MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 217/PMK.07/2012
TENTANG
ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan Tahun Anggaran 2012; |
||||
b. |
bahwa berdasarkan berita acara rekonsiliasi perhitungan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012 dan perhitungan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2012, perlu dilakukan penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012; |
||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012; |
||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303); |
||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan untuk Tahun Anggaran 2012; |
||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
||||||
6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah; |
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan |
: |
ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2012. |
|||||
Pasal 1 |
|||||||
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2012 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012 yang dibagihasilkan kepada daerah kabupaten/kota. |
|||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1) |
Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp173.288.223.760,00 (seratus tujuh puluh tiga miliar dua ratus delapan puluh delapan juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
||||||
a. |
Alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp149.136.170.960,00 (seratus empat puluh sembilan miliar seratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu sembilan ratus enam puluh rupiah); dan |
||||||
b. |
Alokasi Dana Cadangan DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp24.152.052.800,00 (dua puluh empat miliar seratus lima puluh dua juta lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah). |
||||||
(2) |
Rincian alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
||||||
Pasal 2 |
|||||||
Tata cara penyaluran alokasi DBH SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
Pasal 3 |
|||||||
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Perikanan yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Perikanan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Perikanan Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 21 Desember 2012 |
|||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
|||||||
Diundangkan di Jakarta |
|||||||
pada tanggal 21 Desember 2012 |
|||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|||||||
ttd. |
|||||||
AMIR SYAMSUDIN |
|||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1303 |