INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2005

 
TENTANG


PENGHEMATAN ENERGI


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Dalam rangka meningkatkan penghematan energi, dengan ini menginstruksikan:

Kepada

:

1.

Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;

 

 

2.

Jaksa Agung Republik Indonesia;

 

 

3.

Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;

 

 

4.

Panglima Tentara Nasional Indonesia;

 

 

5.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

 

 

6.

Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;

 

 

7.

Gubernur,

 

 

8.

Bupati/Walikota.

Untuk

:

 

 

PERTAMA

:

Melakukan langkah-langkah penghematan energi di lingkungan instansi masing-masing dan/atau di lingkungan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing, antara lain untuk :

 

 

a.

penerangan dan alat pendingin ruangan (AC) gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;

 

 

b.

peralatan kantor, perlengkapan dan peralatan yang menggunakan energi listrik untuk gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;

 

 

c.

kendaraan dinas yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

KEDUA

:

Para Gubernur, Bupati dan Walikota agar menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk perusahaan swasta yang berada di wilayah masing-masing untuk melaksanakan penghematan energi.

KETIGA

:

Memonitor pelaksanaan penghematan energi dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penghematan energi setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

KEEMPAT

:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:

 

 

a.

mengatur tata cara pelaksanaan penghematan energi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA; dan

 

 

b.

melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan penghematan energi.

KELIMA

:

Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dikeluarkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 Juli 2005

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO