:

 

 

- Keju parut dan keju bubuk dari semua jenis

ex.0406.20.000

 

- Keju blue veined

ex.0406.40.000

 

- Keju lainnya

ex.0406.90.000

 

 

 

b.

Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung

 

 

tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/

 

 

dikemas, adalah:

 

 

 

 

 

Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula

 

 

atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan

 

 

eceran :

 

 

 -  Air jeruk

ex.2009.19.100

 

 -  Air  grapefruit

ex.2009.20.100

 

 -  Air buah jeruk lainnya

ex.2009.30.100

 

 -  Air nenas

ex.2009.40.100

 

 -  Air tomat

ex.2009.50.100

 

 -  Air buah anggur  (termasuk air buah belum meragi)

ex.2009.60.100

 

 -  Air  apel

ex.2009.70.100

 

 -  Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran

ex.2009.80.100

 

 -  Campuran  air  buah  atau campuran  air  sayuran

ex.2009.90.100

 

 

 

c.

Kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya

 

 

maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air soda, yang dibotolkan/dikemas, adalah:

 

 

 

 

c.1

Air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau aroma, yang dikemas  untuk

ex.2202.10.000

 

penjualan eceran.

 

 

 

 

c.2

Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air, air mineral, minuman yang terbuat dari susu,

ex.2202.90.000

 

dan tehe, yang dikemas untuk penjualan eceran.

 

 

 

 

d.

Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, serta preparat rias lainnya,a

 

 

yang dibotolkan/dikemas, adalah:

 

 

 

 

d.1

Olahan dan preparat kecantikan atau rias dan olahan untuk perlindungan kulit (selain obat-obatan) termasuk

 

 

olahan penutup atau pewarna kulit  sebagai  pelindung  sinar  matahari, olahan  untuk pengobatan  atau

 

 

perawatan tangan atau kaki, yang dikemas untuk penjualan eceran:

 

 

 -  Preparat rias bibir dengan nilai impor atau harga jual Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) atau lebih

ex.3304.10.000

 

    perbuah

 

 

 -  Preparat rias mata dengan nilai impor atau harga jual Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) atau lebih per

ex.3304.20.000

 

    batang atau Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) atau lebih per  ml. atau per gram.

 

d.2

Olahan untuk digunakan pada rambut

 

 

Preparat untuk digunakan pada rambut, selain shampoo

 

 

-  Preparat untuk pengeritng rambut atau pelurus rambut

ex.3305.20.000

 

                                                                                1

 

                                                       

 

 

NO

 

URAIAN BARANG

 

NOMOR HS

e.

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televis

 

 

adalah:

 

 

 

 

e.1

Lemari Es

 

 

- Kombinasi lemari  es-pembeku  dari tipe rumah tangga, dengan kapasitas  di atas 180 liter sampai dengan

ex.8418.10.000

 

   230  liter

 

 

- Lemari es, dari tipe rumah tangga dengan   kapasitas di atas 180 liter sampai dengan 230 liter:

 

 

- Tipe kompresi

ex.8418.21.000

 

- Tipe penyerapan, listrik

ex.8418.22.000

 

- Lain-lain

ex.8418.29.000

 

 

 

e.2

Pesawat pemanas yang langsung mengalirkan  air  yang dipanasi   atau pesawat pemanas air  dalam tangki

 

 

  persediaan, bukan listrik, yang digunakan untuk keperluan rumah  tangga.

 

 

- Pesawat  pemanas yang langsung  mengalirkan  air yang dipanasi dengan  gas

8419.11.100

 

-  Lain-lain

8419.19.100

 

 

 

e.3

Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin yang dapat digunakan untuk

 

 

mencuci  dan mengeringkan  pakaian, kain  atau sejenisnya.

 

 

 -  Mesin cuci yang seluruhnya  bekerja  secara  otomatis

 

 

      -  Dengan kapasitas  lebih  dari  6 kg sampai  dengan  10  kg 

ex.8450.11.900

 

 -  Mesin cuci lainnya, dilengkapi  pengering sentrifugal yang sudah terpasang

 

 

      -   Dengan kapasitas lebih dari 6 kg  sampai  dengan 10 kg

ex.8450.12.900

 

 -  Lain-lain, untuk mencuci

 

 

     -   Dengan kapasitas  lebih  dari    6 kg sampai  dengan  10 kg 

ex.8450.19.900

 

 

 

e.4

Pesawat listrik yang langsung mengalirkan air yang dipanasi atau pesawat listrik pemanas air dalam tangki

 

 

 persediaan; alat elektro termik lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga.

 

 

 -  Pesawat yang  langsung mengalirkan air yang  dipanasi  atau pesawat listrik pemanas  air  dalam tangki

8516.10.000

 

   persediaan  dan  immersion  heaters

 

 

 -  Alat listrik pemanas ruangan  dan  alat listrik pemanas  tanah;

 

 

-  Radiator pemanas  ruangan

8516.21.000

 

-  Lain-lain

8516.29.000

 

 

 

e.5

Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan  atau tidak  dengan pesawat penerima siaran  radio  atau

 

 

pesawat  perekam atau pesawat reproduksi suara, atau video, monitor video:

 

 

 -  Pesawat televisi berwarna tidak diombinasikan, berukuran di atas 21 inch sampai  dengan 43 inch.

ex.8528.12.000

 

 -  Pesawat televisi berwarna dikombinasikan dengan pesawat penerima siaran radio atau  pesawat perekam      

ex.8528.12.000

 

     atau  pesawat reproduksi  suara  atau video, berukuran  di atas 21  inch  sampai dengan 43 inch.

 

 

   -  Monitor video  berwarna

8528.21.000

 

 

 

f.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, adalah:

 

 

 

 

 

Perlengkapan Memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau lebih

 

 

per buah:

 

 

 -   Joran

ex.9507.10.000

 

 -  Alat penggulung tali kail

ex.9507.30.000

 

 

 

g.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, adalah:

 

 

 

 

 

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk mengubah

 

 

suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara

 

 

secara tersendiri.

 

 

-  Tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan

ex.8415.10.000

 

   2 PK.

 

 

-   Lain-lain

 

 

    -  Digabungkan dengan unit pendingin  dan  suatu katup  untuk mengubah   siklus pendingin/pemanas

ex.8415.81.000

 

       Dengan  kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan 2 PK.

 

 

    -  Lain-lain,digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK sampai dengan

ex.8415.82.000

 

        2 PK.

 

 

    -  Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 1   PK sampai dengan 2 PK

 

ex.8415.83.000

               

2

 

 

 

 

 

NO

 

URAIAN BARANG

 

NOMOR HS

 

 

 

h.

Kelompok  alat  perekam  atau reproduksi  gambar, pesawat penerima siaran  radio, adalah :

 

 

 

 

h.1

Alat perekam atau reproduksi  gambar, disatukan dengan sebuah video tuner maupun tidak selain yang

 

 

digunakan untuk industri rekaman, penyiaran radio atau televise  dan sinematografi dengan nilai impor atau

 

 

harga jual di atas Rp. 1.000.000,-  (satu juta rupiah) per unit :

 

 

- Dari jenis yang menggunakan pita magnetik

ex.8521.10.000

 

- Lain-lain

ex.8521.90.000

 

 

 

h.2

Pesawat penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi  suara maupun tidak,

 

 

termasuk alat yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi dengan nilai impor atau harga jual

 

 

di atas Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)   perbuah:

 

 

-  Pesawat Penerima siraran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara, termasuk

 

 

alat yang dapat juga menerima radio-telefoni atau radio telegrafi

 

 

  -  Dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar.

ex.8527.13.000

 

-  Tidak dapat dijalankan tanpa sumber tenaga dari luar, yang biasa digunakan dalam kendaraan bermotor.   

ex.8527.21.000

 

  -  Pesawat penerima siaran radio lainnya.

ex.8527.31.000

 

 -  Pesawat nerima siaran radio, tidak dikombinasikan dengan alat perekam atau  reroduksi suara berupa radio     

ex.8527.19.000

 

  penerima siaran dari Satelit.

 

 

 

 

i

Kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya adalah: 

 

 

 

 

i.1

Film fotografi dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari, selain untuk sinar x dari bahan apapun selain

 

 

kertas,  kertas karton, atau tekstil; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari kecuali film

 

 

gulungan lebih dari 14 meter.

 

 

 

 

 

Film fotografi dalam guungan, peka cahaya, tidak disinari dari bahan apapun selain kertas, kertas karton

 

 

Atau tekstil ; film cetak segera dalam gulungan, peka cahaya, tidak disinari.

 

 

 

 

 

-  Film cetak segera, selain dalam bentuk pita yang lebarnya 16 mm atau lebih dan panjangnya 120 m atau lebih

3702.20.900

 

- Film lainnya dalam bentuk pita tanpa perforasi dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjangnya kurang

 

 

dari 120m:

 

 

   -  Untuk fotografi berwarna (polychrome)

ex 3702.31.900

 

    -  Lain-lain, dengan emulsi perak halida.

     3702.31.900

 

  -  Lain-lain, selain film tembus pandang sinar infra merah

     3702.39.900

 

  -  Film lainnya tanpa perforasi dengan lebar melebihi 105 mm dan panjangnya kurang dari 120 m selain

3702.43.990

 

film tembus pandang sinar infra merah

 

 

 -  Film lainnya, untuk foto berwarna (polychrome) :

 

 

  -  Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14 m

3702.44.990

 

  -  Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak   melebihi 30 m, untuk slide

3702.51.000

 

 

3702.53.000

 

  -  Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 30 m, selain untuk

3702.54.000

 

     slide

 

 

   -  Dengan lebar melebihi 35 mm dengan panjang kurang dari 120 m:

3702.56.900

 

     -  Lain-lain :

 

 

 

-  Dengan lebar tidak melebihi 16 mm dan panjang tidak melebihi 14 m, selain film tembus pandang sinar

3702.91.900

 

        infra merah

 

 

-  Dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak  melebihi 30 m, selain film

3702.93.900

 

    tembus pandang sinar infra merah.

 

 

-  Dengan lebar melebihi 35 mm dan panjang kurang dari 120 m, selain film tembus  pandang  sinar infra

 

 

    merah

 

 

 

 

i.2

  Kamera Video,

 

 

  -  Kamera perekam video selain kamera video citra tidak bergerak digital, selain yang dipergunakan untuk

  ex.8525.40.900

 

      usaha penyiaran radio atau televisi.

 

 

 

 

 

                     3

 

 

 

 

 

NO

 

URAIAN BARANG

 

NOMOR HS

 

 

 

i.3

Kamera fotografi (selain kamera sinematografi ); Kamera Digital atau kamera citra tidak bergerak digital

 

 

( stil image video camera)  dengan harga jual  atau nilai  impor  di  atas Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

 

 per buah.

 

 

- Kamera mencetak seketika

ex.9006.40.000

 

- Kamera lainnya

ex.9006.51.100

 

 

ex.9006.51.200

 

 

ex.9006.52.100

 

 

ex.9006.52.200

 

 

ex.9006.53.100

 

 

ex.9006.53.200

 

 

ex.9006.59.100

 

 

ex.9006.59.200

 

- Kamera digital

ex.8525.40.100

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

                                BOEDIONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

          LAMPIRAN II

   KEPUTUSAN    MENTERI    KEUANGAN   REPUBLIK

   INDONESIA  NOMOR  39 / KMK.03/ 2003 TENTANG

   PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI

   KEUANGAN  NOMOR   570/KMK.04/2000 TENTANG

   JENIS BARANG   KENA  PAJAK YANG  TERGOLONG

   MEWAH SELAIN KENDARAAN   BERMOTOR YANG

DIKENAKAN  PAJAK PENJUALAN  ATAS  BARANG

MEWAH

 

DAFTAR BARANG  KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

 YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN

                                           ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)

 

 

NO

 

URAIAN BARANG

 

NOMOR HS

a

Kelompok  alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I,

 

 

adalah:

 

 

 

 

a.1

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk  tungku  dengan  ketel tambahan untuk pemanasan

 

 

sentral), panggangan  besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan  peralatan  rumah  tangga tanpa listrik

 

 

semacamnya, dari  besi  atau  baja, jenis non  portable

 

 

- Peralatan  masak  dan piring pemanas :

 

 

 -  Dengan  bahan baker  gas  atau gabungan gas dengan  bahan  bakar lainnya.

7321.11.000

 

  -  Peralatn lainnya :

 

 

 - Dengan  bahan baker  gas  atau gabungan  gas dengan bahan bakar lainnya

7321.81.000

 

 

 

a.2

Lemari Es

 

 

- Kombinasi lemari  es-pembeku,  dari  tipe rumah tangga  dengan kapasitas  di atas  230 liter

ex.8418.10.000

 

 - Lemari es, dari  tipe rumah tangga dengan  kapasitas di atas  230 liter.

 

 

    -  Tipe kompresi

ex.8418.21.000

 

  -  Tipe penyerapan, listrik

ex.8418.22.000

 

  -   Lain-lain

ex.8418.29.000

 

 

 

b.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium,town house, dan sejenisnya, adalah:

 

 

 

 

b.1

Rumah, termasuk rumah kantor atau rumah toko, yang luas bangunan 400 m2 atau lebih atau dengan harga

 

 

jual bangunannya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau lebih per m2 tidak termasuk nilai tanahnya

 

 

 

 

b.2

Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan

 

 

harga jual bangunannya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)   atau lebih  per m2 tidak termasuk nilai tanahnya.

 

 

 

 

c

Kelompok  pesawat  penerima untuk  televisi  dan  antena serta reflektor   antena, selain yang disebut dalam

 

 

lampiran I,  adalah :

 

 

 

 

c.1

Pesawat penerima untuk televisi, dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau

 

 

pesawat perekam atau pesawat reproduksi suara; atau video; dan proyektor video :

 

 

 -  Pesawat penerima untuk televise  berwarna, dengan ukuran lebih dari 43 inch

ex.8528.12.000

 

-  Proyektor video

      8528.30.000

 

 

 

c.2

Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan  penyiaran radio atau

ex.8529.10.990

 

televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan

 

 

alat radio kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi   dengan nilai impor  atau harga jual

 

 

 Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  atau lebih per set  atau per unit.

 

 

 

 

d.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik,

 

 

dan instrumen musik, selain yang disebut dalam Lampiran I  adalah:

 

 

 

 

d.1

Mesin pengatur suhu uadara, terdiri dari kipas yang dijalankan dengan motor dan elemen untuk  mengubah

 

 

suhu atau kelembaban udara, termasuk mesin-mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara

 

 

secara tersendiri.

 

 

  -   Dari jenis yang digunakan untuk orang, didalam kendaraan bermotor.

8415.20.000

 

  -  Lain-lain

 

 

   - Tidak digabungkan dengan unit pendingin dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK

 

ex.8415.83.000

 

1

                                                                                                                                                                                       

 

 

NO

 

URAIAN BARANG

 

NOMOR HS

 

 

 

d.2

Mesin pencuci piring, untuk tipe keperluan rumah tangga

8422.11.000

 

 

 

d.3

Mesin pengering dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga dengan kapasitas kain  kering tidak lebih dari

8451.21.210

 

10 kg.

 

 

 

 

d.4

Tungku microwave

8516.50.000

 

 

 

d.5

Piano temasuk piano otomatis, harpsichord dan instrumen  senar pakai keyboard lainnya, dalamkeadaan utuh:

 

 

  -   Piano tegak.

9201.10.000

 

  -    Piano besar

9201.20.000

 

  -    Lain-lain

9201.90.000

 

 

 

d.6

Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus dikuatkan dengan listrik   (  misalnya: organ,

 

 

guitar, akordeon).

 

 

  -    Instrumen keyboard selain akordeon

 

 

   -    Organ listrik, keyboard dan yang semacam itu.

9207.10.100

 

   -     Lain-lain

9207.10.900

 

  -  Lain-lain

9207.90.000

 

 

 

e.

