LELANG - PASAR PERDANA DALAM NEGERI - SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

2012
PERMENKEU RI NOMOR 05/PMK.08/2012 TANGGAL 9 JANUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM NEGERI DENGAN CARA LELANG
ABSTRAK : -

bahwa ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009, belum memuat ketentuan yang memungkinkan penjualan Surat Berharga Syariah Negara melalui metode lelang Surat Berharga Syariah Negara tambahan atau green shoe option, perlu dilakukan dalam rangka mempercepat pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara dan mendorong pasar keuangan syariah pada umumnya;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 19 tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 70, TLN 4852); PP No. 56 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 117, TLN 4887); Kepmenkeu No. 215/KMK.08/2008.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Ketentuan umum; ketentuan dan persyaratan lelang; penetapan rencana lelang; pelaksanaan lelang SBSN; pelaksanaan lelang SBSN tambahan; dokumen penerbitan dan penjualan; setelmen; biaya penerbitan; ketentuan penutup.

CATATAN : -

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 9 Januari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2012.