MENTERI KEUANGAN
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 292/KMK.04/1996
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 642/KMK.04/1995 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a |
bahwa dalam rangka mewujudkan keadolan dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1995 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak; | |
b. |
Bahwa oleh karena itu, perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan | |||
Mengingat |
: |
a. |
Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); | |
b. |
Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3581); |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 642/KMK.04/1995 TENTANG NILAI
LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. |
||
Pasal I |
||||
1. | Ketentuan Pasal 2 ditambah dengan huruf i yang berbunyi sebagai berikut : | |||
"i. |
untuk jasa anjak piutang adalah 5 % dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon." | |||
2. |
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditambah dengan huruf i yang berbunyi sebagai berikut : | |||
"i. |
penyerahan jasa anjak piutang adalah sebesar 10% x 5% x jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon, sehingga tarif efektif adalah 0,5% x seluruh imbalan tersebut." | |||
3. |
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: | |||
"(3) |
Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan
Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf
i, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut
tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak
Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan." |
|||
Pasal II |
||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
DITETAPKAN DI : JAKARTA
PADA TANGGAL : 18 APRIL 1996
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR'IE MUHAMMAD