UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1969
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pada pembangunan masyarakat Pancasila; |
|
b. |
bahwa tujuan terpenting dari pada pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat, termasuk tenaga kerja; |
|||
c. |
bahwa tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus d'r jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya; |
|||
d. |
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang tenaga kerja. |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1), 27 ayat (2) dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945; |
|
2. |
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/ 1966, No. XXIII/MPRS/ 1966 pasal-pasal 6, 8, 9, 10 dan 14 dan No. XXVIII/MPRS/ 1966 pasal 2. |
|||
Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG |
||||
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA. |
||
BAB I PENGERTIAN DAN AZAS
Pasal 1 |
||||
Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. |
||||
Pasal 2 |
||||
Dalam menjalankan Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, tidak boleh diadakan diskriminasi. |
||||
BAB II |
||||
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusian. |
||||
Pasal 4 |
||||
Tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya. |
||||
Pasal 5 |
||||
(1) |
Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kwantitas dan kwalitas yang memadai. |
|||
(2) |
Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan kearah penyebaran tenaga kerja yang effisien dan effektif. |
|||
(3) |
Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip „tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat" |
|||
BAB III PEMBINAAN KEAHLIAN DAN KEJURUAN
Pasal 6 |
||||
Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa. |
||||
Pasal 7 |
||||
Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan tehnik, tehnologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya. |
||||
Pasal 8 |
||||
Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7. |
||||
BAB IV |
||||
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. |
||||
Pasal 10 |
||||
Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup : |
||||
a. |
Norma keselamatan kerja; |
|||
b. |
Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan; |
|||
c. |
Norma kerja; |
|||
d. |
Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja. |
|||
BAB V |
||||
(1) |
Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. |
|||
(2) |
Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis. |
|||
Pasal 12 |
||||
Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja. |
||||
Pasal 13 |
||||
Penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundangan. |
||||
Pasal 14 |
||||
Norma pemutusan hubungan kerja dan penyelasaian perselisihan perburuhan diatur dengan peraturan perundangan. |
||||
Pasal 15 |
||||
Pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya. |
||||
BAB VI |
||||
Guna menjamin pelaksanaan pengaturan ketenaga-kerjaan menurut Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, diadakan suatu sistim pengawasan tenaga kerja. |
||||
BAB VII
|
||||
(1) |
Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan. |
|||
(2) |
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). |
|||
(3) |
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran. |
|||
Pasal 18 |
||||
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang ketenaga-kerjaan yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. |
||||
Pasal 19 |
||||
Undang-undang ini disebut „Undang-undang Pokok Tenaga Kerja" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. |
||||
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undangan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
||||
Disahkan di Jakarta |
||||
pada tanggal 19 Nopember 1969 |
||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
SOEHARTO | ||||
Jenderal T.N.I. | ||||
Diundangkan di Jakarta |
||||
pada tanggal 19 Nopember 1969 |
||||
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, |
||||
ALAMASYAH | ||||
Mayor Jenderal T.N.I. | ||||
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 55 |