MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 552/KMK.04/2000
TENTANG
BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 3A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 serta untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; | ||||||||
|
|
|
|
|||||||
|
|
|||||||||
|
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||||||
|
|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan: |
||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari: | |||||||||
|
|
|||||||||
|
Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto. | |||||||||
Pasal 2 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
||||||||||
(1) |
|
|||||||||
|
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. | |||||||||
Pasal 5 |
||||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir. | |||||||||
Pasal 6 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO