Menimbang |
: |
a. |
bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/KMK.04/1998 telah
diatur pengenaan pajak pengahasilan atas pembelian valuta asing, sifat
dan tatacara pelunasan serta peloporanya;
|
|
|
|
|
b. |
bahwa perkembangan keadaan perekonomian nasional saat ini belum memungkinkan
untuk dilaksanakanya pemungutan pajak penghasilan atas pembelian valuta
asing;
|
|
|
|
|
c. |
bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan
atas pembelian valuta asing dimaksud perlu dicabut dengan Keputusan Menteri
Keuangan;
|
|
|
Mengingat
|
: |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 1998;
MEMUTUSKAN :
|
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTISAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMO 185/KMK.04/1998 TENTANG
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PEMBELIAN VALUTA ASING, SIFAT DAN TATA
CARA PELUNASAN SERTA PELAPORANYA.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185/kmk.04/1998 tentang Pengenaan
Pajak Pengasilan atas Pembelian Valuta Asing, Sifat dan Tata Cara Pelunasan
serta Pelaporanya.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|