UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 9 TAHUN 2005

TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2005


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;

 

 

b.

bahwa pembahasan rancangan undang-undang APBN dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;

 

 

c.

bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2005;

 

 

d.

bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat force majeur diperlukan pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran ke dalam tahun anggaran berikutnya;

 

 

e.

bahwa sehubungan dengan adanya transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2005, juga diperlukan adanya pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran tahun 2005 ke tahun anggaran 2006, yang secara khusus hanya berlaku untuk anggaran tahun 2005;

 

 

f.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e, perlu menetapkan Undang­Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang  Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

10.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

 

 

11.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

12.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

13.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);

 

 

14.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 18 /DPD / 2005 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005.

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005.

Pasal I

 

 

Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512) sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

 

 

 

(1)

Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber :

 

 

 

 

a.

Penerimaan perpajakan;

 

 

 

 

b.

Penerimaan negara bukan pajak; dan

 

 

 

 

c.

Penerimaan hibah.

 

 

 

(2)

Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp351.973.630.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).

 

 

 

(3)

Penerimaan     negara     bukan    pajak    sebagaimana     dimaksud

pada      ayat      (1)    huruf   b      diperkirakan      sebesar   Rp180.697.390.868.000,00 (seratus delapan puluh triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

 

 

 

(4)

Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp7.455.088.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus lima puluh lima miliar delapan puluh delapan juta rupiah).

 

 

 

(5)

Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus empat puluh triliun seratus dua puluh enam miliar seratus delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). 

 

 

2.

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

 

 

 

(1)

Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari :       

 

 

 

 

a.

Pajak dalam negeri; dan

 

 

 

 

b.

Pajak perdagangan internasional.

 

 

 

(2)

Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp334.403.230.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun empat ratus tiga miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).

 

 

 

(3)

Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud    pada    ayat   (1)     huruf   b     diperkirakan       sebesar

Rp 17.570.400.000.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah).

 

 

 

(4)

Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4

 

 

 

(1)

Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari :  

 

 

 

 

a.

Penerimaan sumber daya alam;

 

 

 

 

b.

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan

 

 

 

 

c.

Penerimaan negara bukan pajak lainnya.

 

 

 

(2)

Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat            (1)      huruf     a      diperkirakan           sebesar

Rp 144.361.248.011.000,00 (seratus empat puluh empat triliun tiga ratus enam puluh satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta sebelas ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah).

 

 

 

(4)

Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp24.336.142.857.000,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

 

 

 

(5)

Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

 

 

4.

Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5

 

 

 

(1)

Anggaran Belanja  Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari :

 

 

 

 

a.

Anggaran belanja pemerintah pusat; dan

 

 

 

 

b.

Anggaran belanja untuk daerah.

 

 

 

(2)

Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp153.402.251.164.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun empat ratus dua miliar dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).

 

 

 

(4)

Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp565.069.821.744.000,00 (lima ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).

 

 

5.

Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 6

 

 

 

(1)

Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  5  ayat  (1)  huruf  a  dikelompokkan  atas :

 

 

 

 

a.

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;

 

 

 

 

b.

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan

 

 

 

 

c.

Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.

 

 

 

(2)

Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

 

 

(4)

Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

 

6.

Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

 

 

 

(1)

Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari :   

 

 

 

 

a.

Belanja pegawai;

 

 

 

 

b.

Belanja barang;

 

 

 

 

c.

Belanja modal;

 

 

 

 

d.

Pembayaran bunga utang;

 

 

 

 

e.

Subsidi;

 

 

 

 

f.

Belanja hibah;

 

 

 

 

g.

Bantuan sosial;

 

 

 

 

h.

Belanja lain-lain.

 

 

 

(2)

Rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2005 menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

 

 

7.

Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

 

 

 

(1)

Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

 

 

 

(2)

Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari undang­undang ini.

 

 

 

(3)

Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa : (a) pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/ atau antarkegiatan dalam satu program dan/ atau antarjenis belanja dalam satu program/kegiatan; (b) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan (c) perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan /dipertanggungjawabkan dalam Perhitungan Anggaran Negara (PAN).

 

 

8.

Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal 8A baru, sehingga keseluruhan Pasal 8A berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8A

 

 

 

(1)

Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran belanja tambahan tahun anggaran 2006.

 

 

 

(2)

Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun 2005.

 

 

 

(3)

Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA selambat­lambatnya pada tanggal 16 Januari 2006.

 

 

 

(4)

Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

9.

Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

 

 

 

(1)

Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari :

 

 

 

 

a.

Dana perimbangan; dan

 

 

 

 

b.

Dana otonomi khusus dan penyesuaian.

 

 

 

(2)

Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 146.159.708.499.000,00 (seratus empat puluh enam triliun seratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

 

 

10.

Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

 

 

 

(1)

Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari :  

 

 

 

 

a.

Dana bagi hasil;

 

 

 

 

b.

Dana alokasi umum; dan

 

 

 

 

c.

Dana alokasi khusus.

 

 

 

(2)

Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp52.566.476.879.000,00 (lima puluh dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

 

 

 

(3)

Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).

 

 

 

(4)

Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c  diperkirakan sebesar Rp4.827.631.620.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

 

 

 

(5)

Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

 

11.

Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

 

 

 

(1)

Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus empat puluh triliun seratus dua puluh enam miliar seratus delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp565.069.821.744.000,00 (lima ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.

 

 

 

(2)

Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :

 

 

 

 

a.

Pembiayaan        dalam        negeri      sebesar Rp29.785.952.876.000,00 (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); dan

 

 

 

 

b.

Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp4.842.240.000.000,00 (empat triliun delapan ratus empat puluh dua miliar dua ratus empat puluh juta rupiah).

 

 

 

(3)

Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini. 

 

 

12.

Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru, sehingga keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17 A

 

 

 

 (1)

Dalam masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang­Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 dalam rangka :

 

 

 

 

a.

pelaksanaan kegiatan kementerian negara/ lembaga yang telah dikontrakkan selambat-lambatnya akhir bulan November 2005 dan masa penyelesaian pekerjaan selambat-lambatnya akhir bulan April 2006, dan

 

 

 

 

b.

pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi BBM (PKPS-BBM),

 

 

 

 

dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran belanja tambahan pada tahun 2006.

 

 

 

(2)

Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dana yang bersumber dari anggaran belanja tambahan (ABT) rupiah murni tahun anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan Kedua atas APBN 2005.

 

 

 

(3)

Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 8A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).

Pasal II

 

 

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal, 25 Oktober 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO