ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009_REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
2013
PERMENKEU RI NOMOR 138/PMK.02/2013 TANGGAL 17 OKTOBER 2013
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI
ABSTRAK : - bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi sebagaimana sehubungan dengan pengalihan tugas dan fungsi, dan organisasi dari Badan Pelaksanan Minyak dan Gas Bumi kepda Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Perpres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 95 Tahun 2012; Perpres No. 9 Tahun 2013; Permenkeu RI No. 113/PMK.02/2009.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi diubah, diantaranya ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka tentang pengertian dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), ketentuan Pasal 4 angka 1 huruf b diubah yaitu tentang pembayaran diluar perpajakan, ketentuan ayat (3) dan ayat (6) Pasal 5 diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6a), ketentuan Pasal 9 dihapus.
CATATAN: - Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaian kewajiban pemerintah dalam rangka kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait pemberian biaya operasional untuk SKK MIGAS dan imbalan penjual minyak dan gas bumi melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2013.