BIAYA RANSUM - PERUBAHAN - DIRJEN BEA DAN CUKAI

2012

PERMENKEU RI NOMOR 151/PMK.02/2012 TANGGAL 3 OKTOBER 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 83/PMK.02/2011 TENTANG PEMBERIAN BIAYA RANSUM BERLAYAR BAGI AWAK KAPAL PATROLI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN

ABSTRAK

:

-

bahwa dalam rangka memperlancar pemberian biaya ransum berlayar bagi awak kapal patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyesuaian atas mekanisme pemberian biaya ransum berlayar bagi awak kapal patroli Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011;

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN 3612) jo. UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); Perpres No. 24 Tahun 2010 jo. Perpres No. 92 Tahun 2011; Permenkeu No. 83/PMK.02/2011.

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:

 

 

 

Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2011 tentang Pemberian Biaya Ransum Berlayar Bagi Awak Kapal Patroli Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut: Biaya Ransum Berlayar dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan tugas/kegiatan.

CATATAN

:

-

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 4 Oktober 2012.

   

-

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2012.