MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 122/PMK.02/2008


TENTANG


TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN,

DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK

TAHUN ANGGARAN 2008

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, telah dianggarkan belanja untuk Bantuan Langsung Pupuk;

 

 

b.

bahwa dalam rangka pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Pupuk, diperlukan tata-cara penyediaan anggaran, pencairan, dan pertanggungjawabannya;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung [awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Rekening Kas Umum Negara;

 

 

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK06/2007 tentang Bagan Akun Standar;

 

 

15.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

Memperhatikan

:

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/ OT.140/6/2008 tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN LANGSUNG PUPUK TAHUN ANGGARAN 2008.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Bantuan Langsung Pupuk adalah pengadaan dan penyaluran pupuk yang terdiri dari pupuk NPK, pupuk organik granul dan pupuk organik cair dalam jumlah tertentu yang disalurkan oleh Pemerintah secara gratis kepada kelompok tani.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Pelaksanaan Bantuan Langsung Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berpedoman kepada Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Umum Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008.

 

 

(2)

Bantuan Langsung Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Harga Pokok Penyerahan (HPP) Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008 mengacu pada HPP yang ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dana Bantuan Langsung Pupuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008 atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2008.

 

 

(2)

Dalam rangka pelaksanaan anggaran Bantuan Langsung Pupuk, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(3)

Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu anggaran Bantuan Langsung Pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(4)

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian untuk mengajukan usulan penyediaan dana Bantuan Langsung Pupuk kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(5)

Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) yang besarnya mengacu pada jumlah pagu yang tersedia dalam APBN Tahun Anggaran 2008 atau APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(6)

SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Direktur [enderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian.

 

 

(7)

Atas dasar SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bantuan Langsung Pupuk.

 

 

(8)

Berdasarkan SP-SAPSK dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA.

 

 

(9)

Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian membuat perjanjian dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagai dasar pelaksanaan Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2008.

 

 

(10)

Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian dengan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero).

 

Pasa1 4

 

 

(1)

Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan :

 

 

 

a.

pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Bantuan Langsung Pupuk;

 

 

 

b.

pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran Bantuan Langsung Pupuk.

 

 

(2)

Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PengeIolaan Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Berdasarkan Berita Acara penerimaan Bantuan Langsung Pupuk kepada kelompok tani penerima, Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) mengajukan permintaan pembayaran Bantuan Langsung Pupuk secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(2)

Berdasarkan permintaan pembayaran PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan Bantuan Langsung Pupuk.

 

 

(3)

Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(4)

Verifikasi dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(5)

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh pihak yang melakukan verifikasi dan pihak yang diverifikasi.

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PengeIolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara dengan dilampiri :

 

 

 

a.

kuitansi penagihan;

 

 

 

b.

Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5);

 

 

 

c.

Perjanjian pelaksanaan Bantuan langsung Pupuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9).

 

 

(2)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan SuratPerintah Pencairan Dana (SP2D) dalam rangka pelaksanaan pembayaran Bantuan Langsung Pupuk.

 

 

(3)

Tata cara penerbitan SP2D Bantuan Langsung Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pada bulan Desember tahun anggaran berjalan, sisa anggaran Bantuan Langsung Pupuk yang belum ditagihkan/diproses pembayarannya akan ditempatkan ke dalam Rekening Cadangan Subsidi/PSO.

 

 

(2)

Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Jumlah dana sisa anggaran Bantuan Langsung Pupuk yang dapat ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO didasarkan pada perhitungan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) atas jumlah Bantuan Langsung Pupuk yang belum ditagihkan.

 

 

(4)

Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat tanggal 17 Desember tahun anggaran berjalan.

 

 

(5)

Penempatan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.

 

 

(6)

Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan pengujian terhadap permintaan pembayaran dan menandatangani SPM untuk pembayaran Bantuan Langsung Pupuk, menyampaikan SPM penempatan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

 

 

(7)

Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP) yang ditandatangani oleh Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) dan disetujui oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

(8)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Rekening Cadangan Subsidi/PSO.

 

 

(9)

Tata cara penerbitan SP2D Bantuan Langsung Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

 

 

(1)

Untuk Pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO yang belum ditagihkan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero), Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) menyampaikan surat permintaan pembayaran dana Bantuan Langsung Pupuk kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan tembusan kepada Direktur Ienderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

Permintaan dana Bantuan Langsung Pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

 

 

(3)

Permintaan pencairan cadangan dana subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya.

 

 

(4)

Kuasa Pengguna Anggaran melakukan penelitian dan verifikasi atas permintaan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(5)

Penelitian dan verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dokumen, kesesuaian permintaan pembayaran yang diajukan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketersediaan pagu dana Bantuan Langsung Pupuk yang ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO.

 

 

(6)

Hasil penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.

 

 

(7)

Berdasarkan Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Surat Permintaan Pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(8)

Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) berdasarkan Surat Permintaan Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

 

 

(9)

Pencairan Cadangan Dana Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(10)

Dalam hal jumlah dana Bantuan Langsung Pupuk hasil penelitian dan verifikasi lebih kecil dari dana yang tersedia dalam Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), maka dana yang tersisa pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO harus segera disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(11)

Dalam hal jumlah dana Bantuan Langsung Pupuk hasil penelitian dan verifikasi lebih besar dari dana yang tersedia dalam Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), maka jumlah yang dapat dimintakan pencairannya adalah maksimal sebesar jumlah dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO.

 

Pasal 9

 

 

(1)

PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Bantuan Langsung Pupuk kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran paling lambat tanggal 20 Pebruari tahun anggaran berikutnya.

 

 

(2)

Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi target dan realisasi penyaluran Bantuan Langsung Pupuk.

 

 

(3)

PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran Bantuan Langsung Pupuk.

 

Pasal 10

 

 

(1)

Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyaluran dana Bantuan Langsung Pupuk.

 

 

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran c.q. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran dana Bantuan Langsung Pupuk wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran kepada Menteri Keuangan cq. Direktur [enderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan.

 

 

(3)

Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dokumen pendukung, antara lain salinan SPM dan SP2D.

 

Pasal 11

 

 

(1)

Pelaksanaan Bantuan Langsung Pupuk oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) diaudit oleh auditor yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(2)

Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Departemen Pertanian, Direktur [enderal Anggaran, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(3)

Apabila terdapat selisih kurang pembayaran Bantuan Langsung Pupuk antara yang telah dibayar kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) dengan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah selisih kurang dimaksud setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dapat diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya atau APBN-Perubahan tahun anggaran berikutnya.

 

 

(4)

Apabila terdapat selisih lebih pembayaran Bantuan Langsung Pupuk antara yang telah dibayar kepada PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) dengan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero) harus segera menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 12

 

 

Apabila pada Tahun Anggaran 2009 masih dianggarkan dana untuk Bantuan Langsung Pupuk, ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penyediaan anggaran, pencairan dan pertanggungjawaban Bantuan Langsung Pupuk Tahun Anggaran 2009, sampai dengan ditetapkannya pengganti Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 13

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 22 Agustus 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI