DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 30/KMK.05/1997
TENTANG TATA
LAKSANA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya Undang-undang Kepabeanan dan peraturan perundang-undangan lain yang pelaksanaannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperlukan penindakan di bidang kepabeanan; | |||||
b. | bahwa penindakan di bidang kepabeanan dimaksudkan harus efektif dan tidak menimbulkan hambatan kelancaran arus barang dan penumpang; | |||||||
c. | bahwa untuk melaksanakan penindakan demikian perlu diatur dengan Keputusan Menteri; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) dan semua peraturan pelaksanaannya; | |||||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan Di Bidang Kepabeanaan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626); | |||||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3627) dan semua peraturan pelaksanaannya; | |||||||
4. | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3638) dan semua peraturan pelaksanaannya; | |||||||
5. | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651) dan semua peraturan pelaksanaannya; | |||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA
LAKSANA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN Bab I PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN,
DAN PENEGAHAN SARANA PENGANGKUT, DAN/ATAU BARANG DI ATASNYA
Pasal 1 |
||||||
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa sarana pengangkut
dan/atau barang di atasnya tersangkut pelanggaran Kepabeanan, peraturan
larangan/pembatasan ekspor atau impor atau belum dipenuhi/diselesaikan
kewajiban pabeannya, Pejabat Bea dan Cukai berwenang:
a. Menghentikan sarana pengangkut; b. Memeriksa sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya; dan c. Menegah sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya. |
|||||||
(2) | Dalam menghentikan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan: | |||||||
a. Kapal patroli; atau
b. Sarana Pengangkut lainnya; dan c. Senjata api dalam hal diperlukan. |
||||||||
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan kapal patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara patroli diatur oleh Direktur Jenderal; | |||||||
(4) | Penghentian sarana pengangkut oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan cara memberikan isyarat kepada pengangkut; | |||||||
(5) | Dalam hal upaya penghentian sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dijatuhi, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pengejaran dan upaya penghentian secara paksa. | |||||||
Pasal 2 Dalam hal di tempat penghentian tidak mungkin dilakukan pemeriksaan karena: |
||||||||
a. | mengganggu ketertiban umum; atau | |||||||
b. | membahayakan keselamatan pengangkut, sarana pengangkut
atau Pejabat bea dan Cukai;
Pejabat Bea dan Cukai berwenang memerintahkan pengangkut membawa sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya ke Kantor Pabean atau ke tempat lain yang sesuai untuk pemeriksaan. |
|||||||
Pasal 3 |
||||||||
(1) | Dalam melakukan pemeriksaan sarana pengangkut dan barang diatasnya, Pejabat Bea dan Cukai berwenang: a. memasuki sarana pengangkut dan/atau bagiannya b. meminta surat atau dokumen yang berkaitan dengan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya; dan c. memerintahkan pengangkut untuk membuka sarana pengangkut/bagian-bagiannya dan/atau kemasan barang diatasnya. | |||||||
(2) | Dalam hal perintah sebagaimana dimaksud ayat (1) hurut c tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai membuka sendiri sarana pengangkut/bagian-bagiannya dan/atau kemasan barang diatasnya. | |||||||
(3) | Atas hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Pengangkut. | |||||||
(4) | Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, pengangkut dan sarana pengangkut serta barang yang ada diatasnya dapat segera meneruskan perjalanannya. | |||||||
(5) | Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya dan memerintahkan kepada pengangkut untuk membawa sarana pengangkut dan/atau barang di atasnya ke Kantor Pabean. | |||||||
(6) | Sarana pengangkut dan/atau barang diatasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk penyelidikkan/penyidikan lebih lanjut. | |||||||
Pasal 4 |
||||||||
(1) | Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan pembongkaran barang dari sarana pengangkut apabila ternyata barang yang dibongkar tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||
(2) | Sarana pengangkut dan/atau barang yang dibongkar ditegah dan diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikkan/penyidikan lebih lanjut. | |||||||
Pasal 5 Atas pemeriksaan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penghentian pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pejabat Bea dan Cukai : |
||||||||
a. | membuat Surat Bukti Penindakan yang menyebutkan alasan penindakan atau jenis pelanggaran, dan | |||||||
b. | menyampaikan Surat Bukti Penindakan kepada pengangkut/pemilik barang atau kuasanya dengan mendapat tanda terima dari yang bersangkutan. | |||||||
BAB II PEMERIKSAAN DAN PENEGAHAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR Pasal 6 |
||||||||
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa suatu barang tersangkut pelanggaran kepabeanan, peraturan larangan/pembatasan impor atau ekspor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap: | |||||||
a. | barang impor; | |||||||
b. | barang ekspor; atau | |||||||
c. | barang yang dikirim dari suatu tempat ke tempat lain di dalam Daeran Pabean melalui suatu tempat di luar Daerah Pabean. | |||||||
(2) | Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir, eksportir, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau kuasanya wajib menyerahkan barang dan membuka setiap kemasan barang yang akan diperiksa. | |||||||
(3) | Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipatuhi, Pejabat Bea dan Cukai membuka sendiri kemasan barang dan melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) | |||||||
(4) | Hasil pemeriksaan barang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik barang atau kuasanya. | |||||||
Pasal 7 |
||||||||
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat bea dan Cukai menghentikan pemeriksaan. | |||||||
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan. | |||||||
Pasal 8 |
||||||||
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang impor yang berada di kawasan Pabean yang oleh pemiliknya akan dikeluarkan ke peredaran bebas tanpa memenuhi kewajiban pabean dan memerintahkan kepada pengangkut atau pemilik barang/sarana pengangkut atau kuasanya untuk menunda pemuatan, pengangkutan, dan pengeluaran barang. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penegahan membuat Laporan Kejadian dan menyerahkan barang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. | |||||||
Pasal 9 |
||||||||
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang impor yang memenuhi kewajiban pabeannya yang keluar dari kawasan pabean dengan memerintahkan kepada pemilik atau kuasanya untuk tidak mengangkut, memindahkan dan membuka kemasan atau peti kemas barang impor tersebut. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penegahan membuat Laporan Kejadian dan menyerahkan barang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk Penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. | |||||||
(3) | Dalam hal penegahan dilakukan di tempat importir atau pemilik barang, sepanjang dapat dijamin hak-hak negara barang yang ditegah dapat ditimbun di tempat yang bersangkutan. | |||||||
(4) | Dalam hal hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya pelanggaran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai menghentikan penegahan. | |||||||
(5) | Dalam hal hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai melakukan penyidikan. | |||||||
Pasal 10 |
||||||||
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat bea dan Cukai berwenang melakukan penegahan terhadap barang ekspor yang belum memenuhi kewajiban pabeannya dengan memerintahkan kepada pemilik/atau kuasanya untuk menunda pengangkutan, tidak memindahkan, tidak membuka kemasan atau peti kemas barang ekspor tersebut. | |||||||
(2) | Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penegahan membuat Laporan Kejadian dan menyerahkan barang kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dengan Berita Acara Serah Terima untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. | |||||||
(3) | Dalam hal penegahan dilakukan di tempat eksportir atau pemilik barang, sepanjang dapat dijamin hak-hak negara barang yang ditegah dapat ditimbun di tempat yang bersangkutan. | |||||||
Pasal 11 Atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, Pejabat bea dan Cukai: |
||||||||
a. | membuat Surat Bukti Penindakan yang menyebutkan alasan penindakan atau jenis pelanggaran. | |||||||
b. | menyampaikan Surat Bukti Penindakan kepada pengangkut/pemilik barang atau kuasanya dengan mendapat tanda terima dari yang bersangkutan. | |||||||
BAB III PEMERIKSAAN BANGUNAN ATAU TEMPAT LAIN, SURAT ATAU DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN BARANG DAN PENEGAHAN BARANG Pasal 12 |
||||||||
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan melakukan peemriksaan terhadap: | |||||||
a. | bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat lain yang penyelenggaraannya dengan izin yang diberikan berdasarkan undang-undang; atau | |||||||
b. | bangunan atau tempat lain yang menurut Pemberitahuan Pabean berisi barang dibawah pengawasan pabean; | |||||||
(2) | Berdasarkan petunjuk yang cukup Pejabat Bea dan Cukai berwenang memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat yang bukan merupakan rumah tinggal yang berdasarkan undang-undang penyelenggarannya tidak berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dapat memeriksa setiap barang yang ditemukan; | |||||||
(3) | Pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib: | |||||||
a. | menunjukkan tempat-tempat yang menjadi bagian dari bangunan atau tempat lain yang diperiksa; | |||||||
b. | menyerahkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan barang; dan c. menyerahkan barang kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk diperiksa. | |||||||
(4) | Dalam hal pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat lain tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat bea dan Cukai melakukan pemeriksaan sendiri terhadap bangunan atau tempat lain dan barang di dalamnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). | |||||||
(5) | Atas hasil pemeriksaan bangunan atau tempat lain dan barang di dalamnya dituangakan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik atau yang menguasai bangunan atau tempat lain yang diperiksa. | |||||||
Pasal 13 |
||||||||
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat bea dan Cukai menghentikan penindakan. | |||||||
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penegahan barang. | |||||||
(3) | Barang yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk penyelidikkan/penyidikan lebih lanjut. | |||||||
Pasal 14 Atas pemeriksaan bangunan atau tempat lain dan barang di dalamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai : |
||||||||
a. | membuat Surat Bukti Penindakan yang menyebutkan alasan penindakan atau jenis pelanggaran. | |||||||
b. | menyampaikan Surat Bukti Penindakan kepada pemilik barang atau kuasanya dengan mendapat tanda terima dari yang bersangkutan. | |||||||
BAB IV PEMERIKSAAN BADAN Pasal 15 |
||||||||
(1) | Berdasarkan petunjuk yang cukup bahwa seseorang membawa barang barang yang tersangkut pelanggaran kepabeanan atau peraturan larangan/pembatasan ekspor atau impor, Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa badan orang yang : | |||||||
a. | berada di atas atau baru saja turun dari sarana pengangkut yang masuk ke dalam Daerah pabean; | |||||||
b. | berada di atas atau siap naik ke sarana pengangkut yang tujuannya adalah tempat diluar Daerah Pabean; | |||||||
c. | sedang berada di atau baru saja meninggalkan Tempat Penimbunan Sementara atau Tempat penimbunan Berikat; atau | |||||||
d. | sedang berada di atau baru saja meninggalkan Kawasan Pabean.(2) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi permintaan Pejabat Bea dan Cukai menuju tempat pemeriksaan khusus untuk pemeriksaan badan. | |||||||
(3) | Dalam hal orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi permintaan Pejabat bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan Laporan Kejadian dan diserahkan kapada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk pemeriksaan badan dan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. | |||||||
(4) | Pemeriksaan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat tertutup oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) Pejabat Bea dan Cukai yang sama jenis kelaminnya dengan yang diperiksa dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. | |||||||
Pasal 16 |
||||||||
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, orang yang diperiksa dapat segera meninggalkan tempat pemeriksaan/meneruskan perjalannya. | |||||||
(2) | Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan menyerahkan orang dan barang kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai untuk penyelidikkan/penyidikan lebih lanjut. | |||||||
(3) | Atas pemeriksaan badan, Pejabat Bea dan Cukai wajib membuat Laporan. | |||||||
BAB V PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENYELESAIAN ATAS BARANG YANG DITEGAH Pasal 17 |
||||||||
(1) | Terhadap barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2), pemilik/atau kuasanya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Surat Bukti Penindakan (Penegahan), dengan ketentuan : | |||||||
a. | menyebutkan alasan-alasan keberatan; dan | |||||||
b. | melampirkan bukti-bukti yang menguatkan. | |||||||
(2) | Dalam hal barang yang ditegah merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya, tidak dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | |||||||
Pasal 18 Barang dan/atau sarana pengangkutan yang ditegah diselesaikan dengan cara: |
||||||||
a. | diserahkan kembali kepada pemiliknya, dalam hal: | |||||||
1) | telah memenuhi kewajiban pabean; | |||||||
2) | penegahan barang dan/atau sarana pengangkut yang dilakukan tanpa Surat Perintah penegahan karena alasan mendesak dan perlu, tidak mendapat persetujuan dari Directorat Jenderal dan Pejabat yang ditunjuk; | |||||||
3) | keberatan yang diajukan oleh pemilik barang dan/atau sarana pengangkut diterima/disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; | |||||||
4) | keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) tidak mendapat putusan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk setelah lewat waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya permohonan keberatan;atau | |||||||
5) | tidak diperlukan untuk bukti di pengadilan, setelah diserahkan
uang pengganti yang besarnya tidak melebihi harga barang dan/atau sarana
pengangkut yang ditegah;
|