ABSTRAK PERATURAN

PEDOMAN UMUM_ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH_TAHUN ANGGARAN 2014

2013

PERMENKEU RI NOMOR 195/PMK.07/2013 TANGGAL 17 DESEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :  - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2014.

-     Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

    UU No. 11 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 62, TLN 4633); UU No. 23 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 182, TLN 5462); Permenkeu RI No. 06/PMK.07/2012; Permenkeu RI No. 145/PMK.07/2013.

-      Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

    Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh adalah bagian Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, dengan alokasi setara 2% (dua persen) dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional yaitu sebesar Rp6.824.386.514.000,00 (enam triliun delapan ratus dua puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus empat belas ribu rupiah). Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Aceh ditetapkan dengan Qanun Aceh.

 

CATATAN:    -   Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Desember 2013.