MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 125/PMK.02/2010


TENTANG


SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain Pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH.

 

 

BAB I

 

 

KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Perusahaan Umum (PERUM) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003.

 

 

2.

Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras.

 

 

3.

Berita Acara Verifikasi adalah naskah dinas yang berisi pernyataan yang bersifat pengesahan atas kegiatan pengecekan dokumen pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras.

 

 

4.

Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar berkenaan.

 

 

5.

Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.

 

 

6.

Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.

 

 

7.

Rekening Cadangan Subsidi/PSO adalah rekening milik Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung cadangan dana subsidi/PSO.

 

 

8.

Harga Pembelian Beras, yang selanjutnya disingkat HPB, adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.

 

 

9.

Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan pemerintah.

 

 

BAB II

 

 

PENUGASAN PEMERINTAH
KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG

 

 

Pasal 2

 

 

Dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

Pasal 3

 

 

Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

 

 

BAB III

 

 

SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Perusahaan Umum (PERUM) BULOG melakukan penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

(2)

Kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:

 

 

 

a.

durasi penyaluran;

 

 

 

b.

jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat; dan

 

 

 

c.

alokasi per RTS per bulan.

 

 

(3)

Tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual di titik distribusi.

 

 

(4)

HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(5)

Pemerintah mengalokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memperhitungkan kuantum rencana penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tarif subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

BAB IV

 

 

TATA CARA PENYEDIAAN DAN PEMBAYARAN
SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Dana untuk keperluan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dialokasikan dalam APBN.

 

 

(2)

Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

 

(3)

Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA.

 

 

(4)

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan.

 

 

(5)

Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SP-SAPSK).

 

 

(6)

SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA.

 

 

(7)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan.

 

 

(8)

DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk:

 

 

 

a.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/Penanggungjawab Kegiatan/Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan

 

 

 

b.

Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.

 

 

(2)

Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA melakukan Verifikasi atas pelaksanaan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur Verifikasi diatur oleh Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat diberikan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah tahap pertama paling banyak sebesar ½ x pagu anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

(2)

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam rangka penyediaan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah, baik yang sudah disalurkan maupun yang masih berada di Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam tahun berkenaan.

 

 

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis bagi proses pengajuan tagihan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

(4)

Pembayaran tahap selanjutnya diberikan melalui perhitungan dari nilai yang tercantum pada Berita Acara Verifikasi penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dikurangi pembayaran tahap pertama.

 

 

(5)

Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

 

 

BAB V

 

 

PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

PPK membuat SPP untuk disampaikan kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri:

 

 

 

a.

Berita Acara Verifikasi;

 

 

 

b.

kuitansi pembayaran;

 

 

 

c.

rekapitulasi berita acara penyerahan beras ke pemerintah daerah;

 

 

 

d.

rekapitulasi delivery order per kabupaten per kecamatan; dan

 

 

 

e.

dokumen lain yang dipersyaratkan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA.

 

 

(2)

Berdasarkan SPP yang diajukan oleh PPK, Pejabat Penandatangan SPM melakukan pengujian sebagai berikut:

 

 

 

a.

pemeriksaan keabsahan DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya;

 

 

 

b.

pemeriksaan kelengkapan dokumen tagihan pembayaran;

 

 

 

c.

memperhitungkan pajak-pajak yang timbul sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan

 

 

 

d.

mencocokkan tanda tangan PPK dengan spesimen yang diterima.

 

 

(3)

Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan, dengan dilampiri:

 

 

 

a.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari KPA/PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

b.

Faktur pajak dan SSP (bila ada);

 

 

 

c.

Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

d.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 10

 

 

Dalam hal Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA akan mengajukan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pejabat Penandatangan SPM mengajukan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dengan dilampiri:

 

 

a.

Surat Pernyataan Ketersediaan Beras dari Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA dengan nilai minimal sebesar pembayaran subsidi tahap pertama;

 

 

b.

Faktur pajak dan SSP (bila ada);

 

 

c.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari KPA.

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa.

 

 

(2)

Untuk dapat mengajukan kredit perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit kepada Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagai bahan evaluasi bagi Menteri Keuangan.

 

 

(4)

Besaran kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah didasarkan pada hasil evaluasi Master Budget Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir Desember tahun berjalan sebagai akibat dari belum dapat dilakukannya Verifikasi atas pelaksanaan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/Public Service Obligation (PSO) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA untuk belanja subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

(3)

Pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VI

 

 

PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN AUDIT
SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

 

 

Pasal 13

 

 

Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.

 

 

Pasal 14

 

 

Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG selaku KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Perusahaan Umum (PERUM) BULOG wajib menyampaikan laporan realisasi kegiatan operasional, yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, penyaluran, dan pendapatan hasil penjualan beras berikut biaya yang timbul serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Agro Industri, Kertas, Percetakan dan Penerbitan-Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

 

 

(2)

Bank pemberi kredit Perusahaan Umum (PERUM) BULOG wajib menyampaikan laporan penyaluran kredit bagi Perusahaan Umum (PERUM) BULOG setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Agro Industri, Kertas, Percetakan dan Penerbitan-Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.

 

 

(3)

Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dan bank pemberi kredit wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi serta laporan realisasi hasil penerimaan dan penjualan komoditi gabah/beras Perusahaan Umum (PERUM) BULOG secara keseluruhan pada setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara cq. Deputi Agro Industri, Kertas, Percetakan dan Penerbitan-Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.

 

 

(3)

Apabila berdasarkan laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan bahwa jumlah dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang ditanggung pemerintah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada satu tahun anggaran, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetor ke Kas Negara oleh Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dengan menggunakan Kode Akun 423913 (penerimaan kembali belanja lainnya rupiah murni tahun anggaran yang lalu).

 

 

(4)

Apabila berdasarkan laporan hasil audit dinyatakan bahwa terdapat kekurangan pembayaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dari pemerintah kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG pada satu tahun anggaran, kekurangan pembayaran dimaksud dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya.

 

 

BAB VII

 

 

KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 17

 

 

Dalam hal Perusahaan Umum (PERUM) BULOG melakukan kredit perbankan untuk pelaksanaan penugasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, setiap pendapatan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baik yang berasal dari pengelolaan kredit perbankan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG maupun yang berasal dari pencairan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, harus langsung disetorkan kepada bank pemberi kredit sebagai pembayaran kembali kredit dan bunga kredit perbankan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.

 

 

BAB VIII

 

 

KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 18

 

 

Dalam rangka pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Kementerian Keuangan dan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat membentuk tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.

 

 

Pasal 19

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah masih dianggarkan/disediakan dalam APBN.

 

 

Pasal 20

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2009 tentang Subsidi Beras Untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 21

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 5 Juli 2010

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal  6 Juli 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 332

Lampiran I................

Lampiran II................

Lampiran III................