 Kelompok  wangi-wangian, adalah:

 

 

 

 

 

 Minyak wangi dan cairan pewangi berupa eau de cologne atau sejenisnya disiapkan  untuk penjualan eceran

ex.3303.00.000

 

 dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)   atau lebih per ml.

 

 

 

 

f.

  Kelompok  permadani tertentu  selain yang terbuat  dari  serabut kelapa (coir), sutera atau wool atau bulu

 

 

   hewan  halus, adalah:

 

 

 

 

f.1

  Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan  untuk keperluan

ex.5701.90.000

 

  ibadah.

 

 

 

 

f.2

  Permadani  dan  tekstil  penutup lantai lainnya, ditenun, tidak  berumbai-umbai  atau  ditaburi, termasuk

 

 

“Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan  babut tenunan  tangan  semacamnya, sudah  jadi, selain  yang

 

 

   dipergunakan untuk keperluan ibadah.

 

 

   -  “Kelem”, “Schumacks” , “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya

      ex.5702.10.000

 

   -   Lainnya, dengan  konstruksi  bulu tegak

 5702.42.000

 

 

ex,.5702.49.000

 

-  Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak

 5702.92.000

 

 

       ex.5702.99.000

 

 

 

f.3

  Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-umbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk

ex.5703.20.000

 

   keperluan ibadah.

ex.5703.30.000

 

 

ex.5703.90.100

 

 

ex.5703.90.990

 

 

 

f.4

  Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, dari kain kempa, tidak berumbai-umbai  atau ditaburi, sudah

ex.5704.10.000

 

  jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.    

ex.5704.90.000

 

 

 

f.5

  Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan  untuk keperluan ibadah.

ex.5705.00.200

 

 

ex.5705.00.900

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

BOEDIONO

 

 

 

 

 

            LAMPIRAN III

   KEPUTUSAN    MENTERI    KEUANGAN   REPUBLIK

   INDONESIA  NOMOR  39 / KMK.03/ 2003 TENTANG

   PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI

   KEUANGAN  NOMOR   570/KMK.04/2000 TENTANG

   JENIS BARANG   KENA  PAJAK YANG  TERGOLONG

   MEWAH SELAIN KENDARAAN   BERMOTOR YANG

DIKENAKAN  PAJAK PENJUALAN  ATAS  BARANG

MEWAH

 

DAFTAR BARANG  KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

 YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN

                                           ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 30% (TIGA PULUH PERSEN)

 

 

NO

 

URAIAN BARANG

 

NOMOR HS

 

 

 

a.

Kelompok kapal  atau kendaraan   air lainnya,  sampan   dan  kano, kecuali  untuk keperluan negara  atau

 

 

angkutan  umum,  adalah ;

 

 

 

 

 

Kapal selain kapal pesiar mewah (yacht), untuk keperluan olah raga atau bersenang-senang:

 

 

-  Dapat digaabungkan.

ex.8903.10.000

 

  -  Perahu layer, dengan atau tanpa motor penggerak

ex.8903.91.000

 

  -  Sampan, kano, dan  kendaraan  air lainnya, selain perahu motor.

ex.8903.91.000

 

 

 

b.

  Kelompok peralatan  dan perlengkapan  olah  raga  selain yang disebut dalam Lampiran I, adalah:

 

 

 

 

b.1

Perlengkapan Golf

 

 

-   Bola Golf.

 9506.32.000

 

  -   Peralatan lainnya selain tongkat pemukul golf

ex.9506..39.000

 

 

 

b.2

Perlengkapan Menyelam:

 

 

-   Pakaian selam

4015.90.100

 

-   Kacamata pelindung untuk selam.

ex.9506.39.000

 

 

 

b.3

Peralatan ski  air, papan  selancar, papan  layar  dan  olah  raga  air  lainnya.

 

 

-  Papan layar

9506.21.000

 

-   Lain-lain

           9506.29.000

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

                                 BOEDIONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

          LAMPIRAN IV

   KEPUTUSAN    MENTERI    KEUANGAN   REPUBLIK

   INDONESIA  NOMOR  39 / KMK.03/ 2003 TENTANG

   PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI

   KEUANGAN  NOMOR   570/KMK.04/2000 TENTANG

   JENIS BARANG   KENA  PAJAK YANG  TERGOLONG

   MEWAH SELAIN KENDARAAN   BERMOTOR YANG

DIKENAKAN  PAJAK PENJUALAN  ATAS  BARANG

MEWAH

DAFTAR BARANG  KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN

 BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN

  PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF

                                             SEBESAR 40% (EMPAT PULUH PERSEN)

 

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

a.

Kelompok minuman yang mengandung alkohol, adalah:

 

 

 

 

a.1

Bir terbuat dari malti

2203.00.000

 

 

 

a.2

 

 Anggur dari buah  anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat,dan  air buah anggur,dengan kadar alkohol

  tidak melebihi 26% proof:

 

 

 _  Anggur pancar

ex.2204.10.000

 

_ Anggur lainnya, air buah anggur yang peragiannya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol 

 2204.21.200

 

 

ex.2204.21.900

 

 

 2204.29.200

 

-   Air buah anggur lainnya

ex.2204.29.900

 

 

ex.2204.30.000

a.3

  Vermouth dan anggur lainnya dari buah anggur segar yang dibubuhi dengan zat nabati atau aroma.

