ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_RUMASH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR_KEMENTERIAN KESEHATAN

2013

PERMENKEU RI NOMOR 148/PMK.05/2013 TANGGAL 8 NOVEMBER 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

ABSTRAK :  -  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga, usulan tarif layanan Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan Nomor YM/MENKES/2200/X/2011 tanggal 28 Oktober 2011, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-       Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar  pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa melalui kontrak kerja sama yang berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.

 

CATATAN:    -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 8 November 2013.