PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2006


TENTANG


PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENINGKATAN
DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa di Singapura, pada tanggal 16 Pebruari 2005 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, sebagai hasil perundingan antara Delegasi--delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk rnengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentuk:an Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN ATAS PENANAMAN MODAL.

 

Pasal 1

 

 

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Singapura, pada tanggal 16 Pebruari 2005, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 1 Pebruari 2006
        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
         
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO