KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 189/KMK.04/1998

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/KMK.04/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATACARA PELUNASAN SERTA PELAPORANNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.
bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.04/1998 telah diatur pengenaan pajak pengahasilan atas pembelian valuta asing, sifat dan tatacara pelunasan serta peloporanya;
b.
bahwa perkembangan keadaan perekonomian nasional saat ini belum memungkinkan untuk dilaksanakanya pemungutan pajak penghasilan atas pembelian valuta asing;
c.
bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas pembelian valuta asing dimaksud perlu dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
:
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KEPUTISAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO 185/KMK.04/1998 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANYA.

Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/kmk.04/1998 tentang Pengenaan Pajak Pengasilan atas Pembelian Valuta Asing, Sifat dan Tata Cara Pelunasan serta Pelaporanya.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.