DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1995

TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1992/93

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.


b.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaiansiklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional ataspelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
Mengingat :1.

2.




3.


4.



5.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimanatelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran NegaraTahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1992/93 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 28, TambahanLembaran Negara Nomor 3471);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/92 (Lembaran Negara Tahun1993 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3532);
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1994 tentang Perhitungan Anggaran Negara TahunAnggaran 1991/92 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 35, Tambahan LembaranNegara Nomor 3554);

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93.

Pasal 1

(1)Pendapatan Negara dalan Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 59.960.453.046.106,00(lima puluh sembilan triliun sembilan ratus enam puluh miliar empat ratuslima puluh tiga juta empat puluh enam ribu seratus enam rupiah);
(2) Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 adalah sebesar Rp 60.511.651.042.372,00(enam puluh triliun lima ratus sebelas miliar enam ratus lima puluh satujuta empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah);
(3)Sisa Anggaran Kurang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93adalah sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluh satu miliarseratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribudua ratus enam puluh enam rupiah);
(4) Perincian Pendapatan Negara, Belanja Negara dan Sisa Anggaran Kurangsebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) adalah sepertitersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiaporang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini denganpenempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 53

Salinan sesuai aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum
dan Perundang-undangan
Plt.

Lambock V. Nahattands, S.H.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1995

TENTANG

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
TAHUN ANGGARAN 1992/93

UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 diajukan oleh Pemerintahkepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungandan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1992/93, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Tahun Anggaran 1992/93. Perhitungan Anggaran Negara ini merupakantahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara yang berkaitan eratdengan pelaksanaan kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis sebagaimanadiamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara.

Dalam Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93 tersebut, terdapatSisa Anggaran Kurang sebesar Rp 551.197.996.266,00 (lima ratus lima puluhsatu miliar seratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluhenam ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), sedangkan Sisa Anggaran Lebihsampai dengan Tahun Anggaran 1991/92 adalah sebesar Rp 4.710.287.779.230,00(empat triliun tujuh ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh tujuhjuta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah).Dengan demikian sisa Anggaran Lebih sampai dengan Tahun Anggaran 1992/93menjadi sebesar Rp 4.159.089.782.964,00 (empat triliun seratus lima puluhsembilan miliar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh duaribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah), termasuk Cadangan AnggaranPembangunan sebesar Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliarrupiah).

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud Lampiran Undang-undang ini adalah :

-
-
-
-
-

-
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1992/93.
Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1992/93.
Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93
Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1992/93.
Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis TahunAnggaran 1992/93.
Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran1992/93.

Pasal 2
Cukup jelas

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



U R A I A N

A N G G A R A N



REALISASI

REALISASI
DI ATAS
(DI BAWAH)
NGGARAN

APBN
(U.U.No.6/1992)

TP. APBN
(U.U. No.5/1993)

JUMLAH

1

2

3

4 = ( 2 + 3 )

5

6 = ( 5 - 4 )

I.
II.

III.

IV.
-
-

V.

VI.
-
-




VII.
-
-

PENDAPATAN RUTIN
BELANJA RUTIN

TABUNGAN PEMERINTAH

PENDAPATANPEMBANGUNAN
BANTUAN PROGRAM
BANTUAN PROYEK/TEKNIS

DANA PEMBANGUNAN

BELANJA PEMBANGUNAN
TANPA-BANTUAN-PROYEK/TEKNIS
BANTUAN PROYEK/TEKNIS

JUML BELANJA BANGUNAN


SISA ANGG KURANG TH INI
SISA-ANGGARAN-LEBIH-S/D-TH-LALU
SISA ANGGARAN- LEBIH- S/D -TH- INI

46.508.400.000.000
33.196.600.000.000
-------------------------
13.311.800.000.000


501.200.000.000
9.099.000.000.000
-------------------------
22.912.000.000.000
-------------------------

13.813.000.000.000
9.099.000.000.000
-------------------------
22.912.000.000.000
-------------------------


944.132.000.000
834.583.000.000
-----------------------
109.549.000.000


10.490.000.000
1.105.020.000.000
-----------------------
1.225.059.000.000
-----------------------

117.799.000.000
1.105.020.000.000
-----------------------
1.222.819.000.000
-----------------------

47.452.532.000.000
34.031.183.000.000
-------------------------
13.421.349.000.000


511.690.000.000
10.204.020.000.000
-------------------------
24.137.059.000.000
-------------------------

13.930.799.000.000
10.204.020.000.000
-------------------------
24.134.819.000.000
-------------------------

48.862.561.159.030
33.605.343.004.218
-------------------------
15.257.218.154.812


516.500.000.000
10.581.391.887.076
-------------------------
26.355.110.041.888
-------------------------

16.324.916.151.078
10.581.391.887.076
-------------------------
26.906.308.038.154
-------------------------

% 551.197.996.266
4.710.287.779.230
4.159.089.782.964

1.410.029.159.030
(425.839.995.782)
------------------------
1.835.869.154.812


4.810.000.000
377.371.887.076
------------------------
2.218.051.041.888
------------------------

2.394.117.151.078
377.371.887.076
------------------------
2.771.489.038.154
------------------------

*)Termasuk-Cadangan-Anggaran-Pembangunan-(CAP)
sampai dengan tahun ini sebesar Rp3.500.000.000.000.
                            
  

PRESIDEN REPUBLIKINDONESIA
ttd

SOEHARTO

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

MATA
ANGG.

U R A I A N

A N G G A R A N

R E A L I S A S I

REALISASI
DI ATAS (DI BAWAH)
ANGGARAN

A P B N
(U.U.No. 6/1992)

TP. A P B N
(U.U.No. 5/1993)

JUMLAH

1

2

3

4

5 = ( 3 + 4 )

6

7 = ( 6 - 5 )


-

0110
0120
0130
0134
0135
0140



0210

0220
0221
0222
0223
0224



0311
0314
0315



0320
0320

0330
0331


0332

0410
0411
0412

0510

0511
0512
0513
0514
0515
0516

0517
0518
0519
0521
0522
0523

0600

0610

0611
0612
0613
0614

0615

0620

0621
0622
0623
0624
0625
0626
0627
0628

0629
0630
0631
0632
0633
0634

0635

0710

0711
0713

0714
0715
0716

0800


0810


0811


0813

0814


0830

0831
0832
0833

0834

0835

0836
0837

0838


0839


PENERIMAAN PAJAK

PAJAK PENGHASILAN (PPh)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPn)
PAJAK PAJAK LAINNYA
Bea meterai
Bea Lelang
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

PENERIMAAN BEA MASUK

PENERIMAAN CUKAI
Cukai tembakau
Cukai gula
Cukai bir
Cukai alkohol sulingan

PENERIMAAN-LAIN-LAIN-DEPARTEMEN-KEUANGAN

PENERIMAAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
PAJAK EKSPOR/PUNGUTAN EKSPOR
PENERIMAAN DARI LABA BERSIH MINYAK

PENERIMAAN BUKAN PAJAK

PENERIMAAN BUKAN PAJAK LUAR NEGERI
Penerimaan bukan pajak diluar negeri

PENERIMAAN KHUSUS
Penerimaan khusus pembagian laga dari
Perusahaan Negera/Bank Pemerintah /BUMN

Penerimaan lain-lain ( Penerimaan kembali Pinjaman )

PENERIMAAN PENDIDIKAN
Uang Pendidikan
Uang ujian Masuk/Kenaikan tingkat/akhir pendidikan

PENERIMAAN PENJUALAN

Penjualan hasil pertanian/perkebunan
Penjualan hasil peternakan
Penjualan hasil perikanan
Penjualan hasil sitaan/rampasan
Penjualan rumah/tanah
Penjualan barang yang telah dihapuskan/
yang berlebih/yang rusak
Penjualan obat-obatan/vaksin/hasil farmasi lainnya
Penjualan penerbitan/potret/film/poster/gambar/peta
Penjualan dokumen-dokumen pelangan
Penjualan kendaraan bermotor
Penjualan sewa beli
Penjualan lain-lain

PENERIMAAN SEWA DAN JASA

PENERIMAAN SEWA

Sewa rumah negara/rumah dinas
Sewa Gadung
Sewa benda-benda tak bergerak lainnya
Sewa benda-benda bergerak (alat-alat berat/
kendaraan bermotor)
Sewa lainnya

PENERIMAAN JASA

Penerimaan rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya
Penerimaan tempat hiburan/ taman/museum
Pemberian surat keterangan
Penerimaan Sertifikat Pendaftaran tanah
Pemberian hak dan perizinan
Penerimaan sensor/karantina/pengawasan/pemeriksaan
Penerimaan jasa tenaga/jasa pekerja
Penerimaan jasa dalam urusan nikah,cerai,
talak dan rujuk (NTCR)
Penerimaan jasa bandar udara dan jasa pelabuhan
Penerimaan jasa lembaga keuangan (jasa giro)
Penerimaan iuran
Penerimaan iuran lelang untuk fakir miskin
Penerimaan jasa kantor catatan sipil
Penerimaan biaya penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa
Penerimaan jasa lainnya

PENERIMAAN KEJAKSAAN DAN PERADILAN

Legalisasi/tanda tangan
Uang meja (leges) dan upah pada Panitera
Badan Pengadilan
Hasil denda/denda tilang dan sebagainya
Ongkos Perkara
Lain-lain penerimaan kejaksaan dan peradilan

PENERIMAAN KEMBALI DAN PENERIMAAN LAIN-LAIN

PENERIMAAN KEMBALI TAHUN ANGGARAN
YANG LALU

Penerimaan kembali kelebihan pembayaran/terlanjur membayar belenja pegawaitahun anggaran yang lalu
(bukan gaij PNS DO berdasarkan SPMU-DO)
Penerimaan kembali kelebihan pembayaran/terlanjur membayar belanja pembangunantahun anggaran yang lalu
Penerimaan kembali kelebihan pembayaran/terlanjur membayar belanja pembangunantahun anggaran yang lalu

PENERIMAAN LAIN-LAIN

Penerimaan kembali persekot/uang muka gaji/tunjangan
Penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan
Penerimaan kembali/ganti rugiatas kerugian yang
diderita oleh negara
Penerimaan kembali sisa anggaran rutin yang
tidak digunakan (SIAR)
Penerimaan kembali sisa anggaran Pembangunan yang tidak digunakan (SIAP)
Penerimaan anggaran lainnya
Penerimaan kembali perhitungan sisa lebih subsidi gaji PNS daerah otonomberdasarkan SPM nihil KPKN
Penerimaan kembali kelebihan pembayaran/terlanjur membayar gaji/pensiundaerah otonom (tanpa memandang tahun anggaran kapan penyetoran dilakukan)
Penerimaan kembali pensiun daerah otonom



J U M L AH


23.307.300.000.000

10.930.000.000.000
11.032.200.000.000
354.500.000.000
344.500.000.000
10.000.000.000
990.600.000.000

5.483.000.000.000

3.041.200.000.000

2.441.800.000.000
2.295.292.000.000
75.695.800.000
51.277.800.000
19.534.400.000

14.808.500.000.000

13.947.500.000.000
60.000.000.000
801.000.000.000

2.909.600.000.000

15.000.000.000
15.000.000.000

1.368.000.000.000

979.000.000.000

389.000.000.000

207.032.200.000
187.978.700.000
19.053.500.000

26.193.800.000

851.200.000
3.265.900.000
345.400.000
9.033.000.000
592.300.000

1.583.400.000
680.000.000
509.700.000
2.199.500.000
88.800.000
6.500.000.000
544.600.000

412.352.900.000

8.324.000.000

4.171.800.000
940.500.000
299.100.000

2.805.400.000
107.200.000

404.028.900.000

39.000.000.000
1.245.000.000
55.630.000.000
6.073.000.000
63.014.200.000
6.063.600.000
62.370.000.000

14.000.000.000
13.546.500.000
49.366.400.000
69.283.000.000
2.000.000.000
6.000.000.000

1.000.000.000
15.437.200.000

9.063.000.000

10.000.000

750.000.000
5.503.000.000
750.000.000
2.050.000.000


871.958.100.000


177.400.000



161.100.000

3.500.000

12.800.000

871.780.700.000

765.100.000
978.800.000

1.950.400.000

15.151.400.000

25.325.300.000
813.509.700.000

100.000.000


4.000.000.000
10.000.000.000


-------------------------
46.508.400.000.000


780.169.000.000

982.515.000.000
%317.803.000.000
5.352.000.000
482.000.000
4.870.000.000
110.005.000.000

%449.975.000.000

%388.985.000.000

% 60.990.000.000
% 57.331.000.000
% 1.891.000.000
1.100.000.000
% 2.868.000.000

530.392.000.000

1.382.930.000.000
% 51.538.000.000
%801.000.000.000

83.546.000.000




%186.000.000.000

21.000.000.000

%207.000.000.000

2.967.900.000
2.021.400.000
946.500.000

4.243.200.000

23.800.000
9.100.000
26.600.000
% 1.661.000.000
3.700.000

16.600.000
70.000.000
5.300.000
1.390.500.000
3.200.000
700.000.000
3.655.400.000

162.692.400.000

886.000.000

228.200.000
559.500.000
50.900.000

34.600.000
12.800.000

161.806.400.000

2.000.000.000
155.300.000
6.370.000.000
27.000.000
1.285.800.000
271.400.000
930.000.000

200.000.000
553.500.000
1.333.600.000
147.717.000.000
300.000.000
300.000.000


362.800.000

555.300.000

8.000.000

50.000.000
47.000.000
400.000.000
50.300.000


99.087.200.000


18.900.000



18.200.000

500.000

200.000

99.068.300.000

434.900.000
921.200.000

749.600.000

4.098.600.000

9.177.700.000
64.336.300.000

140.000.000


2.700.000.000
16.510.000.000


-----------------------
944.132.000.000


24.087.469.000.000

11.912.615.000.000
10.714.397.000.000
359.852.000.000
344.982.000.000
14.870.000.000
1.100.605.000.000

5.033.025.000.000

2.652.215.000.000

2.380.810.000.000
2.237.961.000.000
73.804.800.000
52.377.800.000
16.666.400.000

15.338.892.000.000

15.330.430.000.000
8.462.000.000


2.993.146.000.000

15.000.000.000
15.000.000.000

1.182.000.000.000

1.000.000.000.000

182.000.000.000

210.000.100.000
190.000.100.000
20.000.000.000

30.437.000.000

875.000.000
3.275.000.000
372.000.000
7.372.000.000
596.000.000

1.6000.000.000
750.000.000
515.000.000
3.590.000.000
92.000.000
7.200.000.000
4.200.000.000

575.045.300.000

9.210.000.000

4.400.000.000
1.500.000.000
350.000.000

2.840.000.000
120.000.000

565.835.300.000

41.000.000.000
1.400.300.000
62.000.000.000
6.100.000.000
64.300.000.000
6.335.000.000
63.300.000.000

14.200.000.000
14.100.000.000
50.700.000.000
217.000.000.000
2.300.000.000
6.300.000.000

1.000.000.000
15.800.000.000

9.618.300.000

18.000.000

800.000.000
5.550.000.000
1.150.000.000
2.100.300.000


971.045.300.000


196.300.000



179.300.000

4.000.000

13.000.000

970.849.000.000

1.200.000.000
1.900.000.000

2.700.000.000

19.250.000.000

34.503.000.000
877.846.000.000

240.000.000


6.700.000.000
26.510.000.000


-------------------------
47.452.532.000.000


24.617.717.478.779

12.516.250.292.437
10.742.256.287.952
252.363.225.706
231.593.028.069
20.770.197.637
1.106.847.672.684

5.464.933.633.018

3.233.334.033.934

2.241.599.599.084
2.116.359.044.422
66.639.112.900
42.423.864.336
16.177.577.426

15.339.578.377.305

15.330.829.167.626
8.749.209.679


3.440.331.669.928

12.047.634.957
12.047.634.957

1.207.649.116.614

1.048.221.292.978

159.427.823.636

176.064.238.865
161.896.140.262
14.168.098.603

31.454.916.582

48.161.835
45.400.912
37.152.464
1.640.712.091
3.182.795.046

2.863.061.518
41.874.238
341.762.492
8.566.283.241
594.247.657
10.454.757.765
3.638.707.323

615.807.136.899

19.025.206.047

4.652.420.476
842.111.840
421.609.539

11.268.999.511
1.840.064.681

596.781.930.852

18.789.284.323
129.277.045
24.285.414.704
41.427.830.881
85.068.917.633
4.677.266.329
11.694.785.063

4.015.046.955
12.081.365.990
70.428.246.560
210.137.345.570
1.450.014.404
5.827.090.439

435.742.010
106.334.302.946

8.169.252.814

84.005.409

1.207.691.941
5.360.332.427
1.151.572.084
365.650.953


1.389.139.373.197


47.487.894.949



24.436.569.375

7.420.275.953

15.631.049.621

1.341.651.478.248

646.933.870
8.130.029.011

4.682.202.515

1.209.163.886

3.189.400.245
1.187.130.409.191

110.217.642.424


7.410.159.004
19.035.538.102


-------------------------
48.862.561.159.030


530.248.478.779

603.635.292.437
27.859.287.952
(107.488.774.294)
(113.388.971.931)
5.900.197.637
6.242.672.684

431.908.633.018

571.119.033.934

(139.210.400.916)
(121.601.955.578)
(7.165.687.100)
(9.953.935.664)
(488.822.574)

686.377.305

399.167.626
287.209.679


47.185.669.928

(2.952.365.043)
(2.952.365.043)

25.649.116.614

48.221.292.978

(22.572.176.364)

(33.935.861.135)
(28.103.959.738)
(5.831.901.397)

1.017.916.582

(826.838.165)
(3.229.599.088)
(334.847.536)
(5.731.287.909)
2.586.795.046

1.263.061.518
(708.125.762)
(173.237.508)
4.976.283.241
502.247.657
3.254.757.765
(561.292.677)

40.761.836.899

9.815..206.047

252.420.476
(657.888.160)
71.609.539

8.428.999.511
1.720.064.681

30.946.630.852

(22.210.715.677)
(1.271.022.955)
(37.714.585.296)
35.327.830.881
20.768.917.633
(1.657.733.671)
(51.605.214.937)

(10.184.953.045)
(2.018.634.010)
19.728.246.560
(6.862.654.430)
(849.985.596)
(472.909.561)

(564.257.990)
90.534.302.946

(1.449.047.186)

66.005.409

407.691.941
(189.667.573)
1.572.084
(1.734.649.047)


418.094.073.197


47.291.594.949



24.257.269.375

7.416.275.953

15.618.049.621

370.802.478.248

(553.066.130)
6.230.029.011

1.982.202.515

(18.040.836.114)

(31.313.599.755)
309.284.409.191

109.977.642.424


710.159.004
(7.474.461.898)


-----------------------
1.410.029.159.030


PERHITUNGAN ANGGARAN ......