MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 175/PMK. 011/2011


TENTANG


PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG
CAVENDISH DARI NEGARA FILIPINA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping, jika Harga Ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari Nilai Normal-nya dan menyebabkan kerugian;

 

 

b.

bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya barang dumping berupa Pisang Cavendish yang diimpor dari negara Filipina yang menyebabkan kerugian (injury) terhadap industri dalam negeri dan hubungan sebab akibat (causal link) antara barang dumping yang diimpor dari negara Filipina dengan kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri;

 

 

c.

bahwa dengan mendasarkan pada hasil penyelidikan KADI sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Perdagangan melalui Surat Nomor: 1188/M-DAG/SD/8/2011 tanggal 15 Agustus 2011, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk mengenakan kembali Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor Pisang Cavendish yang berasal dari negara Filipina;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish dari Negara Filipina;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

   

2.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Perdagangan Nomor: 1188/M-DAG/SD/8/2011 tanggal 15 Agustus 2011 perihal Usulan Pengenaan Kembali Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish yang Berasal dari Filipina;

   

2.

Laporan Komite Anti Dumping Indonesia tentang Hasil Akhir (Final Disclosure) Penyelidikan Peninjauan Kembali (Sunset Review) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Impor Pisang Cavendish Pos Tarif 0803.00.90.00 yang berasal dari Filipina;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI NEGARA FILIPINA.

 

 

Pasal 1

   

Terhadap barang impor berupa Pisang Cavendish yang termasuk dalam pos tarif ex. 0803.00.90.00 yang berasal dari negara Filipina dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 35% (tiga puluh lima persen).

   

Pasal 2

 

 

(1)

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia.

   

(2)

Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).

 

 

Pasal 3

   

Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

   

Pasal 4

 

 

1.

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 17 November 2011

         

MENTERI KEUANGAN,

         

                ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

 

diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 November 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA,

              ttd.

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 721