MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 217/PMK.08/2008


TENTANG


PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING
DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.08/2007, belum mengakomodir penjualan Surat Perbendaharaan Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan huruf a dan dalam rangka memperluas basis investor serta lebih memberikan flesibilitas dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai penjualan Surat Utang Negara yang mencakup pula penjualan Surat Perbendaharaan Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

 

 

2.

Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

 

3.

Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

 

 

4.

Pasar Perdana Internasional adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia untuk pertama kali.

 

 

5.

Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

 

 

6.

Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas di tempat lembaga keuangan tersebut melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi.

 

 

7.

Private Placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional kepada investor tertentu dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan negosiasi, baik dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Agen Penjual.

 

 

8.

Bookbuilding adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional  melalui Agen Penjual, dimana Agen Penjual mengumpulkan Pemesanan Pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.

 

 

9.

Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi sebagai calon Agen Penjual.

 

 

10.

Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari Panel untuk melaksanakan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.

 

 

11.

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

 

 

12.

Agen Fiskal adalah agen yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara dalam valuta asing.

 

 

13.

Pemesanan Pembelian adalah pengajuan penawaran untuk membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing oleh investor.

 

 

14.

Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran Surat Utang Negara dalam valuta asing kepada publik.

 

 

15.

Penjatahan adalah penetapan alokasi Surat Utang Negara yang diperoleh setiap pemesan sesuai dengan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing.

 

 

16.

Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk.

 

 

BAB II
KETENTUAN PENJUALAN

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penjualan Surat Utang Negara yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara dalam valuta  asing di Pasar Perdana Internasional dapat dilakukan:

 

 

 

a.

secara langsung oleh Pemerintah; atau

 

 

 

b.

melalui Agen Penjual.

 

 

(2)

Penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:

 

 

 

a.

Private Placement; atau

 

 

 

b.

Bookbuilding.

 

 

(3)

Penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dilakukan dengan metode Private Placement.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan oleh Agen Penjual dengan metode Private Placement, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel yang mengajukan penawaran pembelian Surat Utang Negara dalam valuta asing melalui Private Placement.

 

 

(2)

Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan oleh Agen Penjual dengan metode Bookbuilding, Agen Penjual ditunjuk dari anggota Panel melalui seleksi Agen Penjual.

 

 

(3)

Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

BAB III
KETENTUAN DAN PERSYARATAN ANGGOTA PANEL DAN
KONSULTAN HUKUM

 

 

Pasal 4

 

 

Untuk dapat ditetapkan sebagai anggota Panel, Investment Bank harus memenuhi kriteria yang sekurang-kurangnya meliputi:

 

 

a.

memiliki pengalaman sebagai agen dalam melakukan penjualan obligasi internasional yang diterbitkan oleh suatu negara atau korporasi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, terhitung pada saat penyampaian proposal untuk mengikuti seleksi;

 

 

b.

memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan obligasi internasional yang diterbitkan suatu negara atau korporasi;

 

 

c.

memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing; dan

 

 

d.

memiliki jaringan distribusi yang luas.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Seleksi untuk menjadi anggota Panel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

 

a.

penyampaian Surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada Investment Bank;

 

 

 

b.

penerimaan dan penelitian dokumen proposal;

 

 

 

c.

pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);

 

 

 

d.

pelaksanaan presentasi (beauty contest);

 

 

 

e.

penetapan anggota Panel.

 

 

(2)

Anggota Panel ditetapkan oleh Kuasa Penguna Anggaran.

 

 

(3)

Kuasa Pengguna Anggaran dapat mencabut keanggotaan Investment Bank dari Panel, apabila anggota Panel antara lain:

 

 

 

a.

melakukan tindakan atau menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar Surat Utang Negara;

 

 

 

b.

dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional dilakukan melalui metode Bookbuilding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seleksi Agen Penjual dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

 

a.

penyampaian Surat kepada anggota Panel mengenai permintaan proposal (Request for Proposal) yang antara lain memuat ekspektasi mengenai tenor, volume, harga dan waktu penerbitan;

 

 

 

b.

penerimaan proposal;

 

 

 

c.

evaluasi proposal; dan

 

 

 

d.

penunjukan Agen Penjual.

 

 

(2)

Seleksi Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.

 

 

(3)

Penunjukan Agen Penjual ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(4)

Penunjukan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan Agen Penjual.

 

 

Pasal 7

 

 

Untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, ditunjuk konsultan hukum.

 

 

Pasal 8

 

 

Untuk dapat ditunjuk sebagai konsultan hukum, calon konsultan hukum harus memenuhi kriteria sekurang-kurangnya sebagai berikut :

 

 

a.

memiliki pengalaman sebagai konsultan hukum di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan obligasi internasional; dan

 

 

b.

memiliki anggota tim yang mempunyai keahlian dan pengalaman di bidang pasar modal, khususnya dalam kegiatan penerbitan obligasi internasional.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Seleksi untuk menjadi konsultan hukum dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

 

 

 

a.

penyampaian Surat permintaan proposal (Request for Proposal) kepada calon konsultan hukum;

 

 

 

b.

penerimaan dan penelitian dokumen proposal dari calon konsultan hukum;

 

 

 

c.

pemilihan calon konsultan hukum untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);

 

 

 

d.

pelaksanaan presentasi (beauty contest); dan

 

 

 

e.

penunjukan konsultan hukum.

 

 

(2)

Penunjukan konsultan hukum ditetapkan oleh Kuasa Penguna Anggaran.

 

 

(3)

Penunjukan konsultan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan konsultan hukum.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Pelaksanaan seleksi anggota Panel, Agen Penjual dan konsultan hukum dilakukan oleh panitia seleksi.

 

 

(2)

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

BAB IV
PELAKSANAAN PENJUALAN

 

 

Pasal 11

 

 

Setiap Pihak dapat membeli Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional.

 

 

Pasal 12

 

 

Dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, Pemerintah dapat melakukan temu investor (roadshow) di luar negeri.

 

 

Pasal 13

 

 

Dalam rangka penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional diperlukan:

 

 

a.

perjanjian dengan Agen Penjual, dalam hal penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing dilaksanakan melalui Agen Penjual;

 

 

b.

perjanjian dengan konsultan hukum;

 

 

c.

perjanjian dengan Agen Fiskal;

 

 

d.

Memorandum Informasi; dan

 

 

e.

dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan metode penjualan yang digunakan.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.

 

 

Pasal 15

 

 

Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran pembelian Surat Utang Negara dalam valuta asing.

 

 

BAB IV
PENETAPAN HASIL PENJUALAN DAN PENJATAHAN

 

 

Pasal 16

 

 

(1)

Menteri Keuangan menetapkan hasil penjualan dan/atau Penjatahan Surat Utang Negara dalam valuta asing dalam suatu rapat penetapan.

 

 

(2)

Dalam hal Menteri Keuangan berhalangan hadir dalam rapat penetapan, maka hasil penjualan dan/atau Penjatahan Surat Utang Negara dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang atas nama Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Menteri Keuangan mengumumkan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing kepada publik.

 

 

(2)

Pengumuman hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing kepada publik sekurang-kurangnya meliputi:

 

 

 

a.

nilai nominal;

 

 

 

b.

seri Surat Utang Negara;

 

 

 

c.

tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon;

 

 

 

d.

yield (imbal hasil); dan

 

 

 

e.

tanggal jatuh tempo.

 

 

BAB V
SETELMEN

 

 

Pasal 18

 

 

Setelmen Surat Utang Negara dalam valuta asing dilakukan paling singkat 5 (lima) Hari Kerja setelah penetapan hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing.

 

 

Pasal 19

 

 

Mekanisme mengenai teknis pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dimuat dalam Memorandum Informasi, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

 

 

BAB VI
PENCATATAN HASIL PENJUALAN

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Seluruh hasil penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, merupakan penerimaan negara dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

(2)

Biaya-biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional, merupakan beban negara.

 

 

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 21

 

 

Pelaksanaan seleksi anggota Panel, Agen Penjual, dan konsultan hukum yang telah dilalui dalam proses seleksi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi Agen Penjual dan Konsultan Hukum dalam rangka penjualan Obligasi Negara dalam valuta asing di Pasar Perdana Internasional yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.08/2008 berikut perubahannya, dinyatakan sah dan tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan tahapan seleksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 22

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.08/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 23

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 16 Desember 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI