Menimbang:
| a.
| bahwa batas penghasilan bruto atas penghasilan sehubungan dengan
pekerjaan dari pegawai, karyawan/karyawati harian dan mingguan serta atas
penghasilan berupa honorarium yang tidak teratur yang tidak dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor:
13/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang
ekonomi dan moneter saat ini;
|
| b.
| bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan kembali besarnya
penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai, karyawan/
karyawati harian dan mingguan, serta penghasilan berupa honorarium yang
tidak teratur, yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan dengan
Keputusan Menteri Keuangan;
|
Mengingat:
| 1.
| Pasal 21
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomro 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459).
|
| 2.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1985 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 63; Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3309); sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1993
tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun
1993 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3525);
|