2205.10.000

 

 

2205.90.000

a.4

 

Barang minuman ragian lainnya (misalnya anggur buah apel, anggur buah per, anggur madu); campuran

minuman ragian dan campuran minuman ragian dengan minuman yang tidak mengandung alkohol:

 

 

-   Anggur  buah  apel  dan anggur buah  per

2206.00.100

 

-   Sake (anggur  beras)

2206.00.200

 

_  Anggur madu

2206.00.300

 

-  Tuak

2206.00.400

 

-   Anggur yang  diperoleh dengan  peragian  air  buah  dan air  sayuran  (kecuali air anggur segar)

2206.00.500

 

-   Lain-lain

2206.00.900

 

 

 

b.

Kelompok  barang  yang terbuat  dari  kulit  atau kulit tiruan, adalah:

 

 

 

 

b.1

Pelana, termasuk perlengkapannya dan pakaian untuk segala macam hewan (termasuk tali kekang, penutup

ex.4201.00.000

 

lutut, penutup mulut, tutup pelana, tas pelana, jaket anjing dan yang semacam itu), dengan nilai impor atau

 

 

harga  jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  atau  lebih per buah.

 

 

 

 

b.2

Kopor, kopor tipis, tas  perempuan, tas eksekutif, tas  surat, tas  sekolah, dompet kaca mata, tas teropong, tas

 

 

tustel peralatan  musik, kopor senjata, tas penyimpanan  pistol dan wadah semacam itu; tas untuk bepergian,

 

 

kotak rias,ransel, tas tangan, tas belanja, dompet, pundit, tempat map, kotak rokok, kantong tembakau, tas

 

 

perkakas, tas olah raga, tas  botol, kotak  perhiasan,  kotak  bedak, kotak pisau, dan wadah  semacam itu,

 

 

dengan  nilai impor  atau harga jual Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  atau  lebih per buah.

 

 

 -  Kopor, kopor tipis, tas perempuan, tas eksekutif, tas surat, tas  sekolah, dan wadah semacam itu.

ex.4202.11.000

 

-  Tas tangan, dengan  tali menggantung di bahu  atau tidak, termasuk  yang tanpa gagang.

ex.4202.21.000

 

 

ex.4202.29.000

 

-   Barang  dari  jenis  yang biasanya dibawa  dalam saku atau dalam tas tangan.

ex.4202.31.000

 

 

ex.4202.39.000

 

-    Lain-lain

ex.4202.91.000

 

 

ex.4202.99.000

 

 

 

b.3

Barang pakaian  dan perlengkapan pakaian, yang sebagian  atau seluruhnya terbuat dari kulit, dengan nilai

 

 

Impor  atau harga jual Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)  atau lebih per stel atau Rp. 300.000,- (tiga ratus

 

 

ribu rupiah)  atau  lebih per  potong

 

 

-  Barang pakaian   dan  perlengkapan  pakaian  dari  kulit samak  atau kulit komposisi:

 

 

  -  Barang pakaian

ex.4203.10.000

 

    -  Sarung tangan, sarung tangan  tanpa  jari-jari, sarung  tangan  tidak  menutupi  jari-jarij

ex.4203.21.000

 

 

ex.4203.29.000

 

  -   Ikat pinggang dan  tali sandang

ex.4203.30.000

 

  -  Perlengkapan  pakaian  lainnya

ex.4203.40.000

1

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 

- Barang pakaian dan perlengkapan pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu:

 

 

   -  Barang pakaian dan perlengkapan pakaian

ex.4303.10.000

 

 

 

b.4

 Barang lainnya selain  pakaian manusia dan  perlengkapannya, yang terbuat dari kulit berbulu dan kulit berbulu

  ex.4303.90.900

 

tiruan  dengan harga jual  atau nilai impor Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  atau lebih  per  buah.

  ex.4304.00.900

 

 

 

b.5

 Pakaian dan perlengkapan pakaian yang terbuat dari kulit berbulu tiruan dengan nilai impor atau harga jual Rp

ex.4304.00.900

 

 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) atau lebih   per stel Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)  atau lebih per potong

 

 

 

 

c.

Kelompok permadani yang terbuat dari sutera atau wool, adalah:

 

 

 

 

c.1

 Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan  

ex.5701.10.000

 

 ibadah

ex.5701.90.000

 

 

 

c.2

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk “Kelem”

   

 

“Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi, selain yang dipergunakan

 

 

untuk  keperluan ibadah.

 

 

-   “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya

  ex.5702.10.000

 

-   Lainnya, dengan konstruksi bulu tegak

  ex.5702.41.000

 

 

     ex.5702.49.000

 

-   Lainnya, bukan dengan konstruksi bulu tegak

ex.5702.91.000

 

 

ex.5702.99.000

c.3

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbaui-umbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk

ex.5703.10.000

 

 keperluan ibadah.

ex.5703.90.100

 

 

ex.5703.90.910

c.4

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah

ex.5705.00.100

 

 

ex.5703.90.910

d.

Kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor,

 

 

dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu, adalah:

 

 

 

 

 

Barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi dalam

 

 

ruangan atau keperluan semacam itu, adalah:

 

 

- Gelas minum

7013.21.000

 

- Barang kaca dan jenis yang digunakan untuk di meja (selain gelas minum) atau untuk keperluan dapur

7013.31.000

 

- Barang kaca lainnya.

7013.91.000

 

 

 

e.

Kelompok  barang-barang yang  sebagian  atau  seluruhnya  terbuat dari logam mulia  atau dari  logam yang

 

 

 dilapisi  logam mulia atau campuran dari padanya, adalah:

 

 

 

 

e.1

Arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya, termasuk pula penghitung detik, dengan kotak dari logam mulia

 

 

atau dari logam yang dilapisi logam mulia.

 

 

-  Arloji tangan, bekerja  dengan tenaga listrik, memiliki  sarana penghitung  detik  atau  tidak

ex.9101.11.000

 

 

ex.9101.12.000

 

 

ex.9101.19.000

 

-   Arloji  tangan lainnya, menjadi  satu  atau  tidak dengan  fasilitas  penghitung  detik.

ex.9101.21.000

 

 

ex.9101.29.000

 

-    Lain-lain

ex.9101.91.000

 

 

ex.9101.99.000

e.2

Lonceng, termasuk  peralatannya, dari logam mulia  atau logam yang  dilapisi logam mulia:

 

 

-  Lonceng dengan gerakan  jam

ex.9103.10.000

 

 

ex.9103.90.000

 

-   Peralatan papan lonceng  dan lonceng  dari  tipe untuk kendaraan, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa

    atau kapal laut

ex.9104.00.100

ex.9104.00.900

 

-  Lonceng lainnya:

 

 

  -   Jam beker

ex.9105.11.000

 

 

ex.9105.19.000

 

-    Jam dinding

ex.9105.11.000

 

 

ex.9105.19.000

 

- Lain-lain

ex.9105.21.000

 

 

ex.9105.29.000

 

 

ex.9105.91.100

 

 

ex.9105.91.200

 

 

ex.9105.91.900

 

 

ex.9105.99.100

 

 

 

2

 

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 

 

 

e.3

Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina atau dari logam yang dilapisi emas

 

 

 atau platina atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan dan bagiannya.

 

 

-  Barang hasil tempaan dan bagiannya, dari emas atau platina atau dari logam yang dikerajang dengan emas atau   

ex.7114.19.100

 

   platina

ex.7114.19.900

 

 

  ex.7114.20.000

 

 

 

 

- Barang lain dari emas atau platina atau dari  logam yang dikerajang dengan emas atau platina, selain katalis  

ex.7115.10.900

 

 dalam bentuk kasa kawat atau kasa dari platina untuk keperluan laboratorium

ex.7115.90.900

 

 

 

f.

Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, selain yang disebut dalam Lampiran III, kecuali

   

 

untuk keperluan negara atau angkutan umum, adalah:

 

 

 

 

 

Perahu motor termasuk perahu motor temple, untuk keperluan olah raga atau bersenang-senang

8903.92.000

 

 

  ex.8903.99.000

 

 

 

g.

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak,

    

 

adalah:

 

 

 

 

 

-   Pesawat terbang layang dan pesawat layang gantung.

ex.8801.10.000

 

-   Lain-lain

ex.8801.90.000

h.

 Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara adalah:

 

 

 

 

 

Peluru untuk senjata

9306.10.900

 

 

9306.21.900

 

 

9306.29.900

 

 

9306.30.910

 

 

9306.30.990

 

 

9306.90.900

i.

Kelompok jenis alas kaki, adalah:

 

 

 

 

i.1

Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang

 

 

dengan kokoh pada solnya dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau

 

 

pengerjaan semacam itu, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang

 

 

-  Alas kaki dengan logam pelindung jari.

ex.6401.10.000

 

- Alas kaki lainnya

ex.6401.91.000

 

 

ex.6401.92.000

 

 

ex.6401.99.200

 

 

ex.6401.99.900

i.2

Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atasnya dari karet atau dari plastik, dengan nilai impor atau harga

 

 

jual Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang:

 

 

-  Alas kaki olah raga.

ex.6402.12.000

 

 

  ex.6402.19.000

 

-  Alas kaki dengan tali pengikat atau tali kulit diatasnya dirakitkan pada solnya dengan alat penusuk

ex.6402.20.000

 

 

ex.6402.30.000

 

 -  Alas kaki lainnya, beserta logam pelindung jari kaki.

ex.6402.91.000

 

 -  Alas kaki lainnya

  ex.6402.99.100

 

 

ex.6402.99.200

 

 

ex.6402.99.900

i.3

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastic, kulit atau kulit komposisi dan bagian atas sepatu dari kulit, dengan

 

 

nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih panjang.

 

 

-   Alas kaki olah raga

ex. 6403.12.000

 

 

ex.6403.19.100

 

 

ex.6403.19.200

 

 

ex.6403.19.900

 

   - Alas kaki dengan sol luar dari kulit, dan  bagian  atasnya terdiri dari kulit pengikat yang menyilang punggung

ex.6403.20.000

 

     Kaki  dan  sekeliling jempol.

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

NO

URAIAN  BARANG

NOMOR HS

 

-   Alas kaki dibuat di atas satu alas atau landasan dari kayu, tidak mempunyai sol dalam atau logam pelindung

     Jari kaki

ex.6403.30.000

 

-   Alas kaki lainnya, beserta logam pelindung jari kaki.

ex.6403.40.000

 

-   Alas kaki lainnya dengan sol luar dari kulit.

ex.6403.51.000

 

 

ex.6403.59.100

 

 

ex.6403.59.200

 

 

ex.6403.59.300

 

 

ex.6403.59.900

 

-  Alas kaki lainnya

ex.6403.91.100

 

 

ex.6403.91.900

 

 

ex.6403.91.900

 

 

ex.6403.99.100

 

 

ex.6403..99.200

 

 

ex.6403.99.900

i.4

Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi dan bagian atasnya dari tekstil, dengan

 nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang.

 

 

-  Alas kaki dengan sol luar dari karet atau plastik

ex.6404.11.100

 

 

ex.6404.11.200

 

 

ex.6404.19.110

 

 

ex.6404.19.120

 

 

ex.6404.19.190

 

-  Alas kaki dengan sol luar dari kulit atau kulit komposisi

ex.6404.20.000

 

 

 

i.5

Alas kaki lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih perpasang

 

 

-  Dengan bagian  atasnya dari kulit  atau kulit komposisi

ex.6405.10.000

 

-  Dengan  bagian  atasnya dari  bahan tekstil

ex.6405.20.000

 

-  Lain-lain

ex.6405.90.100

 

 

ex.6405.90.900

j.

Klompok barang-barang  perabot rumah  tangga dan kantor, adalah:

 

 

 

 

j.1

Tempat duduk, dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur, dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga

 jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih perunit atau satuan:

 

 

-  Tempat duduk yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor

ex.9401.20.000

 

-  Tempat duduk berputar yang dapat diatur tingginya

ex.9401.30.000

 

-  Tempat duduk selain dari tempat duduk taman atau perlengkapan kemah, dapat diubah menjadi tempat tidur  

ex.9401.40.000

 

- Tempat duduk dari rotan, osier, bamboo  atau bahan yang semacam.

ex.9401.50.100

 

 

ex.9401.50.900

 

-  Tempat duiduk lainnya, dengan rangka dari kayu.

ex.9401.61.000

 

 

ex.9401.69.000

 

-  Tempat duduk lainnya, dengan rangka dari logam

ex.9401.71.000

 

 

ex.9401.79.000

 

-  Tempat duduk lainnya.

ex.9401.80.100

 

 

ex.9401.80.900

j.2

Perabot rumah lainnya dan bagiannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau

lebih perunit atau satuan:

 

 

-  Perabot rumah dari logam yang biasa digunakan di kantor

ex.9403.10.000

 

-  Perabot rumah lainnya dari logam

ex.9403.20.000

 

-  Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di kantor

 

 

  -  Meja gambar dilengkapi dengan pantograph atau alat ukur lainnya maupun tidak

ex.9017.10.000

 

 

ex.9403.30.100

 

  -  Perabot rumah khusus (dengan tempat simpan dan laci) untuk pekerjaan cetak mencetak

ex.9403.30.200

 

  -  Lain-lain

ex.9403.30.900

 

-  Perabot rumah dari kayu yang biasa digunakan di dapur

ex.9403.40.000

 

-  Perabat rumah dari kayu yang biasa digunakan di kamar tidur

ex.9403.50.000

 

-  Perabot rumah dari kayu lainnya

ex.9403.60.000

 

-  Perabot rumah dari plastik

ex.9403.70.100

 

-  Perabot rumah dari bahan lainnya, termasuk rotan, osier, bambu  atau bahan yang semacam

ex.9403.80.100

 

 

ex.9403.80.900

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 

 

 

j.3

Lapik kasur, barang keperluan tempat tidur dan barang keperluan semacam itu (misalnya, kasur, selimut tebal,

 

 

selimut bulu angsa, bantal, bantal bundar, dan bantal kepala) memakai per atau isi atau bagian dalamnya terdiri

 

 

dari bahan apapun atau dari karet busa atau plastik, disarungi atau tidak, kecuali yang terbuat dari kapuk:

 

 

-   Lapik kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per m˛ per unit

ex.9404.10.000

 

-   Kasur dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih per m˛ per unit

 

 

   -  Dari karet busa atau plastic, disarungi atau tidak

ex.9404.21.000

 

-  Dari bahan lainnya

ex.9404.29.000

 

   -  Kantong tidur dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau

ex.9404.30.000

 

  satuan

 

 

-  Lain – lain, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan

ex.9404.90.000

 

 

 

j.4

Lampu dan alat kelengkapan penerangan termasuk lampu senter dan lampu sorot dan bagian dari padanya;

 

 

iIsyarat iluminasi, papan nama iluminasi dan yang semacam itu, memiliki sumber cahaya yang tetap, dan

 

 

 Bagiannya dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau lebih per

 

 

 unit  atau satuan:

 

 

 - Lampu gantung bercabang banyak dan kelengkapan penerangan listrik untuk langit-langit atau tembok, tidak

ex.9405.10.200

 

 termasuk yang biasa digunakan untuk penerangan pada ruang terbuka, untuk umum atau jalan

ex.9405.10.900

 

- Lampu listrik untuk meja, tempat tidur, atau yang biasa ditegakkan di lantai.

ex.9405.20.200

 

 

ex.9405.20.900

 

 -   Lampu listrik dan kelengkapan penerangan lainnya, selain yang digunakan untuk rambu-rambu lampu, tidak

ex.9405.40.100

 

    bersenter untuk lapangan terbang; lentera lokomotif dan alat yang bergerak di atas rel; lentera kapal; lampu

ex.9405.40.200

 

     untuk pesawat terbang, kereta api, mercu suar dan penunjuk arah jalan.

ex.9405.40.300

 

 

ex.9405.40.400

 

 

ex.9405.40.500

 

 

ex.9405.40.690

 

 

ex.9405.40.900

 

  -  Lampu yang tidak menggunakan listrik dan perlengkapan penerangannya, selain yang digunakan untuk

ex.9405.50.100

 

       lampu pekerja tambang, lampu tukang gali batu, lampu gas di bawah tekanan (lampu pompa), dan lampu

ex.9405.50.200

 

      badai minyak tanah.

ex.9405.50.300

 

 

ex.9405.50.400

 

 

ex.9405.50.590

 

 

ex.9405.50.690

 

 

ex.9405.50.900

k.

Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau keramik, adalah:

 

 

 

 

 

Barang-barang yang terbuat dari porselin, tranah lempung cina atau keramik, dengan nilai impor atau harga

 

 

Jual Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan:

 

 

-   Bak cuci, baskom cuci, alas baskom cuci, bak mandi, bidet, bejana kloset, bak pembilasan, tempat kencing, dan

    Perlengkapan sanitasi semacamnya yang terbuat dari keramik.

ex.6910.10.000

ex.6910.90.000

 

-  Barang keramik pajangan lainnya selain yang merupakan karya seni.

ex.6913.10.100

 

 

ex.6913.10.900

l.

Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari  batu jalan dan batu tepi jalan, adalah:

 

 

 

 

 

Ubin, batu monument dan bentuk lainnya selain yang merupakan karya seni dengan nilai impor atau harga jual

 

 

Rp. 200.000,- (dua ratu ribu rupiah) atau lebih per meter persegi atau Rp, 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau lebih

 

 

per meter kubik:

 

 

-  Ubin, kubus dan barang semacam itu:

 

 

  -  Ubin dan barang semacam dari batu pualam

ex.6802.10.100

 

  - Kubus Mosaik

ex.6802.10.200

 

  - Lain-lain

ex.6802.10.900

 

-  Batu monument atau batu bangunan lainnya dan barang terbuat daripadanya, dipotong atau digergaji secara

 

 

  Sederhana, dengan permukaan datar atau tetap.

 

 

  -  Batu pualam, travertine dan alabaster

ex.6802.21.000

 

  -  Batu calcareous lainnya

ex.6802.22.000

 

  -  Granit lembaran tebal yang telah dipoles

ex.6802.23.100

 

  -  Granit lainnya

ex.6802.23.900

 

  -  Batu lainnya

ex.6802.29.000

 

 

 

 

5

 

 

 

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

 

-  Bentuk lainnya:

 

 

 -  batu pualam, travertine dan alabaster

ex.6802.91.000

 

 -  Batu calcareous lainnya

ex.6802.92.000

 

 -  Granit

ex.6802.93.000

 

 -  Batu lainnya

ex.6802.99.000

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                            BOEDIONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

 

 

 

 

             LAMPIRAN V

   KEPUTUSAN    MENTERI    KEUANGAN   REPUBLIK

   INDONESIA  NOMOR  39 / KMK.03/ 2003 TENTANG

   PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI

   KEUANGAN  NOMOR   570/KMK.04/2000 TENTANG

   JENIS BARANG   KENA  PAJAK YANG  TERGOLONG

   MEWAH SELAIN KENDARAAN   BERMOTOR YANG

DIKENAKAN  PAJAK PENJUALAN  ATAS  BARANG

MEWAH

 

DAFTAR BARANG  KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR

 YANG ATAS PENYERAHANNYA DAN IMPORNYA DIKENAKAN  PAJAK PENJUALAN

       ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF  SEBESAR 50% (LIMA PULUH PERSEN)

 

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

a.

Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus, adalah:

 

 

 

 

a.1

 Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan

ex.5701.10.000

 

 ibadah.

 

 

 

 

a.2

 Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi, termasuk “Kelem”

 

 

“Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi, selain yang dipergunakan

 

 

untuk keperluan ibadah.

 

 

-  “Kelem”, “Schumacks”, “Karamanie” dan babut tenunan tangan semacamnya

ex.5702.10.000

 

 

ex.5702.41000

 

 

ex.5702.91.000

 

 

 

a.3

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-umbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk

ex.5703.10.000

 

keperluan ibadah.

 

 

 

 

a.4

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah

ex.5705.00.100

 

 

 

b.

Kelompok pesawat udara, selain yang dimaksud dalam Lampiran IV, kecuali untuk keperluan Negara atau

 

 

angkutan udara niaga adalah:

 

 

 

 

b.1

Helikopter

ex.8802.11.000

 

 

ex.8802.12.000

 

 

 

b.2

Pesawat terbang dan pesawat udara lainnya

ex.8802.20.000

 

 

ex.8802.30.000

 

 

ex.8802.40.000

 

 

 

c.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam Lampiran I dan Lampiran III,

 

 

adalah:

 

 

Perlengkapan Golf

 

 

  -  tongkat pemukul golf lengkap maupun tidak

95036.31.000

 

 

ex.9506.39.000

 

 

 

d.

  Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, adlah

 

 

 

 

 

  Senjata api dan senjata api lainnya:

 

 

   -  Senjata api militer selain revolver dan pistol

9301.00.900

 

   -  Revolver dan pistol

9302.00.900

 

   -  Senjata api lainnya dan alat-alat serupa yang digerakan dengan penembakan suatu bahan peledak:

 

 

  -  Senjata diisi dari moncongnya

9303.10.900

 

  -  Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya, termasuk kombinasi dari senapan bedil

9303.20.900

 

  -  Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya

9303.30.900

 

  -  Lain-lain

9303.90.910

 

 

9303.90.990

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

                              BOEDIONO