DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1995
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1992/93
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : | a. b. | bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaiansiklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional ataspelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93perlu ditetapkan dengan Undang-Undang; |
Mengingat : | 1. 2. 3. 4. 5. | Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran NegaraTahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860); Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, TambahanLembaran Negara Nomor 3471); Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/92 (Lembaran Negara Tahun1993 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532); Undang-undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perhitungan Anggaran Negara TahunAnggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 35, Tambahan LembaranNegara Nomor 3554); |
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : | UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93. |
Pasal 1
(1) | Pendapatan Negara dalan Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 59.960.453.046.106,00(lima puluh sembilan triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat ratuslima puluh tiga juta empat puluh enam ribu seratus enam rupiah); |
(2) | Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 60.511.651.042.372,00(enam puluh triliun lima ratus sebelas miliar enam ratus lima puluh satujuta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah); |
(3) | Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93adalah sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluh satu miliarseratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribudua ratus enam puluh enam rupiah); |
(4) | Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran Kurangsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) adalah sepertitersebut pada Lampiran Undang-undang ini. |
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 53
Salinan sesuai aslinya |
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1995
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1992/93
UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 diajukan oleh Pemerintahkepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungandan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1992/93, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Negara ini merupakantahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan eratdengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimanadiamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 tersebut, terdapatSisa Anggaran Kurang sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluhsatu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluhenam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan Sisa Anggaran Lebihsampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 4.710.287.779.230,00(empat triliun tujuh ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuhjuta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah).Dengan demikian sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1992/93menjadi sebesar Rp 4.159.089.782.964,00 (empat triliun seratus lima puluhsembilan miliar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh duaribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), termasuk Cadangan AnggaranPembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliarrupiah).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud Lampiran Undang-undang ini adalah :
- - - - - - | Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis TahunAnggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran1992/93. |
Pasal 2
Cukup jelas
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1992/93
(dalam rupiah)
| A N G G A R A N |
| REALISASI | |||
APBN | TP. APBN | JUMLAH | ||||
1 | 2 | 3 | 4 = ( 2 + 3 ) | 5 | 6 = ( 5 - 4 ) | |
I. | PENDAPATAN RUTIN BELANJA RUTIN TABUNGAN PEMERINTAH PENDAPATANPEMBANGUNAN BANTUAN PROGRAM BANTUAN PROYEK/TEKNIS DANA PEMBANGUNAN BELANJA PEMBANGUNAN TANPA-BANTUAN-PROYEK/TEKNIS BANTUAN PROYEK/TEKNIS JUML BELANJA BANGUNAN SISA ANGG KURANG TH INI SISA-ANGGARAN-LEBIH-S/D-TH-LALU SISA ANGGARAN- LEBIH- S/D -TH- INI | 46.508.400.000.000 | 944.132.000.000 | 47.452.532.000.000 | 48.862.561.159.030 | 1.410.029.159.030 |
*) | Termasuk-Cadangan-Anggaran-Pembangunan-(CAP) sampai dengan tahun ini sebesar Rp3.500.000.000.000. | ||||
PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA |
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PERHITUNGAN-ANGGARAN-PENDAPATAN-RUTIN
TAHUN ANGGARAN 1992/93
(dalam rupiah)
MATA | U R A I A N | A N G G A R A N | R E A L I S A S I | REALISASI | ||
A P B N | TP. A P B N | JUMLAH | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 = ( 3 + 4 ) | 6 | 7 = ( 6 - 5 ) |
| PENERIMAAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN (PPh) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn) PAJAK PAJAK LAINNYA Bea meterai Bea Lelang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PENERIMAAN BEA DAN CUKAI PENERIMAAN BEA MASUK PENERIMAAN CUKAI Cukai tembakau Cukai gula Cukai bir Cukai alkohol sulingan PENERIMAAN-LAIN-LAIN-DEPARTEMEN-KEUANGAN PENERIMAAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM PAJAK EKSPOR/PUNGUTAN EKSPOR PENERIMAAN DARI LABA BERSIH MINYAK PENERIMAAN BUKAN PAJAK PENERIMAAN BUKAN PAJAK LUAR NEGERI Penerimaan bukan pajak diluar negeri PENERIMAAN KHUSUS Penerimaan khusus pembagian laga dari Perusahaan Negera/Bank Pemerintah /BUMN Penerimaan lain-lain ( Penerimaan kembali Pinjaman ) PENERIMAAN PENDIDIKAN Uang Pendidikan Uang ujian Masuk/Kenaikan tingkat/akhir pendidikan PENERIMAAN PENJUALAN Penjualan hasil pertanian/perkebunan Penjualan hasil peternakan Penjualan hasil perikanan Penjualan hasil sitaan/rampasan Penjualan rumah/tanah Penjualan barang yang telah dihapuskan/ yang berlebih/yang rusak Penjualan obat-obatan/vaksin/hasil farmasi lainnya Penjualan penerbitan/potret/film/poster/gambar/peta Penjualan dokumen-dokumen pelangan Penjualan kendaraan bermotor Penjualan sewa beli Penjualan lain-lain PENERIMAAN SEWA DAN JASA PENERIMAAN SEWA Sewa rumah negara/rumah dinas Sewa Gadung Sewa benda-benda tak bergerak lainnya Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat/ kendaraan bermotor) Sewa lainnya PENERIMAAN JASA Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya Penerimaan tempat hiburan/ taman/museum Pemberian surat keterangan Penerimaan Sertifikat Pendaftaran tanah Pemberian hak dan perizinan Penerimaan sensor/karantina/pengawasan/pemeriksaan Penerimaan jasa tenaga/jasa pekerja Penerimaan jasa dalam urusan nikah,cerai, talak dan rujuk (NTCR) Penerimaan jasa bandar udara dan jasa pelabuhan Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro) Penerimaan iuran Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin Penerimaan jasa kantor catatan sipil Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak negara dengan surat paksa Penerimaan jasa lainnya PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN PERADILAN Legalisasi/tanda tangan Uang meja (leges) dan upah pada Panitera Badan Pengadilan Hasil denda/denda tilang dan sebagainya Ongkos Perkara Lain-lain penerimaan kejaksaan dan peradilan PENERIMAAN KEMBALI DAN PENERIMAAN LAIN-LAIN PENERIMAAN KEMBALI TAHUN ANGGARAN YANG LALU Penerimaan kembali kelebihan pembayaran/terlanjur membayar belenja pegawaitahun anggaran yang lalu (bukan gaij PNS DO berdasarkan SPMU-DO) Penerimaan kembali kelebihan pembayaran/terlanjur membayar belanja pembangunantahun anggaran yang lalu Penerimaan kembali kelebihan pembayaran/terlanjur membayar belanja pembangunantahun anggaran yang lalu PENERIMAAN LAIN-LAIN Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji/tunjangan Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Penerimaan kembali/ganti rugiatas kerugian yang diderita oleh negara Penerimaan kembali sisa anggaran rutin yang tidak digunakan (SIAR) Penerimaan kembali sisa anggaran Pembangunan yang tidak digunakan (SIAP) Penerimaan anggaran lainnya Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonomberdasarkan SPM nihil KPKN Penerimaan kembali kelebihan pembayaran/terlanjur membayar gaji/pensiundaerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan) Penerimaan kembali pensiun daerah otonom
|
|
|
34.503.000.000
|
|
|
PRESIDEN-REPUBLIK-INDONESIA |