ABSTRAK PERATURAN |
|||
KEPABEANAN_REGISTRASI |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 59/PMK.04/2014 TANGGAL 25 MARET 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG REGISTRASI KEPABEANAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mengantisipasi semakin berkembangnya penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan kepabeanan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai registrasi kepabeanan; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 Nomor 75, TLN No. 3612); UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661); |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, Pengguna Jasa wajib melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Registrasi Kepabeanan tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian kelengkapan lampiran permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan terkirim. Terhadap permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan. Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan NIK kepada Pengguna Jasa. Dalam hal permohonan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan ditolak, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberitahukan penolakan dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2014. |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014. |